Category Archives: hukum adat

Keberadaan Hukum Adat dalam Negara Hukum Indonesia

3

Eksistensi, Kewenangan dan Tanggung Jawab Camat dalam Otonomi Daerah

  1. PENDAHULUAN

Pergeseran pengaturan hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dahulunya bersifat sentralistik ke bentuk yang desentralistik berimplikasi pada perubahan tata kelola pemerintahan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang lebih, bisa dikatakan sangat, sentralistik berganti enjadi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang lebih memberikan ruang kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, selanjutnya UU ini direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang sedikit memangkas kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aparatur dan birokrasi daerahnya.

Manifestasi dari pergeseran sistem pemerintahan daerah, yang semula bersifat sentralistik menjadi desentralistik, adalah diimplementasikannya otonomi lokal yang diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Implementasi dari perubahan ini mengakibatkan tidak hanya perubahan pola hubungan antara pemerintah kabupaten/kota dengan kecamatan, tetapi juga hubungan antara kecamatan dan pemerinatahn desa.

Menurut UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah kecamatan merupakan wilayah administratif pemerintahan, sehingga secara otomatis camat adalah seorang kepala wilayah dan kewenangan yang dimilikinya cukup besar, yakni bersifat atributif.1 Secara signifikan perubahan kewenangan camat terjadi pada UU Nomor 22 tahun 1999, yakni wilayah kecamatan hanya sebagai lingkungan kerja perangkat daerah dan camat hanyalah sebagai perangkat daerah, serta kewenangan yang berkurang, yaitu bersifat delegatif dari kepala daerah.2 Tidak jauh berbeda dengan UU Nomor 22 tahun 1999, pada UU Nomor 32 Tahun 2004 masih relatif sama, hanya saja untuk beberapa persoalan mendapat kewenangan secara atributif.

Pada UU No 5 tahun 1974 pasal 72 bahwa kecamatan adalah wilayah adminisratif. Pada pasal 76 disebut bahwa kepala wilayah kecamatan disebut dengan camat yang kalau kita teruskan pada pasal 80 menyatakan bahwa kepala wilayah sebagai wakil pemerintah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan, mengkoordinir pembangunan dan membina kehidupan masyarakat disegala bidang.

UU No 32 tahun 2004 pada pasal 126 ayat 1 menyatakan bahwa kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan pemerintah, ayat 2, kecamatan sebagaimana dimaksud ayat 1 dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Di samping itu pada ayat 3 disebutkan selain tugas sebagaimana disebut pada ayat 2, camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Pada penjelasan pasal 126 ayat 1 dikatakan bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.

Dari  beberapa UU yang dikemukakan di atas, betapa terdapat perbedaan baik status kecamatan maupun kedudukan camat dari waktu yang lalu, yang tentunya mempengaruhi terhadap apa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan juga berpengaruh terhadap eksistensi pemerintah kecamatan dalam melakukan pelayanan publik.

Meskipun terjadi perubahan yang mencolok mengenai kedudukan kecamatan, camat dan kewenangan yang dimiliki camat, persepsi masyarakat di beberapa wilayah masih menganggap Camat sebagai kepala wilayah di kecamatan tersebut yang memimpin dan mengggerakkan pembangunan di wilayahnya, bukan sebagai kepala perangkat daerah seperti yang disebutkan dalam UU. Persepsi ini juga cukup berbeda bila dibandingkan dengan wilayah urban, sebagian pulau besar di pulau Jawa misalnya, yang malah menginginkan pemerintahan kecamatan dihapuskan, karena kecamatan dianggap akan memperlemah otonomi desa yang diamanatkan dalam UU nomor 32 Tahun 2004.

Tekanan penghapusan keberadaan kecamatan ini bukan hanya status otonomi yang dimiliki desa, namun juga semakin menguatnya kesatuan desa, sehingga keberadaan kecamatan dianggap tidak diperlukan lagi karena akan memperpanjang rantai birokrasi pelayanan publik.

Gambaran di atas menunjukkan terjadinya perbedaan dalam memaknai desentralisasi dalam masyarakat, birokrasi dan stakeholder lainnya. Banyak pihak yang berpandangan bahwa struktur, posisi dan kewenangan kecamatan seperti sekarang ini sudah ideal karena otonomi yang sesungguhnya berada di desa, pemerintah kabupaten dan beberapa di provinsi. Ada juga pihak yang malah lebih ekstrim, menganggap kecamatan tidak diperlukan lagi karena tidak efektif dan efisien sama sekali. Tidak sedikit pula kalangan menilai perlunya diberikan tambahan kewenangan dan kedudukan camat agar lebih berfungsi dan berguna dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat, hal ini dikarenakan sebagian besar pemerintahan desa di Indonesia belum mampu seutuhnya melakukan tindak administratif yang benar untuk menunjang kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  1. RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang permasalahan yang ada di atas, maka dalam tulisan ini akan mencoba menjawab permasalahan yang ada, yaitu :

  1. Bagaimana eksistensi, kewenangan, dan tanggung jawab camat yang diatur dalam UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah?

  2. Bagaimanakah idealnya fungsi serta kedudukan camat dalam pemerintahan daerah terkait pelayanan kepada publik?

  1. PEMBAHASAN

  1. Fungsi Pemerintahan, Teori Kewenangan dan Kewenangan Camat

Seiring dengan perkembangan ilmu kenegaraan dan pemerintahan, konsep negara klasik dalam bentuk negara hukum penjaga malam, khususnya setelah perang dunia kedua, telah berkembang menjadi konsep negara kesejahteraan (welfare state). Ciri utama negara ini ialah munculnya kewajiban pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi warganya.3

Kehadiran konsep negara kesejahteraan ini sebagai jawaban dan solusi atas ketimpangan yang disebabkan oleh negara penjaga malam, karena bersifat individualisme-kapitalis yang digunakannya menyebabkan terjadi ketidak adilan dalam masyarakat dan ketimpangan sosial terjadi dalam negara. Kemudian pada paroh kedua abad XIX hadir konsep yang baru, negara kesejahteraan, yang mengedepankan perlindungan bagi rakyatnya dan melindungi kepentingan umum, seperti memberikan pelayanan publik.4

E. Ultrecht menyebutkan, sejak negara turut serta secara aktif dalam pergaulan masyarakat, maka lapangan pekerjaan pemerintah makin lama makinluas. Administrasi negara diserahkan kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum.5 Pengejewantahan negara kesejahteraan ini juga berdasarkan bahwa pemerintahan yang demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, untuk itulah maka setiap pemerintahan mempunyai kewajiban memperhatikan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya.

Philipus M. Hadjon dan kawan-kawan mengemukakan tugas klasik suatu negara adalah pertahanan, pembentukan dan pemeliharaan hukum serta pembiayaan tugas-tugas negara.6 Selain tugas pokok tersebut, negara juga mengambil tugas-tugas modern yang tergantung beberapa faktor, yaitu berupa hak bantuan hukum, hak kesempatan kerja, hak atas jaminan sosial, hak menghuni lingkungan yang baik, hak untuk mendapatkan perumahan, hak pelayanan kesehatan, hak pengembangan sosial dan kultural serta hak libur dan yang terakhir adalah hak memperoleh pendidikan.7 Dengan hal ini, orang akan melihat bahwa segala macam kegiatan warga negara memperoleh batasan dan mendapat dorongan dengan bantuan campur tangan pemerintah dan melalui hukum administrasi.

Karena fungsi tersebut tidak mungkin dijalankan secara langsung oleh negara yang abstrak, maka tugas tersebut dijalankan oleh pemerintah atau eksekutif suatu negara. Pemerintah dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada konstitusi atau aturan lainnya, fungsi ini biasanya dilakukan oleh Raja, Presiden atau Perdana Menteri.8 Sedangkan menurut Avan Braam, pemerintahan adalah menunjukkan suatu gambaran menjalankan realisasi sosial kesejahteraan masyarakat.9 Pada intinya pemerintahan adalah bentuk konkrit dari negara dalam melaksanakan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

Sudah jelas bahwa pemerintahan merupakan bentuk konkret negara dalam melaksanakan tugasnya untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan sosial, pemerintahan yang dijalankan oleh seorang eksekutif tidak mungkin melayani semua rakyat yang ada di wilayahnya, maka eksekutif tersebut membutuhkan bantuan badan atau lembaga lain untuk melaksanakan tugasnya. Dalam hal ini diperlukan sebuah legalitas bagi setiap bidang eksekutif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, legalitas diperlukan karena setiap penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.10

Berdasarkan asas legalitas tersebut, maka substansinya adalah terletak pada wewenang, yaitu kemampuan untuk melakukan tindakan hukum tertentu,11 tentunya kemampuan ini harus berdasarkan pada hukum yang berlaku dan sesuai dengan legitimasi yang diberikan. H. D. Stout menyatakan bahwa kewenangan merupakan keseluruhan aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik di dalam hubungan hukum publik.12 Sedangkan F. P. C. L. Tonnaer berpendapat, kewenangan pemerintah dianggap sebagai kemampuan untuk melaksanakan hukum positif, dan dengan begitu, dapat diciptakan hubungan hukum antara pemerintah dengan warga negara.13

Sumber kewenangan pemerintah ada pada Peraturan Perundang-undangan atau disebut juga asas rechtmatigheid van bestuur. Secara teoritik, kewenangan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan diperoleh melalui tiga cara, yaitu melalui atribusi, delegasi dan mandat. Atribusi berarti adanya pemberian suatu wewenang oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen kepada pemerintah, dan tindakan pemerintah menjadi sah secara yuridis.14

Delegasi dan mandat pada dasarnya sama saja, yaitu pelimpahan wewenang dari suatu badan/pejabat tata usaha yang satu kepada badan/pejabat tata usaha yang lain dalam lingkungan pemerintahan, contohnya kepala daerah menyerahkan wewenang dalam hal pendidikan untuk diurus oleh Dinas Pendidikan. Perbedaannya terletak pada prosedur pelimpahannya, tanggung jawab dan tanggung gugatnya; serta kemungkinan dipergunakannya kembali wewenang itu.15

H. D. Van Wijk dan Willem Konijnenbelt memberikan defenisi delegasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan lainnya,16 berarti sama-sama organ eksekutif, baik setingkat maupun berbeda tingkatan struktural. Sedangkan mandat terjadi ketika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.

Berdasarkan konsep negara hukum kesejahteraan, fungsi utama pemerintah atau eksekutif adalah untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan bagi warga negara. Pemerintah mulai dari presiden, menteri, gubernur, camat sampai tingkat desa melakukan tugas negara untuk kesejahteraan. Dalam konteks ini camat sebagai kepala SKPD Kecamatan adalah pelaksana teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang diberikan oleh kepala daerah untuk melayani masyarakat, sehingga camat memiliki legitimasi dalam bertindak untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Kewenangan yang bersifat atributif yang dimiliki camat adalah tugas umum pemerintahan,17 meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan masyarakat;

  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

  4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

  5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;

  6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;

  7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.

Berdasarkan bunyi pasal 126 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 di atas, maka kewenangan yang secara langsung didapatkan oleh camat hanya sebatas mengkoordinir beberapa bidang saja, selain yang telah disebutkan harus melalui pelimpahan wewenang yang bersifat delegasi dari kepala daerah. Hal ini menempatkan seorang camat pada posisi yang dilematis, satu sisi camat mempunyai wilayah dan sisi lain tidak mempunyai kewenangan yang luas dalam memimpin bawahannya, seperti kepala desa dan lurah, dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Pelimpahan wewenang dari kepala daerah kepada camat dan kecamatan akan memberikan ruang gerak yang cukup luas dalam melaksanakan tugasnya, namun kebanyakan pelimpahan wewenang ini tidak disertai dengan sarana dan prasarana yang mendukung, sehingga pelaksanaannya belum terlalu maksimal. Secara ringkas ada beberapa alasan tidak maksimalnya camat menjalankan fungsinya terkait dengan kewenangan di atas. Pertama, kewenangan tetap berada pada kepala daerah dan didistribusikan kepada SKPD pendukung pemerintahan, dalam hal ini camat tidak dapat berbuat banyak kalau terjadi kekosongan intervensi di wilayahnya karena camat tidak mendapatkan kewenangan penuh.

Kedua, camat tidak mempunyai political will di wilayahnya dengan keterbatasan wewenang yang dimilikinya, dan yang ketiga, camat kalaupun ada pelimpahan wewenang yang lebih luas dari kepala daerah, biasanya tidak didukung oleh dana, SDM dan sarana yang memadai dalam melaksanakan pelayanan pada masyarakat.

  1. Otonomi Daerah dan Eksistensi Camat

Negara kesatuan dideklarasikan oleh para pendirinya saat kemerdekaan dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara, negara tidak dibentuk berdasarkan kesepakatan, setelah itu baru dibentuk wilayah atau daerah di bawahnya. Kewenangan yang didapat oleh daerah merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat untuk diatur sebagian.18 Dari konsep negara kesatuan inilah muncul teori desentralisasi dalam hal pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Desentralisasi menurut Joeniarto merupakan pemberian wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.19 Sedangkan menurut Amrah Muslimin, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.20 Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam desentralisasi unit pemerintah daerah dipandang sebagai wakil dari pemerintah pusat, sehingga oleh sebab itu, unit-unit kantor wilayah dibutuhkan sebagai perpanjagan tangan menteri yang memimpin departemen pemerintahan. Sementara itu, dalam sistem desentralisasi, tugas-tugas pemerintahan yang terkait dengan urusan tertentu diaggap telah sepenuhnya didelegasikan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah, yang oleh karena itu memiliki kewenangan untuk mengurus hal itu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.21

Kalangan ilmuwan pemerintahan maupun ilmuwan politik serta kalangan ilmuwan hukum pada umumnya mengidentifikasikan sejumlah alasan desentralisasi diterapkan,22 yaitu :

  1. Peningkatan efisiensi dan effektifitas penyelenggaraan pemerintahan;

  2. Wahana pendidikan politik masyarakat daerah;

  3. Memelihara integrasi nasional;

  4. Mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah;

  5. Memberikan peluang kepada masyarakat dalam pembentukan karir politik;

  6. Memberikan peluang bagi masyarakat dalam mendesain pembangunan daerah;

  7. Sarana yang diperlukan dalam mempercepat pembangunan daerah;

  8. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, berdasarkan pendapat beberapa kalangan, desentralisasi merupakan suatu pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal-hal tertentu beberapa kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dijalankan sepenuhnya berdasarkan kewenangan yang diberikan. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dalam menjalankan urusan rumah tangganya, karena konsep negara kesatuan hanya mengenal satu kedaulatan, yaitu yaitu kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat.

Sebagai bentuk desentralisasi dengan prinsip otonomi daerah, maka kewenangan yang lebih besar akan didapatkan oleh pemerintah daerah kabupaten, di mana selain lima hal pokok yang diatur dalam UU maka selebihnya merupakan kewenagan pemerintah daerah. Dalam melaksanakan urusan pemerintahannya, pemerintah kabupaten mempunyai Satuan Perangkat Kerja Daerah yang dinamakan Kecamatan untuk melaksanakan urusannya.23 Sebagaimana dalam penjelasan pasal 26 UU No. 32 Tahun 2004, Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

Camat mendapatkan 2 jenis kewenangan sekaligus dalam UU No. 32 Tahun 2004, yaitu bersifat atributif dan delegatif. Kewenangan atributif camat dijelaskan pada pasal 6 ayat (3), yaitu untuk melaksanakan beberapa tugas umum pemerintahan. Mandat delegatif dijelaskan pada ayat (2) pasal tersebut, yakni wewenang delegatif yang diberikan oleh kepala daerah yang bersangkutan. Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa camat diangkat oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai urusan teknis pemerintahan, atas usul Sekretaris Daerah. Ayat (5) menerangkan pertanggung jawaban camat adalah kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

Sebagaiman diketahui, dengan titik berat otonomi daerah yang diletakkan pada pemerintah kabupaten pada saat ini, sentralisasi telah berpindah tempat. Titik tolak yang semula berada pada pemerintah pusat dan sekarang berada pada tingkat kabupaten/kota, dengan sentrum berada di tangan kepala daerah dan lembaga perwakilan daerah. Artinya semua pengaturan dan pengurusan pembangunan, pembinaan sosio-kemasyarakatan dan pemerintahan secara umum tersentralisasi di pemerintah daerah.

Secara faktual, UU No. 32 Tahun 2004 hanya memberikan kewenagan yang sempit dan terbatas bagi camat untuk berperan maksimal bagi masyarakatnya. Kewenangan-kewenangan itu hanya berkisar pada fungsi-fungsi pelayanan yang marjinal dan secara politik lokal amat sangat tidak prestisius, kewenangan camat pada saat ini hanyalah sebatas membuat rekomendasi kependudukan ke kabupaten/kota, pembuatan KTP (beberapa daerah sudah diambil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), serta surat cuti dan distribusi gaji bagi pegawai kecamatan.

Meskipun ada peluang bagi camat untuk mendapatkan kewenangan lebih berdasarkan UU tersebut, namun pada kenyataannya di kebanyakan daerah camat tidak diberikan, karena ada ketakutan politis dari kepala daerah bahwa camat bisa mengancam posisi politik kepala daerah. Hal ini bisa saja ditakutkan karena berapapun besarnya pelimpahan wewenang akan berpengaruh pada intensif politik, dengan kewenangan yang besar dimiliki oleh para camat kebanyakan sebagian besar kepala daerah merasa ketakutan pengaruh politik aka bergeser dari kepala daerah ke camat dan kepala daerah akan kehilangan pengaruhnya terhadap rakyat di daerahnya.

Perlu diingatkan di sini, meskipun antara kepala daerah dan camat berbeda fungsi dan peranannya menurut peraturan perundang-undangan, tapi di mata publik keduanya tetaplah figur yang publik yang memiliki kharisma politik. Dengan batasan struktural dan psikologikal yang sangat ketat seperti itu, segala macam bentuk inovasi kecamatan yang diharapkan muncul di permukaan, sama sekali tidak akan pernah muncul apalagi berkembang.

Berdasarkan pasal 126 ayat (4) dan (5) UU Pemerintahan Daerah, kedudukan camat berada di bawah Sekretaris Daerah. Pada ayat (4) dijelaskan bahwa camat diangkat oleh kepala daerah berdasarkan usulan Sekretaris Daerah, hal ini berimplikasi posisi seorang camat akan tergantung dengan seorang Sekda, karena mekanisme pengangkatannya harus melalui Sekda terlebih dahulu, keadaan ini juga berpengaruh pada kedekatan camat dengan kepala daerah karena melalui jenjag birokrasi dalam pemerintahan daerah. Koordinasi antara kepala daerah dan camat juga bisa tidak efisien karena harus melalui Sekda terlebih dahulu, sehingga hal ini bisa saja berpengaruh pada laporan pertanggung jawaban seorang camat kepada kepala daerah kalau ada keterkaitan dengan hubungan camat dan Sekretari Daerah tersebut.

  1. Tanggung Jawab Camat

Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan, tanggung jawab melekat pada jabatan, secara yuridis melekat karena diberikan wewenang. Dalam prinsip hukum publik, kewenangan yang didapatkan inilah yang menyebabkan adanya pertanggungjawaban. Pemberian wewenang tertentu untuk melakukan tindakan hukum tertentu, menimbulkan pertanggungjawaban atas penggunaan wewenang itu. A. D Belinfante mengatakan, tidak seorangpun dapat melaksanakan kewenangan tanpa memikul kewajiban tanggung jawab atau tanpa ada pelaksanaan pengawasan.24

Drs. Sukarna mengatakan bahwa keadilan bukan sebatas sandang dan pangan saja, melainkan juga perihal administrasi kenegaraan, oleh sebab itu dibutuhkan pemimpin yang adil dalam administrasi.25 Sebab, jika pemimpinnya adil, maka kontrol terhadap bawahannya akan lebih mudah.

Dalam hal ini pertanggungjawaban akan lebih banyak dilakukan, dalam administrasi negara, oleh bawahan kepada atasannya. Pertanggungjawaban bawahan kepada pimpinan dilakukan karena bawahan melakukan tugas dan bertindak atas wewenang yang dilimpahkan oleh pimpinannya, karena limpahan wewenang dari atasan tersebut maka bawahan wajib mempertanggung jawabkannya kepada pimpinan yang telah memberikan wewenang tersebut.

Menurut pasal 126 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004, camat bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Dari ayat ini jelas bahwa camat adalah pejabat administratif, karena pertanggung jawabannya bersifat internal pemerintahan, bukan pejabat politik dalam wilayahnya, walaupun secara struktural mengepalai sebuah wilayah. Berbeda dengan kepala desa atau lurah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah tetapi juga memberikan keterangan pertanggung jawabannya kepada Badan Permusyawaratan Desa. Begitu pula dengan Bupati/Wali Kota dan Gubernur yang bertanggung jawab kepada Presiden, tapi juga memberikan keterangan pada DPRD. Camat hanya bertanggung jawab terhadap kepala daerah saja, tidak ada memberikan keterangan kepada lembaga perwakilan tingkat kecamatan, karena lembaga ini memang tidak ada.

Pertanggung jawaban camat kepada kepala daerah harus diakui memang wajar karena camat, sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, adalah bawahan kepala daerah. Camat juga tidak akan bisa dan tidak mempunyai legalitas dalam bertindak kalau tidak ada pelimpahan wewenang dari kepala daerah, sehingga karena legalitasnya berdasarkan wewenang dari kepala daerah maka camatpun secara otomatis akan memprtanggung jawabkan kewenangan yang didapatkannya kepada kepala daerah.

Menjadi polemik yang rancu adalah ketika harus melalui sekretaris daerah. Secara struktural camat sudah jelas sebagai kepala SKPD yag berada di bawah kepala daerah, berarti hierarkinya langsung kepada kepada kepala daerah. Seharusnya dalam UU Pemerintahan Daerah tersebut tidak perlu diatur harus melalui Sekda karena akan memperpanjang rantai birokrasi yang akan memakan waktu dan biaya yang percuma. Dilihat dari sisi pemberi kewenangan, camat yang mendapatkan wewenang langsung dari kepala daerah tidak perlu lagi melalui Sekda dalam mempertanggung jawabkan tindakannya, sebab Sekda tidak memberikan wewenang apapun kepada camat.

Di samping itu, regulasi seperti ini akan lebih berpotensi terjadinya KKN, sebab bila camat tidak bisa bertanggung jawab atas wewenang yang diberikan kepadanya, maka di tangan Sekda hal ini bisa duluruskan sehingga seolah-oleh tidak terjadi pelanggaran. Keadaan ini juga memungkinkan seorang Sekda mengintervensi camat demi kepentingan pribadinya, maka mau tidak mau camat haru mengikuti kemauan kehendak Sekda tersebut karena sang camat menginginkan laporan pertanggung jawabnya mulus tanpa hambatan.

  1. Posisi Camat yang Ideal

Dengan diterapkannya prinsip otonomi daerah, maka pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur dan mengurus daerah dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah bertambah banyak jenisnya dan juga kualitasnya, yang mengharuskan agar aparatur daerah dapat mengurus kewenangan itu untuk tercapainya tujuan dari otonomi daerah, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat.

Konsekuensinya adalah aparatur daerah harus diperkuat baik dari segi manusianya maupun dari segi kelembagaan dan tata kerjanya. Dari segi manusianya, memerlukan perubahan tehadap mind set, wawasan, mental dan perilaku serta semangat kerjanya, sedangkan dari segi kelembagaan dan tata kerja  harus diarahkan kepada pencapaian efektifitas dan efisiensi dalam memberikan pelayanan maupun menyelesaikan program yang telah digariskan.

Urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota semakin bertambah dan bersifat operasional, dengan demikian pelaksana urusan sudah barang tentu akan bertambah jumlahnya. Sasaran ataupun objek dari urusan tersebut terletak di desa/kelurahan, karena masyarakat yang mau disejahterakan ataupun yang dilayani tersebut berada di situ.

Pada saat ini, pemerintahan desa/kelurahan masih rendah kualitasnya dibanding dengan apa yang harus diselenggarakannya, terkecuali untuk darerah sub-urban yang berada di pulau Jawa, Bali dan Madura, begitu juga masyarakatnya belum banyak yang bisa mengurus kebutuhannya apalagi yang menyangkut dengan urusan-urusan pemerintahan. Mereka memerlukan pelayanan, bimbingan dan arahan. Pertanyaannya, apakah aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota dapat secara lansung menangani persoalan di tingkat desa/kelurahan?

Jawabannya jelas tidak, karena begitu banyak persoalan yang timbul di tingkat terbawah itu tidak dapat diketahui aparatur kabupaten/kota secara langsung, yang sudah barang tentu akan menyulitkan dalam penyelesaiannya. Di samping itu, keterbatasan waktu dan tenaga aparatur pemerintah daerah kabupaten/kota mempengaruhi pula terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di tingkat desa/kelurahan.

Keberadaan kecamatan sebagai SKPD dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan daerah layak untuk ditingkatkan kewenangannya, karena disamping sebagai pembantu kepala daerah dalam melakukan pelayanan, juga sangat berguna dalam hal pembinaan aparatur pemerintahan desa yang belum bisa maksimal. Namun perlu digaris bawahi, perluasan kewenangan camat harus juga diimbangi dengan peningkatan sumber dana, infrastruktur, SDM serta perhatian yang besar dari pemerintah daerah terhadap wilayah kecamatan.

  1. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan diatas, maka terdapat dua kesimpulan besar, yaitu berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 eksistensi camat telah bergeser dari yang dahulunya sebagai kepala wilayah administratif menjadi hanya sebagai kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersifat teknis administratif. Kewenangan yang dimiliki camat saat ini sangat terbatas, yakni hanya sebatas kewenangan administrasi dari kepala daerah, itupun dengan cakupan yang minimalis pula, sedangkan kewenangan yang diberikan UU hanya terbatas pada beberapa hal saja, itupun hanya bersifat koordinatif.

Selanjutnya, secara yuridis camat bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah, namun hal ini sebenarnya tidak diperlukan karena kewenangan yang dimiliki camat diberikan langsung oleh UU (atributif) dan kepala daerah (delegatif), tanpa melalui sekretaris daerah, sehingga pertanggung jawaban camat seharusnya langsung kepada kepala daerah.

Kedepannya camat dan kecamatan diharapkan mendapat kewengan lebih dalam melakukan pelayanan, hal ini disebabkan belum bisanya pemerintah kabupaten turun secara langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, pemerintahan aparatur desa/kelurahan belum memiliki kecakapan yang mumpuni dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Namun perlu dicatat juga bahwa wilayah kecamatan perlu mendapatkan sumber dana, SDM dan infrastruktur yang memadai dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007;

Belinfante, A. D. dan Borhanoeddin Soetan Batoeah, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, Jakarta : Binacipta, 1983;

Hadjon, Philipus M. DKK., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. X, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2008;

Hoadley, Mason C., Quo Vadis Hukum Administrasi Indonesia : Antara Kultur Lokal dan Struktur Barat, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2006;

Huda, Ni’matul, “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara Kesatuan”, dalam Edy Suandi Hamid dan Sobirin Malian, Memperkokoh Otonomi Daerah : Kebijakan, Evaluasi dan Saran, Yogyakarta : UII Press, 2004;

…………., Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2005;

Kansil, C. S. T. dan Christine S. T. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara, cet. II, Jakarta : Pradnya Paramitha, 2005;

Marbun, S. F. dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, cet. V, Yogyakarta : Liberty, 2009;

Marbun, S. F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, cet. III, Yogyakarta : FH UII Press, 2011;

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cet. IV, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011;

Sirajuddin, “Hubungan Pusat-Daerah : Konsepsi, Problematika dan Alternatif Solusi” dalam Mukhtie Fadjar Dkk., Konstitusionalisme Demokrasi : Sebuah Diskursus tentang Pemilu, Otonomi Daerah dan Mahakamah Konstitusi, Malang : TRANS Publishing, 2010;

Sukarna, Capita Selecta Administrasi Negara, Bandung : Alumni, 1986;

Sunggono, Bambang, Hukum dan Kebijaksanaan Publik, Jakarta : Sinar Grafika, 1994;

Syaukani HR., Afan Gaffar dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, cet. VIII, Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan PUSKAP, 2009;

Tjakranegara, Soegijatno, Hukum Tata Usaha dan Birokrasi Negara, Jakarta : Rineka Cipta, 1992;

UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah;

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

 

1 Lihat : UU Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok Pemerintahan di Daerah.

2 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

3 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, cet. VI (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011), hlm. 14.

4 Lhat : S. F. Marbun dan Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, cet. V (Yogyakarta : Liberty, 2009), hlm. 45.

5 Dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara…, hlm. 15.

6 Philipus M. Hadjon DKK., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, cet. X (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2008), hlm 18.

7 Tugas-tugas modern negara ini biasanya di Eropa Barat dinamakan hak asasi sosial warga negara, hak-hak ini telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1983. Antara hak, tugas bagi negara, yang satu dengan hak yang lain bertalian erat dan tidak bisa dipisahkan. Lihat : Ibid., hlm. 18-20.

8 A. D. Belinfante dan Borhanoeddin Soetan Batoeah, Pokok-pokok Hukum Tata Usaha Negara, (Jakarta : Binacipta, 1983), hlm. 1-2.

9 Dalam Soegijatno Tjakranegara, Hukum Tata Usaha dan Birokrasi Negara, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm. 3.

10 Dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara…, hlm. 94.

11Ibid., hlm. 98.

12Ibid.

13Ibid.

14 S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, cet. III (Yogyakarta : FH UII Press, 2011), hlm. 138.

15 Untuk lebih jelas mengenai perbedaan ini, lihat : Ibid., hlm. 139-142.

16 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara…, hlm. 102.

17 Pasal 126 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

18 Ni’matul Huda, “Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Pilihan atas Federalisme atau Negara Kesatuan”, dalam Edy Suandi Hamid dan Sobirin Malian, Memperkokoh Otonomi Daerah : Kebijakan, Evaluasi dan Saran, (Yogyakarta : UII Press, 2004), hlm. 22.

19 Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2005), hlm. 307.

20Ibid.

21 Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007), hlm. 423. Lihat juga : Sirajuddin, “Hubungan Pusat-Daerah : Konsepsi, Problematika dan Alternatif Solusi” dalam Mukhtie Fadjar Dkk., Konstitusionalisme Demokrasi : Sebuah Diskursus tentang Pemilu, Otonomi Daerah dan Mahakamah Konstitusi, (Malang : TRANS Publishing, 2010), hlm. 152.

22 Kata Pengantar Syaukani HR., Afan Gaffar dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, cet. VIII (Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan PUSKAP, 2009).

23 Pasal 26 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

24 Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara…, hlm. 334.

25 Sukarna, Capita Selecta Administrasi Negara, (Bandung : Alumni, 1986), hlm. 21-24.

 

Prospek dan Tantangan Penegakan Hukum Progresif

  1. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan sebuah negara yang unik, di negara ini berdiri kokoh sistem hukum Eropa Kontinental yang diwariskan oleh Kolonial Belanda. Sebelum penjajahan belanda di Indonesia, bangsa Indonesia telah terlebih dahulu menggunakan sistem hukum chthonic yang hidup di gugusan kepulauan Nusantara.1 Terma hukum Chthonic dimaksudkan untuk menyebut hukum asli dari masyarakat Indonesia, Edward Goldsmith menggambarkan terma chthonic sebagai kehidupan yang harmoni antara manusia dan bumi. Selain sistem hukum asli, hukum Islam juga mewarnai perkembangan hukum di gugusan Nusantara, hukum ini yang berkembang serentak dengan agama Islam, disebarkan melalui jalur perdagangan dan hidup di bawah legitimasi beberapa kerajaan Islam di Indonesia.2 Al-Quran sebagai kitab suci umata Islam juga mengatur dan berisi pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.3

Menapaki perjalanan panjang sebuah negara, pada tahun 1998 Indonesia memasuki orde Reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto. Periode awal reformasi Indonesia melakukan amandemen Konstitusinya yang dilakukan sampai empat kali perubahan. Perubahan ini tidak hanya melahirkan beberapa Lembaga Negara baru, namun yang paling fundamental adalah berubahnya negara hukum Indonesia yang dahulunya berorientasi pada sistem hukum civil law beralih pada sistem hukum campuran, peralihan ini dapat dilihat dalam UUD 1945 setelah perubahan yang menghilangkan kata rechstaat pada pasal 1 ayat (3). Penghilangan kata rechstaat ini berakibat pada Indonesia tidak lagi secara utuh memakai sistem hukum eropa kontinental, namun lebih beragam dan membuka peluang bagi sistem hukum lain masuk ke dalamnya.

Civil law merujuk pada sistem hukum yang diturunkan dari hukum Romawi kuno dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, secara terminologi civil law merupakan hukum privat yang dapat di aplikasikan terhadap warga negara dan di antara warga negara, di dalam batasan negara dalam konteks domestik. Sistem hukum ini juga disebut jus quiritum,4 dan memiliki kecenderungan kodifikasi yang sama.

Code atau Undang-undang dalam sistem civil law merupakan sekumpulan klausa yang berisikan prinsip-prinsip hukum secara umum yang otoritatif, konfrehensif dan sistematis, yang dimuat dalam kitab atau bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum yang diperlukan. Ciri utama dari sistem ini, selain kodifikasi hukum, adalah peraturan perundang-undangan merupakan pedoman utama dalam menegakkan hukum, hakim hanya sebatas alat penegakan hukum dan hukum harus dibuat dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.5 Sistem hukum civil law dipengaruhi oleh Mazhab Filasafat Hukum Positivisme, menurut pandangan mazhab ini bahwa hukum diciptakan dan dibelakukan oleh orang-orang tertentu di dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum.6

Pemakaian positivisme hukum ini mengundang banyak permasalahan di kemudian hari, ketika masyarakat yang dinamis selalu berubah dan orang yang berwenang untuk membuat hukum tidak mempunyai kepekaan melihat perubahan yang tejadi dalam masyarakat. Hukum itu ada untuk masyarakat, begitupun tujuan dari hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Menjadi sebuah permasalahn yang besar ketika hukum yang seyogyanya melayani mayarakat tapi malah masyarakat yang dipaksa mengikuti kehendak hukum, dengan beralasan menegakakkan kepastian hukum, masyarakat dipaksa mengikuti apa yang diperintahkan undang-undang, para hakim, jaksa dan polisi menerapkan hukum secara harfiah saja dari muatan undang-undang tapi tidak mencoba untuk menginterpretasi peraturan itu dengan begitu rupa agar keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum.

Penegakan hukum secara formal dan rasional belum tentu akan mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat, karena pelaksanaan hukum secara formal akan menimbulkan anggapan dari para penegak hukum bahwa jika hukum telah ditegakkan sesuai undang-undang maka keadilan telah dilaksanakan. Lebih jauh lagi keadilan yang diinginkan oleh seseorang sebenarnya adalah keadilan yang substantif, bukan keadilan prosedural seperti yang tertera di dalam undang-undang saja. Hukum bukanlah persoalan rasional atau formal, tapi lebih jauh ingin menegakkan keadilan demi kebahagiaan manusia.7

Keadilan prosedural ini berawal dari tawar-menawar antara hukum dan prosedur, sering disebut sebagai historic bargain of automous law atau tawar menawar hukum otonom. Pengadilan setuju menyerahkan kebijakan keadilan substantif kepada pihak lain, sebagai gantinya pengadilan diberi kekuasaan untuk menentukan prosedurnya sendiri, yaitu syarat-syarat untk mendapatkan akses ke dan cara berpartisipasi dalam proses hukum.8 Dengan kekuasaan ini, pengadilan dapat mengajukan tuntutan bahwa siapapun yang menggugat otoritas hukum harus melakukannya dengan cara yang taat asas dengan keteraturan hukum.

Pemahaman tentang hukum yang melaksanakan keadilan hukum secara prosedural ini banyak mendapatkan kritik, kritik bermula karena anggapan bahwa hukum untuk manusia. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk kedamaian dan tertib manusia, hukum formil hanyalah cara atau metode, substansinya hukum tetaplah demi kebahagiaan manusia. Hukum tidak saja diartikan proses peradilan semata, tapi lebih ditekankan pada keberhasilan untuk mencapai tujuan hukum, atau dengan kata lain menekankan pada efisiensi.9

Sebagai contoh, Jepang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang anti litigasi dalam menyelesaikan permasalahan. Bentuk yang paling menonjol dalam penyelesaian pertikaian di Jepang adalah dengan sarana di luar pengadilan, perbaikan hubungan dan konsiliasi. Proses perbaikan hubungan di mana kedua pihak yang bertikai duduk berunding dan mencapai satu titik di mana mereka dapat setuju dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali.10

Prof. Satjipto Rahardjo menggagas suatu teori hukum baru di Indonesia, yaitu teori hukum progresif, inti dari teori ini bahwa hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.11 Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap hukum Indonesia, dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia adalah satu yang terburuk di dunia. Prof. Tjip lebih menekankan menemukan keadilan di mana saja, tidak mutlak hanya di pengadilan, karena keadilan ada di mana-mana.12 Pada intinya pemikiran hukum progresif menekankan bahwa hukum harus kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.13

Kritikan paling tajam terhadap legalisme hukum oleh pemikiran hukum progresif ditujukan kepada perumusan hukum dengan teks. Menurut pemikiran Prof. Tjip, tuntutan perumusan hukum ke dalam teks bisa menyebabkan hukum terjebak pada persoalan kebahasaan dan dengan demikian memasuki permainan kebahasaan. Kalau hukum itu dituntut untuk membuat rumusan-rumusan, maka pada waktu yag sama hukum sama dengan ditakdirkan untuk gagal menjalankan tugas tersebut. Dalam perspektif ini hukum sudah cacat sejak lahir, inilah tragedi hukum, masyarakat diatur oleh hukum yang cacat karena ketidakmampuannya untuk merumuskan dengan tepat hal-hal yang ada di masyarakat. Maka masyarakatpun diatur oleh hukum yang cacat sejak awal.14

Indonesia yang telah berabad-abad memakai sistem hukum positivistik, karena pengaruh kolonialisme, corak hukumnya lebih pada legal-dogmatik. Penyelesaian masalah dan keadilan hanya dapat dilakukan di pengadilan, hakim dan penegak hukum lainnya bertindak atas nama peraturan. Sedangkan pemikiran Hukum progresif yang menggagas pencarian keadilan di mana saja, di mana ada keadilan di situlah ada hukum. Lalu bagaimana dengan kepastian hukum jika sistem hukum Indonesia melaksanakan hukum progresif seperti pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo? Kalau keadilan diterapkan di mana saja, institusi negara hanyalah sebagai penjaga malam, bukankah hal ini akan berakibat pada ketidak pastian hukum.

Di samping itu, jika secara baku hukum diartikan dengan sempit, seperti hukum adalah Undang-undang dan keadilan hanya di pengadilan, akan timbul suatu permasalahan yang paling akut dalam hukum, yaitu hukum akan cacat karena bisa jadi hukum yang ada dalam peraturan tidak bisa menjawab tantangan zaman dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Permasalahn itu perlu diselesaikan dengan dialektika intelektual, agar nantinya hukum Indonesia bisa mencapai tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan rasa damai.

  1. POSITIVISTIK, CIVIL LAW DAN HUKUM PROGRESIF

Pada hakekatnya hukum mengandung sesuatu ide dan konsep yang abstrak, termasuk bastrak adalah ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Apabila bicara tentang hukum maka sekaligus juga bicara tentag penegakan ide dan konsep yang abstrak tersebut. Dirumuskan secara lain, penegakan hukum merupakan sesuatu untuk mewujudkan ide menjadi kenyataan.15 Penegakkan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, maka diaturlah cara serta mekanisme tertentu dalam mendapatkan keadilan tersebut.

Aliran teori hukum murni berpendapat, bahwa norma memberikan arahan atau ancangan pada manusia dalam bertindak. Hukum positif merupakan sebuah tatanan normatif yang mengatur sikap tindak manusia dalam cara tertentu.16 Norma adalah sebuah pernyataan mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam keadaan tertentu, norma yang berlaku akan tergantung dengan norma yang ada diatasnya, yaitu grundnorm.

Aliran positivisme yuridis menyatakan hukum hanya ditangkap sebagai aturan yuridis. Hukum yang sah adalah hukum yang dibuat oleh negara, jika hukum telah dibuat oleh negara maka rakyat wajib mematuhinya, jika tidak dipatuhi akan menerima sanksi. Adil atau tidak bukanlah persoalan, relevan atau tidak bukanlah urusan hukum, yang penting adalah sah atau tidaknya secara yuridis. Hukum bukanlah dasar dalam kehidupan sosial, bukan pula bersumber dari jiwa bangsa, tapi hukum itu ada karena bentuk positifnya dari yang berwenang.17 Penganut kuat aliran ini adalah John Austin.

Hans Kelsen, seperti Austin sebagai pendahulunya, mengatakan bahwa norma adalah perintah. Perintah merupakan suatu pernyataan kehendak dari seseorang yang objeknya adalah perbuatan dari seseorang lainnya.18 Perintah adalah suatu pernyataan kehendak seseorang, berbeda dengan permohonan, berbentuk suatu keharusan. Terminologi ini sangat terpengaruh dengan filsafat hukum yang bermazhab positivistik, di mana pandangan mazhab ini bahwa hukum akan valid jika dibuat oleh pihak yang berwenang. Namun demikian, teori hukum murni berbeda dengan mazhab positivistik dalam hal kemurnian hukum. Teori hukum murni menganggap hukum bebas nilai, hukum hanyalah hukum, sedagkan mazhab hukum positivistik masih memberikan ruang pada nilai, agama serta sosiologi dalam ilmu hukum.

Aliran positivistik sangat mempengaruhi keluarga hukum Eropa-Kontinental, atau yag lebih dikenal dengan sistem civil law, hingga akhirnya berpengaruh juga pada sistem hukum Indonesia. Civil law dikembangkan dari hukum-hukum yang tertuang dalam Corpus Iuris Civilis yang dikodifikasi pada masa Kaisar Iustianus. Sistem hukum ini berkembang dari Romawi, terus diikuti oleh Jerman dan selanjutnya Perancis, karena Belanda pernah menjadi jajahan Perancis pada masa Napoleon Bonaparte maka Belanda pun memakai sistem hukum ini, akibat kolonialisme Belanda di Indonesi, maka Indonesia juga penganut sistem hukum civil law.19

Ciri-ciri utama dari sistem civil law adalah hukum berbentuk peraturan-perturan yang dibuat oleh legislatif, hakim atau pengadilan hanyalah membuat keterangan terhadapt undang-undang atau sebagai corong undang-undang saja, tidak ada istilah judge made law.20 Umumnya peraturan dalam sistem hukum ini selalu dikodifikasi, tidak mengenal dualisme hukum, hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah. Semenjak suatu peraturan telah disahkan, maka saat itu juga hukum yang termaktub dalam peraturan tersebut dinyatakan berlaku bagi umum.21

Walaupun di Indonesia ada sistem hukum lain selain civil law, yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Hukum adat yang telah hidup beribu-ribu tahun yang lalu dalam masyarakat Indonesia hanya menjadi hukum kedua setelah hukum positif nasional. Kendati demikian, sesungguhnya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk sebenarnya hukum adat masih dipertahankan menurut kebiasaan masing-masing daerah, meskipun kemudian akan terjadi dualisme hukum, satu sisi hukum nasional diberlakukan demi kepastian hukum namun sisi lainnya hukum adat juga diberlakukan demi keharmonisan.

Hukum adat pada umumnya tidak berbentuk positif, bersifat interaksionalis dan masih kaburnya batasan das sein dan das sollennya, hukum adat juga lebih tersirat dari pada tersurat. Secara umum Unger mendefinisikan hukum adat merupakan setiap pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara banyak individu dan kelompok, diikuti pengakuan yang relatif eksplisit dari kelompok dan individu tersebut bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspektasi perilaku timbal-balik yang harus dipenuhi.22

Pemikiran hukum progresif yang dicetus oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencoba untuk membongkar tradisi civil law yang statis tersebut. Pemikiran hukum progresif bertolak dari fungsi hukum sebagai pelayan manusia, bukan sebaliknya. Titik tolak pemikiran hukum progresif adalah prilaku (behaviour), bukan logika semata.23 Manusia memegang peran utama dalam hukum, sejarah hukum penuh dengan jejak-jejak pergulatan manusia untuk menemukan tatanan yang ideal.24

Perubahan hukum demi tujuan utama mengatur hidup manusia mutlak diperlukan, hal ini dilakukan karena hukum yang tertulis telah mengalami kesenjangan.25 Kesenjangan ini disebabkan oleh sarana yang dilakukan oleh manusia dalam mencapai tujuan hukumnya, yaitu kekakuan hukum tertulis yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Hukum tertulis yang statis ini tidak dapat melepaskan diri dari bahan-bahan yang diaturnya, sedangkan bahan-bahan yang diaturnya selalu berubah dan ini dari hukum tertulis tersebut tetap dan tidak berubah, maka kesenjangan itupun terjadi. Sehingga terdapat suatu ketimpangan yang mencolok antara hukum di satu pihak dan masyarakat di lain pihak mengenai perbuatan yang seharusnya dilakukan.

Intisari dari pemikiran hukum progresif yaitu hukum merupakan suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.26 Hal yang paling penting didapatkan dari hukum adalah bagaiana tujuan-tujuan hukum itu dapat tercapai, hukum hanyalah sebatas sarana untuk mendapatkan keadilan. Penegakan hukum, menurut teori ini, bukanlah menjalankan hukum sebagaimana mestinya, akan tetapi lebih pada cara sosiologis sebagai bentuk alternatif untuk mencapai tujuan hukum yang berbentuk keadilan dengan pertimbangan efisiensi.27

Dikatakan bahwa profesional hukum yang menguasai bisnis lawyering dibuat tertidur nyenyak dengan posisi pikiran hukum dominan. Prof. Tjip mengusulkan suatu pendekatan dan metodologi lain selain dari hukum yang dominan dalam mendapatkan keadilan, karena pikiran dominan ini dianggap telah gagal menyembuhkan krisis hukum yang dialami Indonesia. Krisis hukum yang dimaksud adalah kehilangan pamor hukum sebagai pemberi keadilan yang disebabkan hukum tidak lagi menata dan mengendalikan proses ekonomi, sosial, politik dan sebagainya, tapi lebih sebagai alat kepentingan dan kekuasaan. Kerja hukum tidak lagi otentik.

Hukum progresif berpandangan bahwa hukum ada kaitannya dengan perubahan sosial, maka hukum mempunyai dua tujuan, yaitu hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan sebagai sarana social engineering.28 Sebagai pengendali sosial, hukum bertugas untuk mempertahankan suatu tertib atau pola yang telah ada. Sedangkan fungsinya sebagai social engineering, hukum digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat, fungsi ini lebih dinamis dibandingkan dengan fungsi sebelumnya.

  1. PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM

Apapun faham, teori ataupun mazhabnya, hukum ditegakkan tetaplah mempunyai tujuan yang mulia, yaitu demi ketertiban serta kedamaian manusia untuk mendapatkan keadilan yang substantif. Penegakkan hukum memanglah menjadi persoalan klasik sejak manusia diciptakan, entah itu prosedurnya maupun bentuknya.

Penegakan hukum positif di Indonesia dimulai secara resmi sejak diberlakukannya Op Heid Beleid der Regering van Nederlands-Indie pada tahun 1854, yaitu satu setengah abad yang lalu.29 Supremasi hukum merupakan titik tolak penegakan hukum positiv, maka hukum adalah di atas segala-galanya.

Berdadarkan cirinya yang dibuat oleh legislatif, maka hukum positif merupakan produk politik, karena lagislatif lahir dari proses politik. Sebagai produk politik, maka hukum amat kental dengan kepentingan, rasanya pandangan equality before the law akan sulit diterapkan, sebab logika politik adalah harus ada yang berkuasa dan ada yang dikuasai. Akibatnya hukum akan memandang status sosial subjek hukum, penegakakan hukumpun akan mengalami diskriminasi terhadap manusia itu sendiri.30

Para penguasa di sisi yang mengatur dan diuntungkan, sisi pinggirannya manusia yang lemah. Bentuk seperti ini mengakibatkan hukum dijadikan sebagai alat rekayasa untuk manipulasi sosial, hukum dijadikan oleh kelompok yang berkepentingan untuk mengendalikan negara demi kepentingannya sendiri.31 Maka hukum akan menjadi otoritatif, objektif bukan dibuat untuk merumuskan kebaikan menurut konsepsi negara atau masyarakat secara umum.

Adalah salah jika beranggapan bahwa kepatuhan terhadap hukum sama dengan kesadaran hukum, kepatuhan hukum lebih disebabkan oleh keterpaksaan karena ada institusi negara yang memaksanya, sedangkan kesadaran hukum lahir dari dalam jiwa yang ikhlas untuk mengikuti hukum yang diyakininya benar. Kepatuhan terhadap hukum karena terpaksa bisa jadi akan berubah jika subjek hukum mempunyai kekuatan dan legitimasi untuk melanggarnya, sedangkan kesadaran akan hukum berlaku untuk selamanya karena subjek hukum menerima hukum dengan ikhlas.

Sebagai contoh, seorang pengendara sepeda motor akan memakai seluruh atribut tertib lalu lintas seperti helm, kaca spion dan lain sebagainya, jika akan melewati Pos Polisi atau saat ada razia tertib lalu lintas karena takut ditilang. Namun di tempat lain, dengan orang yang sama, pengendara tersebut dengan sadar melepaskan semua atribut tersebut karena dia merasa tidak akan ditilang, sebab tidak ada polisi yang akan menangkapnya. Deskripsi tersebut merupakan kepatuhan hukum, bukan kesadaran hukum. Jika pengendara tersebut sadar hukum, maka dia akan tetap menggunakan seluruh atribut itu demi keselamatannya dalam berkendara, dimanapun dia berkendara, baik ada polisi atau tidak. Tujuan dari peraturan mewajibkan memakai helm dan spion demi keselamatan pengendara itu sendiri.32

Di samping itu, masyarakat yang merupakan subjek utama hukum, sangatlah dinamis, karena sebagai makhluk sosial maka manusia akan selalu berubah. Di satu sisi hukum positif bersifat statis dan baku, maka hukum pada saatnya nanti akan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Belum lagi permasalahan yang muncul tentang miskin kepekaan yang dialami oleh para pembuat peraturan,33 para legislator membuat undang-undang hanya sebatas mengejar target Program Legislasi Nasional, bukan berdasarkan substansi dari tujuan pembuatan peraturan itu sendiri, masyarakat yang menjadi subjek peraturan itu tidak dijadikan pertimbagan, sehingga bertambah cacatlah hukum yang dilahirkan.

Mengenai kekakuan prosedural legalistik hukum positif, Lawrence M. Friedman menyatakan hukum bukanlah satu-satunya yang bisa memberikan hukuman atau imbalan, masih ada keluarga, teman-teman, rekan kerja dan seluruh subjek hidup masyarakat.34 Salah penilaian jika menganggap hukum adalah segala-galanya, manusia yang menjadi subjek hukum bukanlah mesin, tapi makhluk sosial yang memiliki ide dan nilai sendiri. Di samping itu, manusia bukanlah sesuatu yang statis, tapi makhluk yang dinamis, bisa saja sanksi yang aka dijatuhkan oleh hukum diarahkan pada hal tertentu.35

Hukum formal legalis yang prosedural biasanya mendengungkan slogan persamaan hukum, namun pada pralteknya hukum formal sulit memberikan keadilan bagi masyarakat yang lemah, sebab kelas yang lebih kaya akan lebih diperhatikan.36 Pemberlakuan hukum dengan karakter informal yang lebih luas, dengan menegedepankan pemenuhan fungsi hukum sebagai sumber keadilan, maka hukum akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Transformasi sosial manusia Indonesia yang begitu cepat akan sulit terkejar oleh hukum positif yang kaku, maka hukum terkesan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga boleh dikatakan hukum telah gagal menjalankan perannya sebagai pengatur pranata masyarakat. Kekakuan hukum menyebabkan sulitnya keadilan ditegakkan, karena dia tidak dapat lagi menentukan hukuman ataupun kewajiban yang semestinya dan dengan layak sebab dalam setiap tata kebijakan semuanya telah diatur secara terperinci oleh peraturan tertulis, kalaupun ada inisiatif untuk mengubahnya akan memerlukan dana, tenaga dan waktu tambahan sehingga hukum akan jauh dari kata efektif, efisien serta terkesan boros anggaran. Pada akhirnya apa yang tidak tertulis bukanlah hukum. Inilah apa yang disebut hukum cacat oleh pemikiran hukum progresif.

Penegakan hukum yang kaku bisa mengarah pada penegakan hukum yang refresif, Durkheim menggambarkan hukum refresif biasanya ditegakkan pada masyarakat mekanis. Masyarakat mekanis merupakan masyarakat yang dibentuk secara paksa dengan mekanisme tertentu. Hal ini akan menimbulkan hukuman yang berat terhadap pelanggaran, walaupun hukuman itu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, konsep hukum ini akan melahirkan ketidakseimbangan penghukuman dalam hukum pidana.37 Hukum seperti ini juga disebut sebagai tindakan sosial strategi, di mana satu pihak ingin pihak lain melakukan apa yang dia inginkan, usaha mempengaruhi pihak lain ini bisa dilakukan dengan cara memaksa atau memberlakukan sanksi.38 Tindakan hukum yang seperti ini tidak berdasarkan atas pemahaman bersama tentang keadilan, apa yang adil menurut masyarakat belum tentu keadilan menurut pemerintah, jadinya hukum yang adil hanyalah hukum menurut perspektif pembuat peraturan, yatu pemerintah.

Sebenarnya banyak sekali kelemahan hukum positif dalam sistem hukum, khususnya dalam sistem hukum Indonesia, namun ada juga kelebihan yang dimilikinya. Kelebihan utama hukum positif terletak pada kepastian hukumnya, hukum memiliki suatu standart tertulis dan manusia tidak bisa lepas dari keterikatan terhadap hukum tersebut. Pada kepastian hukum inilah sebenarnya terletak kelemahan dari pemikiran hukum progresif.

Hukum progresif menganggap bahwa keadilan tidak hanya di pengadilan, tapi ada di mana-mana, dan itulah kelebihan utama dari pemikiran hukum progresif. Anggapan ini bisa menjerumuskan jika diartikan secara artifisial dan tidak bertanggung jawab, sebab pemberian diskresi yang berlebihan akan menyebabkan hukum akan kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Hukum tidak dapat lagi mengatur masyarakat karena penafsiran yang bebas terhadap keadilan, maka jadilah suatu struktur sosial kembali pada hukum rimba, siapa kuat dia yang menang karena aturan bersifat flleksibel.

Penegakan hukum berdasarkan perubahan dalam masyarakat juga bisa berakibat pada sulitnya keteraturan itu diciptakan, sebab masyarakat selain mempunyai sifat selalu berubah, juga terbentuk dari banyak entitas dan unsur serta bersifat majemuk tentang pemahaman keadilan. Kondisi ini akan melahirkan hukum yang bisa melahirkan ketimpangan juga, karena hukum yang berlaku adalah kehendak mayoritas, maka akan terjadi terhadap diskriminasi terhadap kelompok mayoritas. Keadaan ini lahir disebabkan hukum hanya melihat perubahan makro, sedangkan perubahan yang mikro diabaikan begitu saja karena penelitian dalam ilmu sosial hanya melihat gejala, sedangkan gejala yang tampak pada perubahan itu adalah gejala yang umum.

Pemberian diskresi yang luas, sehingga aparat hukum dapat berbuat selalu fleksibel, adaptif dan selalu mawas diri. Pada posisi ini akan terjadi kekaburan tanggung jawab yang harus diemban oleh penegak hukum, karena mereka telah kehilangan kepastian. Dengan demikian, hukum progresif bisa berakibat pada berubahnya hukum menjadi suatu yang bersifat oportunis, yaitu adaptasi yang tidak terarah terhadap berbagai peristiwa dan tekanan.

Jean Jacque Rousseau dalam Du Contracy Social mengatakan, bahwa jika hanya menuruti nafsu naluriah berarti perbudakan, sedangkan kepatuhan terhadap hukum yang kita tentukan untuk diri kita sendiri adalah kebebasan.39

  1. PENUTUP

Setiap ilmu atau teori pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, biasanya kekurangannya terletak tidak jauh dari kelebihannya itu sendiri. Begitupun pemahaman hukum positif di Indonesia dan pemikiran hukum progresif, masing-masing mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan, dan kekurangan dari masing-masing pemikiran hukum ini terletak pada kelebihannya juga.

Hukum positif mempunyai kelebihan karena dibukukan dan baku, sehingga sulit hukum untuk dimanipulasi karena setiap aturan sudah tertera dengan jelas di atas kertas. Kelebihan lainnya adalah hukum positif lebih sistematis karena telah terkodifikasi, sehingga membutuhkan prosedur khusus dalam penegakannya. Namun kekurangannya juga terletak pada kodifikasinya, sebab hukum yang telah terkodifikasi akan bersifat kaku, sehingga sulit untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat. Disamping itu, karena sangat prosedural, hukum positif juga dinilai lamban dalam memberikan keadilan pada manusia, sehingga sebelum mendapatkan keadilan, seorag pencari keadilan harus membayar ongkos mahal dari keadilan itu. Maka timbul suatu anekdot “mencari seekor kambing yang hilang harus dibayar dengan seekor sapi”.

Pemikiran hukum progresif yang bertolak pada pengertian bahwa hukum untuk manusia menjadikan manusia sebagai tujuan penegakan hukum yang utama. Kepastian hukum yang dianggap tidak adil, pada konteks tertentu, dapat diabaikan asalkan bisa menemukan keadilan dengan metode yang lain. Itinya keadilan tidak hanya berada di pengadilan dan yang tertulis dalam Undang-undang, tapi keadilan berada di mana-mana. Kelemahan pemikiran hukum progresif ini ialah pada sifatnya yang fleksibel, terlalu adaptif, sehingga akan mengundang kekaburan tanggung jawab bagi aparat penegak hukum. Adaptasi hukum yang digagas hukum progresif akan menyebabkan adaptasi yang tidak terarah, yaitu akan sukar memilah tekanan yang baik dan buruk, karena konsepnya lebih diarahkan pada gejala perubahan sosial.

Prospek yang dimiliki hukum progresif di Indonesia karena masyarakat Indonesia sangatlah plural, baik hukum maupun gejala sosialnya, hal ini memungkinkan pemikiran hukum progresif sesuai dengan typikal masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan harmonis dan mendahulukan penerapan keadilan yang sebenarnya, bukan keadilan yang sesuai peraturan.

Setiap prospek yang dimiliki oleh sesuatu hal, tentunya tantangannya juga mengiringinya. Tantangan paling utama terhadap penegakan hukum progresif sebenarnya datang dari mengakarnya civil law yang positivistik dalam sistem hukum Indonesia, di mana sistem hukum Indonesia lebih mementingkan penegakan hukum yang berdasarkan kepastian hukum daripada menerapkan keadilan. Di samping itu, masyarakat Indonesia ke pengadilan bukanlah untuk mencari keadilan, namun lebih pada untuk memenangkan perkara yang lebih parahnya hal ini diikuti oleh para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Pengacara dan Hakim).

Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menegakkan keadilan dengan cara menjalankan kepastian hukum yang bermanfaat untuk masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apapun model penegakan hukum, harus berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan bertujuan demi kesejahteraan rakyat, karena hukum bukan hanya untuk ketertiban maupun kedamaian, tapi semuanya akan bermuara pada kesejahteraan yang hakiki dan kesejahteraan secara umum.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. IV, 2004.

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (ed.), Memahami Hukum : Dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2009.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, cet. II, 2008.

Cruz, Peter De, Perbandingan Sistem Hukum : Civil Law, Common Law dan Socialist Law, alih bahasa Nurulita Yusron, Bandung dan Jakarta : Nusa Media dan Diadit Media, 2010.

Edkins, Jeny, dan Nick Vaughan Williams, Teori-teori Kritis : Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, terj. Teguh Wahyu Utomo, Yogyakarta : Baca, 2010.

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim, Bandung: Nusa Media, cet. III, 2009.

Gunawan, Ahmad dan Munawar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif, Yogyakarta dan Semarang : Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2006.

Hart, H.L.A., Law, Liberty and Morality, terj. Ani Mualifatu Maisah, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung : Nusa Media, cet. V, 2010.

Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta : Pustaka Firdaus, cet. IV, 2003.

Lauer, Robert H., Perspektif tentang Perubahan Sosial, terj. Alimandan, Jakarta : Rineka Cipta, cet. IV, 2003.

Lukito, Ratno, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta : Teras, 2008.

Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana, cet. III, 2009.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, edisi IV, cet. II, 1999.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, cet. 2008.

Peters, A.A.G., dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Harapan, 1988.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. III, 2008.

……………, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2006.

……………., Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing.

……………., Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010.

…………….., Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press, 2006.

………………, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.

………………, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta : Kompas Media Nusantara.

………………., Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2009.

………………., Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, terj. Nurhadi, Yogyakarta : Kreasi Wacana, cet. V, 2010.

Rousseau, Jean Jacques, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007.

Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, Edisi V, 1993.

Strong, C. F., Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, alih bahasa Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. III, 2010.

Tanya, Bernard L., dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010.

Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum dalam Masyarakat, terj. Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. IV, 2010.

Weber, Max, Sosiologi, terj. Noorkholis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. II, 2009.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam dan Huma, 2002.

Catatan Kaki

1 Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta : Teras, 2008, hlm. 3.

2 Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. IV, 2004, hlm. 5.

3 Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, Edisi V, 1993, hlm. 4.

4 Peter De Cruz, Perbandingan Sistem Hukum : Civil Law, Common Law dan Socialist Law, alih bahasa Nurulita Yusron, (Bandung dan Jakarta : Nusa Media dan Diadit Media, 2010), hlm. 61-62.

5 C. F. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, alih bahasa Derta Sri Widowatie, (Bandung : Nusa Media, cet. III, 2010), hlm. 185.

6 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, cet. II, 2008, hlm, 58.

7 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. III, 2008, hlm. 10.

8 Philipe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, cet. 2008, hlm. 74.

9 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2006, hlm. 194.

10 A. A. G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Harapan, 1988, hlm. 105.

11 Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 2.

12 Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010, hlm. 4.

13 Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010, hlm. 212.

14 Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press, 2006, hlm. 168.

15 Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 12.

16 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat….., hlm. 81.

17 Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum…, hlm. 119-121

18 Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung : Nusa Media, cet. V, 2010, hlm. 40.

19 Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana, cet. III, 2009, hlm. 31-33.

20Ibid. Hlm. 34. Soetandyo menyebutkan bahwa positivisme dikonsepkan sebagai law in book, hukum yang mengatur manusia demi tertib hukum harus patuh terhadap undang-undang. Lihat juga : Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam dan Huma, 2002, hlm. 164.

21 Hans Kelsen, Teori Umum…, hlm. 44.

22 Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum dalam Masyarakat, terj. Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. IV, 2010, hlm. 63-64.

23 Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia”, dalam Ahmad Gunawan dan Munawar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif, Yogyakarta dan Semarang : Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2006, hlm. 9.

24 Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2008, hlm. 8.

25 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2009, hlm. 50-51.

26 Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 2.

27 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi…, hlm. 194. Pemikiran hukum progresif hampir sama dengan teori hukum responsif yang digagas oleh Nonet dan Selznick, yaitu upaya untuk menempatkan hukum sebagai respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Hukum responsif juga mengkritik hukum otonom yang kaku, kekakuan ini menurutnya akan berakibat aparat hukum tidak siap menghadapi perubahan masyarakat. Lihat : Philipe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif……, hlm. 86-87.

28 Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. II, 2010, hlm. 124.

29 Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma.., hlm. 457.

30 Ibnu Khaldun menamakan hukum yang seperti ini dengan nama hukum binatang, karena hukum yang dibuat menyimpang dari keadilan dan mengabaikan kepentingan rakyat, penguasa membuat hukum hanya dengan tujuan dan kepentingannya sendiri. Hukum seperti ini akan berakibat ketidak patuhan pada hukum oleh rakyat dan memancing terjadinya pemberontakan. Ibnu Khaldun mengusulkan agar hukum yang digunakan berdasarkan hukum Agama Islam, karena hukum Islam ditentukan Allah demi ketertiban dan keadilan bagi manusia itu sendiri. Lihat : Ibnu Khaldun, Muqaddimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta : Pustaka Firdaus, cet. IV, 2003, hlm. 232-234.

31 Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis…., hlm. 82.

32 Hart menyebut jenis ini adalah ketaatan tunggal, karena takut mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran hukum, bukan karena kesadaran pribadi. Lihat : H.L.A. Hart, Law, Liberty and Morality, terj. Ani Mualifatu Maisah, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 80-81.

33 Miskin kepekaan di sini bisa juga diartikan dengan rendahnya kualitas anggota legislatif, kita tentu ingat disertasi Idrus Marham yang mengatakan bahwa 60% anggota DPR RI periode 2004-2009 memiliki kualitas yang rendah. Kompas, Edisi Minggu, 18 Januari 2009.

34 Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim, Bandung: Nusa Media, cet. III, 2009, hlm. 139.

35 Perilaku ini bisa dinamakan dengan tawar menawar atau interaksi, interaksi yang lebih ekstrim lagi seorang pelaku kejahatan bisa menggalang revolusi untuk mengubah hukum. Friedman menyebutkan hukum yang kaku bisa berimplikasi pada beberapa jenis prilaku, yaitu tawar menawar atau interaksi, reaksi dan yang terakhir adalah efek samping dari hukum. Lihat : Ibid, hlm. 140.

36 Lihat : Max Weber, Sosiologi, terj. Noorkholis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. II, 2009, hlm. 264-265.

37 George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, terj. Nurhadi, Yogyakarta : Kreasi Wacana, cet. V, 2010, hlm. 92.

38 Jeny Edkins dan Nick Vaughan Williams, Teori-teori Kritis : Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, terj. Teguh Wahyu Utomo, Yogyakarta : Baca, 2010, hlm. 248-249.

39 Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007, hlm. 32.

Hukum Adat sebagai Filter Dampak Negatif Globalisasi

  1. PENDAHULUAN

Arus globalisasi telah membawa dampak besar bagi perkembangan pemerintahan lokal dan masyarakatnya di Indonesia, baik dampak negatif maupun dampak positif sangat kentara pengaruhnya terhadap masyarakat tradisional di Indonesia. Ketaatan serta kepatuhan terhadap nilai-nilai tradisional semakin lama semakin memudar dan mengalami degradasi, hal ini diperparah dengan semakin menurunnya minat dan keinginan kaum muda dalam memahami nilai budaya aslinya.

Globalisasi merupakan zaman dimana semakin kaburnya batas-batas teritorial, ekonomi, politik, budaya dan hal lainnya antara suatu entitas nasional dalam dunia internasional. Globalisasi biasanya diikuti oleh sebuah modernisasi, modernisasi sebagai gerakan sosial sesungguhnya bersifat revolusioner, dari yang awalnya tradisi menjadi modern. Selain itu modernisasi juga berwatak kompleks, sistematik, menjadi gerakan global yang akan mempengaruhi semua manusia, melalui proses yang bertahap untuk menuju hemogenisasi dan bersifat progresif.

Dampak negatif globalisasi, dan tentunya juga modernisasi, akan lebih jelas lagi kalau kita lakukan pengamatan yang lebih spesifik terhadap masyarakat desa, khususnya yang terjadi di Desa Rantau Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi dan pada umumnya dialami oleh sebagian besar desa di daerah ini. Pada sekitar tahun 1980-an di desa ini belum ditemukan banyak pesawat televisi dan belum adanya aliran lisrik, sistem kekerabatan sangat kental dan kepatuhan terhadap nilai-nilai budaya, khususnya hukum adat sangat kuat. Namun seiring mulai membaiknya kehidupan ekonomi yang didukung meningkatnya sarana prasarana wlayah, nilai-nilai budaya yang ada mulai luntur dan kepatuhan terhadap hukum adat mulai pudar, namun hal ini juga belum diiringi dengan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum negara yang tinggi. Tentu menjadi sebuah transisi yang negativ,1 dimana sifat kekhasan masyarakat adat mulai tergerus oleh globalisasi dan modernitas.2

Perubahan ini disebabkan oleh, apa yang disebut Giddens sebagai sesuatu yang baru,3 semakin lancarnya arus transportasi dan komunikasi di daerah ini, yang tentunya lebih membuka cakrawala penduduk setempat terhadap hal-hal baru yang ada di luar baik dengan cara bepergian atau dengan cara melihat di layar televisi. Perubahan ini juga tentunya mempunyai dampak yang baik dalam hal ekonomi, masyarakat yang biasanya menjual hasil perkebunan karet dengan biaya yang mahal menggunakan transportasi perahu kini bisa dengan cepat dan efektif menggunakan kendaraan darat.

Perubahan ini semakin kuat jika dilihat pada kepatuhan terhadap hukum adat, dimana pada era 1980-an adat masih merupakan dasar berprilaku masyarakat sehari-hari, tentunya juga tokoh adat merupakan mediasi dan arbitrase yang handal dan paling efektiv dalam penyelesaian masalah yang ada dalam masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap adat tergambar dalam seloko adat yang berbunyi kok jago baundo jago, kok tidoh baundo tidoh, kok bajalan baundo bajalan, kok duduk baundo dudok.4

Mengembalikan nilai-nilai adat yang sekarang hampir hilang tersebut sebenarnya masih dimungkinkan, mengingat Konstitusi Indonesia telah menjamin hal tersebut dan lebih diperkuat lagi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.

  1. HUKUM ADAT DAN GLOBALISASI

Secara umum, hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu, baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja.5 Hukum adat adalah hukum yang khas mengandung muatan bahan sosio-antropologis Indonesia.

Sudah banyak sekali teori yang dikeluarkan oleh para ahli hukum mengenai keberadaan hukum adat di Indonesia, mulai dari teori yang dikeluarkan oleh Sarjana kebangsaan belanda seperti Hurgronye, Ter Haar, Vollenhoven dan van Den Berg hingga para Sarjana Hukum dari kalangan Indonesia seperti Soepomo, Hazairin, Imam Sudiyat, Surbekti hingga beberapa Guru Besar di masa sekarang. Namun yang paling menarik adalah apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Hazairin dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya, beliau berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum adat mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung ataupun tidak langsung.6 Menurut Hazairin, adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat, kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah diakui secara umum dalam masyarakat itu.

Nampaknya hubungan antara hukum dan kesusilaan yang dikemukakan oleh Hazairin sama, atau setidaknya hampir sama, dengan apa yang dikemukakan oleh Savigny dengan teori volkgeit-nya.7 Savigny menekankan bahwa terdapat hubungan yang organik, tidak terpisahkan, antara hukum dengan watak atau karakter suatu bangsa. Hukum sejati tidak dibuat, melainkan harus ditemukan. Jelaslah, penguasa atau para pakar hukum jangan hanya duduk diam dalam membuat hukum menurut ide dan kemauannya saja, tapi harus lebih giat menggali nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Pembuatan hukum yang hanya berdasarkan kehendak penguasa saja, yang dibantu para pakar, nantinya akan terjebak dengan apa yang disebut Heraclitos sebagai dinamika sosial,8 di mana hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh penguasa yang merupakan pemenang dari sebuah pertikaian, di Indonesia bisa diartikan sebagai pemenang pemilu. Hal ini nantinya akan berdampak pada kurangnya hukum berpihak pada rakyat, disamping itu, hukum yang hanya buah karya penguasa hanya akan menjebak rakyatnya pada modernitas yang tidak terkendali. Tidak terkendali bisa diartikan sebuah modernisasi yang kurang mengena pada akar persoalan, tapi lebih pada meningkatnya budaya konsumerisme masyarakat yang berdampak semakin menjauhnya masyarakat terhadap nilai-nilai luhurnya. Modernisasi bisa juga diartikan hanyalah kepentingan, kepentingan kaum kapitalis untuk meraup serta merampok sumber daya lokal, bisa jadi sumber daya nasional, dalam segala sektor termasuk juga pemaksaan secara terorganisir budaya dan hukum kapital terhadap masyarakat lokal.

Berbicara tentang globalisasi, kita tidak bisa lepas dari apa yang disebut kapitalisme, kapitalisme bersumber dari filsafat ekonomi klasik terutama Adam Smith. Filsafat ekonomi klasik dibangun dengan landasan liberalisme, filsafat ini percaya (bahkan mengagungkan) kebebasan individu, pemilikan pribadi dan inisiativ individu.9

Pandangan ini dengan cepat menyebar ke seluruh dunia, walaupun terkadang suatu daerah ataupun wilayah itu bukanlah suatu masyarakat yang struktur sosialnya dibangun dengan fondasi individualisme, namun dengan berbagai media dan kekuatan faham ini bisa merengsek masuk.

Melihat perkembangan perubahan masyarakat yang hidup pada zaman globalisasi dan modernitas, bisa disebut juga sebagai konsekwensi logis dari kemajuan teknologi, informasi dan transportasi, cenderung meninggalkan sesuatu yang telah menjadi pegangan luhur dalam budayanya. Nilai-nilai yang dibawa melalui globalisasi dan modernitas diambil dan digunakan begitu saja tanpa adanya filterisasi, orang akan senang jika menyelesaikan persoalan di depan pengadilan, walaupun itu mempunyai implikasi pada banyak waktu yang terbuang dan mahalnya biaya untuk berperkara jika dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui permusyawaratan ninik-mamak, di mana hal ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan dengan biaya yang murah.

Begitupun di Indonesia secara umum, dan khususnya di Propinsi Jambi, yang notabene penduduk dan akar budaya yang berstrukturkan pada suatu yang plural dan sosio-komunal-religi, akhirnya mulai bergeser ke pandangan yang individualis-sekuleristik. Dampak ini terlihat di beberapa masyarakat adat yang mulai meninggalkan hukum adat atau adat kebiasaannya. Jika pada zaman dahulu adat butandang merupakan suatu kebiasaan muda-mudi mengekspresikan cintanya dengan cara datang, berbalas pantun dan tukar menukar tanda cinta dengan pujaan hatinya, lain hal dengan zaman sekarang yang sudah mengenal istilah nge-date seperti muda-mudi di Eropa dan Amerika yang mereka lihat di televisi atau baca majalah, atau jalan-jalan dengan pacarnya di saat libur. walaupun itu bisa berimplikasi pada sex bebas dan kelakuan tidak pantas lainnya, namun sudah mulai menjadi suatu kebiasaan. Dan parahnya lagi hal ini tidak diimbangi dengan kemajuan, atau boleh dikatakan kesadaran, di bidang pendidikan.

Pergeseran ini begitu terlihat juga pada sistem kekerabatan yang mulai luntur, kalau dahulu keluarga merupakan prioritas utama dalam segala hal, kini sudah bergeser pada semakin mengagungkan materi dan lebih pada beberapa tahun terakhir ini sering ditemukan keretakan keluarga lebih banyak disebabkan oleh persoalan harta benda.

Perlunya berpikir ulang bagi penguasa negeri ini, khususnya pemerintah daerah, untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah desa, untuk melestarikan serta mempertahankan aset budaya dan hukum adat yang telah diyakini secara turun temurun selama beratus-ratus tahun. Hal ini diperlukan agar apa yang menjadi ketakutan kita atas arus globalisasi tidak diterima secara penuh, melainkan juga bisa difilterisasi oleh nilai-nilai adat. Tentunya duduk berdampingan dengan damai dengan hukum yang berlaku secara nasional.

Desa dipilih lebih pada pertimbangan sosiologis dan administratif. Pertimbangan sosiologis adalah lebih diksrenakan desa merupakan bentuk konkret dari masyarakat yang berinteraksi itu sendiri, di desa juga masih berlakunya suatu sistem kontrol sosial dan hukum adat lebih efektif dimulai dari desa. Pertimbangan administratifnya lebih ditekankan karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan juga tentunya sekaligus menjadi ujung tombak penetapan hukum di tingkat lokal dan pelaksanaannya. Desa dipandang sebagai sebagai suatu wilayah yang mempunyai kesatuan masyarakat hukum sendiri.

Namun yang paling penting dari semua itu adalah desa, dan semua masyarakat lokal di Indonesia, mempunyai kearifan lokal secara kuat yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, memberikan ruang yang lebih luas kepada institusi dan masyarakat desa untuk melaksanakan hukum adat dan kebiasaanya merupakan jalan yang lebih tepat untuk merespons dan memperbaiki kerusakan-kerusakan sosial, budaya, ekonomi dan politik desa.

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo ada empat syarat eksistensi hukum adat,10 Empat syarat itu adalah :

  1. Sepanjang masih hidup

Hukum adat di beberapa desa di Kabupaten Merangin masih hidup dan masih berjalan, walaupun sampai saat ini fungsinya semakin berkurang dan tampak kurang maksimal. Keberadaannya bisa dibuktikan dengan masih adanya Lembaga Adat Desa dalam struktur Pemerintahan Desa dan juga masih sering melakukan kaji baco (persidangan) jika ada sengketa dalam masyarakat.

  1. Sesuai dengan perkembangan masyarakat

Perkembangan masyarakat yang positif tidak berpengaruh besar pada hukum adat, sebagai contoh jika dalam pemerintahan ada hierarki pemerintahan maka hukum adat mengatakan bahwa bajenjang naik, butakak tuhun (sama seperti hierarki). Atau dalam seloko adat Jambi dikatakan bahwa di mano tamilang dicacak di situ tanaman tumboh, di mano anteng dipatah di situ aek cucoh. Seloko tersebut menjelaskan bahwa sellu ada penyesuaian pemberlakuan hukum terhadap keadaan mayarakat yang selalu berubah.

  1. Sesuai dengan prinsip NKRI

Hukum adat yang berlaku di Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin, telah menganut nilai-nilai yang berlaku di dalam Pancasila yang merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Adat basendi syarak, syarak basendi Kitabullah merupakan bentuk keagamaan dalam adat Jambi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Lantak nan Idak Goyah yang diikuti dengan behuk di imbo disusukan, anak di pangku diletakkan. nan benah, benah jugo, jangan tibo di mato dipicengkan, tibo di pehut dikempeskan merupakan manifesto dari bentuk sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Seloko yang berbunyi kato saiyo dalam Pucuk Undang nan Empat dan diikuti dengan ungkapan bulat aek dek pembuloh, bulat kato dek mufakat bisa diartikan bentuk dari sila persatuan dan permusyawaratan dalam adat Jambi. Selanjutnya sila terakhir dari Pancasila bisa ditemukan ungkapan adat Jambi yang berbunyi ati tungau samo dikicap, ati gajah samo dicincang.

  1. Diatur dalam Undang-undang.

Semenjak amandemen UUD 1945 dan mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa untuk menentukan hukumnya sendiri sudah sangat terbuka, tinggal sekarang ini adalah bagaimana aplikasinya di tingkat Pemerintahan Daerah itu sendiri, khususnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.

  1. KESIMPULAN

Mainstream utama hukum Indonesia sejak masa kolonial Belanda adalah sistem Hukum Barat yang Individualistik-sekuler, yang menempatkan negara sebagai satu-satunya sumber pembuat hukum, sedangkan Hukum Islam dan Hukum Adat hanya merupakan sub-ordinat dan komplementer.11 Kendala terbesar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, karena memakai sistem Civil Law yang positivistik, adalah sistem hukum yang dipakai tidak sesuai dengan sosio-kultural mayarakat Indonesia yang sosio-komunal, tentu berbeda dengan sosio-kultural masyarakat Eropa yang individulistik-sekuler.

Melihat kondisi sebagian besar masyarakat Indonesia yang komunal-sosialis-religi, maka layak dipertimbangkan kembali mengenai sistem hukum yang digunakan di Indonesia. Sistem Hukum Adat yang hidup dan berkembang seiring perkembangan masyarakat nampaknya layak untuk dipertimbangkan sebagai dasar bagi pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenyataan sejarah bahwa Hukum Modern yang sekarang digunakan oleh masyarakat Eropa merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat Eropa itu sendiri, berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Eropa.

Globalisasi yang semakin masuk ke tingkat yang paling lokal di Indonesia, bahkan sudah dianggap agama universal, sekarang kurang mendapatkan saringan dan cenderung diterima secara utuh tanpa melihat akar budaya dan asal usulnya apakah sesuai atau tidak dengan akar budaya Indonesia. Hal yang paling penting adalah kekuatan kekerabatan, toleransi, kesatuan adat, religiusitas dan kebersamaan masyarakat Indonesia, khususnya di basisnya di desa, akan mampu memberikan suatu saringan yang efektiv terhadap arus negativ dari globalisasi yang membawa budaya barat (Eropa) yang individualis, sekuler, kapitalis, konsumeris dan sedikit liberalis.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjag masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masayarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.12 Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.13

Konstitusi telah menjamin untuk sebuah tatanan adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, hal ini memungkinkannya suatu daerah untuk tetap mempertahankan entitas adatnya.

Melihat empat syarat eksistensi sebuah hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merangin untuk meregulasikan suatu aturan yang lebih konkret untuk menjaga dan memberdayakan hukum adat dan kebudayaan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Merangin.

  1. DAFTAR BACAAN

Fahruddin HM., SS., “Hubungan Patron Klien dalam Pengolahan Kebun Karet Rakyat di Desa Rantau Limau Manis Tabir,” Tesis Magister Sosiologi UGM (2006).

Fakih, Mansour, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar, cet. III, 2003.

Falaakh, Muhamad Fajrul, “Peradilan Agama dan Perubahan Tata Hukum Indonesia” dalam Mohammad Mahfud MD, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 1993.

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, cet. IV, Jakarta: Bina Akasara, 1985.

Hirst, Paul dan Grahame Thompson, Globalisasi Adalah Mitos, alih bahasa P. Soemitro, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2001.

Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press, 2008.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, alih bahasa Nurhadi, Bantul : Kreasi Wacana, cet ke V, 2010.

Salman, “Ancaman Pidana Adat terhadap Kejahatan Pembunuhan Perspektif Fiqh Jinayah (Tela’ah terhadap Asas Adat Basendi Syara’, Syara’ Basendi Kitabullah di Desa Rantau Limau Manis Kec. Tabir Ilir Merangin Jambi)”. Skripsi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2008).

Sudiyat, Iman, Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, Yogyakarta : Liberty, cet. III, 2000.

Sukriono, Didik, Pembaharuan Hukum Pemerintahan Desa : Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Malang : Setara Press, 2010.

Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, cet. Ke-17, Jakarta: Pradnya Paramita, 2007.

Tanya, Bernard L. Dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010.

Weber, Max, Sosiologi, alih bahasa Noorkholish dan Tim Penerjemah Promothea Yogyakarta, Pustaka Pelajar, cet. II, 2009.

 Catatan Kaki

1 lihat: Fahruddin HM., SS., “Hubungan Patron Klien dalam Pengolahan Kebun Karet Rakyat di Desa Rantau Limau Manis Tabir,” Tesis Magister Sosiologi UGM (2006), Bab II.

2 Kekhasan Masyarakat desa pernah digambarkan Webber sebagai perkembangan historis yang khas, terpisah dari masyarakat urban dan kemudian mulai berinteraksi dengan masyarakat urban, tentunya juga dengan kebudayaan urban. Lihat : Max Weber, Sosiologi, alih bahasa Noorkholish dan Tim Penerjemah Promothea (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, cet. II, 2009), hlm. 443.

3 George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, alih bahasa Nurhadi (Bantul : Kreasi Wacana, cet ke V, 2010), hlm. 607-611.

4 Kalau bangun dibawa bangun, kalau tidur dibawa tidur, kalau berjalan dibawa berjalan, kalau duduk dibawa duduk. Maksudnya adalah setiap perilaku masyarakat ada aturannya dan tata kramanya. Lihat : Salman, “Ancaman Pidana Adat terhadap Kejahatan Pembunuhan Perspektif Fiqh Jinayah (Tela’ah terhadap Asas Adat Basendi Syara’, Syara’ Basendi Kitabullah di Desa Rantau Limau Manis Kec. Tabir Ilir Merangin Jambi)”. Skripsi Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2008), Bab. III.

5 Supomo, Bab-bab tentang Hukum Adat, cet. Ke-17 (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007), hlm. 3. Lihat juga : Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, cet. IV (Jakarta: Bina Akasara, 1985), hlm. 34.

6 Iman Sudiyat, Asas-asas Hukum Adat : Bekal Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, cet. III 2000), hlm. 09-10.

7 Bernard L. Tanya Dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010), hlm. 103.

8 Ibid. Hlm. 20.

9 Mansour Fakih, Runtuhnya Teori Pembangunan dan Globalisasi, (Yogyakarta: Insist Press dan Pustaka Pelajar, cet. III, 2003), hlm. 46-47.

10 Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban, (Jakarta : UKI Press, 2008), hlm. 120-121.

11 Muhamad Fajrul Falaakh, “Peradilan Agama dan Perubahan Tata Hukum Indonesia” dalam Mohammad Mahfud MD, Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, (Yogyakarta: UII Press, 1993), hlm. 24-25.

12 Pasal 18B ayat 02

13 Tentang Pemerintahan Daerah (diundangkan pada 15 Oktober 2004). Ayat (1) Pasal 200 UU 32/2004 menyebutkan adanya peluang pembentukan pemerintahan desa dan, seperti yang ditegaskan dalam ayat (2) pasal yang sama, pembentukan dan penggabungan didasarkan atas usul dan prakarsamasyarakat.

Apakah Zina Muhsan Hukumannya Rajam?

  1. PENDAHULUAN

Pemberian hukuman balasan yang setimpal atas perbuatan, yang tentunya juga dengan hukuman pengganti, merupakan bentuk penghargaan yang tinggi terhadap jiwa dan martabat manusia dan juga sebagai pengejewantahan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi umat manusia demi terciptanya suatu ketertiban.

Memang menjadi sebuah dilema yang besar ketika suatu sistem hukum tertentu akan direalisasikan pada suatu masyarakat, letak dilema tersebut ada pada penerapannya saat hukum yang akan ditetapkan bertentangan dengan norma masyarakat secara umum, begitupun dalam penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya hukum Pidana. Di satu sisi hukum pidana Islam sudah ditetapkan dengan baku dalam Al-Quran dan Hadits dan hanya bisa ditafsirkan tanpa menghilangkan substansi hukumnya, di sisi yang lain harus melihat dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Hukum pidana Islam ada karena adanya hubungan interkoneksitas antara hukum pokok (al-ahkam al-asliyyah) yang berupa larangan-larangan dan hukum pendukungnya (al-ahkam al-muayyidah), yaitu hukum yang mengatur sanksi bagi yang melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana Islam secara umum mempunyai tujuan untuk menegakkan keadilan berdasarkan kemauan Sang Pencipta manusia sehingga terwujud ketertiban dan ketentraman masyarakat.1 Hukuman yang ditegakkan dalam Syari’at Islam mempunyai dua aspek, yaitu preventif (pencegahan) dan represif (pendidikan) yang mempunyai suatu maksud tunggal untuk menciptakan ketertiban yang menghasilkan kemaslahatan dalam masyarakat. Secara khusus hukum pidana Islam mepunyai sanksi yang bertujuan untuk2 :

  1. Pembalasan, seseorang yang telah menyebabkan kerusakan dan malapetaka pada orang lain atau masyarakat wajib mendapatkan balasan seperti yang dia lakukan;

  2. Penghapusan dosa, karena telah mendapatkan balasan maka dia terhapuskan dosanya

  3. Menjerakan

  4. Memperbaiki pelaku kejahatan agar bisa berubah menjadi manusia yang tidak melakukan kejahatan lagi.

Hukum pidana Islam diterapkan berfungsi untuk melindungi agama, jiwa, akal, harga diri dan harta umat Islam.3 Perlindungan terhadap keturunan diatur dengan pernikahan, maka setiap perbuatan seksual di luar nikah dianggap melakukan zina dan harus dihukum karena zina merupakan penodaan terhadap keturunan manusia.

Menurut Imam al-Mawardi ada 2 ketentuan yang mengatur tentang hukuman bagi manusia yang melanggar larangan-larangan,4 yaitu :

  1. Hukum atas pelanggaran terhadap larangan-larangan yang berhubungan dengan hak-hak Allah, yaitu perzinaan, minum-minuman keras, pencurian dan perang terhadap yang memerangi Islam.

  2. Hukum atas terhadap larangan-larangan yang berhubungan terhadpa hak-hak manusia, yaitu hukum yang berkaitan dengan menuduh zina (Qadzaf) dan menuduh melakukan kriminal.

Mengenai hukuman bagi pelaku zina diatur dalam al-Quran surah An-Nur ayat (2) dan beberapa hadits Rasulullah. Surat An-Nur memerintahkan pelaku zina dihukum dera dan hadits Rasulullah memerintahkan pelaku zina untuk dirajam, atau dilempar dengan batu hingga meninggal dunia. Persoalan jenis hukuman yang dijatuhkan pada pelaku zina inilah yang masih menjadi pertentangan para ulama, ada yang menganggap pelaku zina dihukum rajam dan sebagian yang lainnya dihukum dera saja.

Perdebatan ini berlangsung sejak masa para fuqaha hingga sekarang, mayoritas ulama Ahlussunnah wal jamaa’ah dan sebagian mu’tazilah berpendapat bahwa pezina muhsan dihukum dengan rajam dan pezina ghairu muhsan dihukum seratus kali dera yang disertai dengan pengasingan selama satu tahun, sedangkan ulama syi’ah, khawarij dan sebagian dari mu’tazilah berpendapat bahwa zina hanya dihukum dengan 100 kali dera.5

  1. DEFINISI ZINA DAN HUKUMANNYA.

Secara etimologi zina adalah persetubuhan yang diharamkan, sedangkan secara maknawiyah zina adalah hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan dan tanpa unsur syubhat.6 Melakukan hubungan seks dengan mayat atau mensetubuhi istri yang lagi haid tidak dihukum walaupun perbuatan tersebut dilarang agama, hukuman zina hanya diberlakukan seperti yang didefenisikan.

Perbuatan zina dilarang karena zina dalam pandangan Islam merupakan perbuatan tercela yang dapat menurunkan derajat dan martabat manusia, apabila manusia berzina maka ia telah menurunkan martabatnya dan tidak ada jaminan tentang kemurnian keturunannya. Di samping itu, larangan zina diberlakukan karena Allah telah memberikan jalan yang baik berupa pernikahan dalam menyalurkan hasrat biologis manusia, bentuk penafsiran bahwa menikah itu wajib dalam keadaan tertentu bertujuan untuk menghindari terjadinya zina. Pelaku zina akan kehilangan kehormatannya, rasa malu, agamanya dan di mata masyarakat dia sudah jatuh dan tidak berharga lagi, perbuatan zina adalah salah satu yang paling menjatuhkan iman. Sabda Rasulullah :

Tidaklah berzina seorang pezina kalau pada waktu berzina itu ia dalam keadaan beriman”.7

Larangan perbuatan zina dituangkan Allah dalam Firman-Nya pada surat An-Nuur ayat (2) :

                           

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Berdasarkan ayat di atas hukuman pagi pezina secara had adalah seratus kali dera, sedangkan hukuman rajam didasarkan pada hadits Rasulullah yang artinya :

Terimalah dariku! Terimalah dariku! sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Bujangan yang berzina dengan gadis dijilid seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah kawin yang berzina didera seratus kali dan dirajam.8

Perbuatan zina bisa dihukum sesuai syariat bila telah memenuhi unsur-unsur baligh (dewasa), berakal, merdeka dan sudah pernah menikah bagi pezina muhsan atau belum menikah bagi pezina ghairu muhsan. Menjadi persoalan lagi di kalangan ulama tentang syarat merdeka, karena syarat ini sangat diskriminatif dan bertentangan dengan ayat Al-Quran yang berbunyi “Manusia itu sama di mata Allah sedangkan yang membedakan adalah iman dan taqwanya”. Maka menurut penulis syarat merdeka sudah tidak relevan lagi dan bertolak belakang dengan nilai rahmatil ‘alamin Islam yang universal. Pertanggungjawaban pelaku zina juga harus memenuhi syarat moril yaitu adanya unsur kesengajaan dalam melakukan zina, maka pemerkosaan tidaklah dikenakan sanksi karena korban perkosaan melakukan hubungan seksual di bawah tekanan dan paksaan pelaku.9

Sanksi bagi pelaku zina adalah had, karena jenis kejahatan dan hukumannya ditentukan langsung oleh Allah, maka sanksi bagi pelaku zina merupakan bentuk justifikasi syariah demi kemaslahatan orang banyak.10 Sanksi zina diberlakukan berdasarkan Al-Quran surat An-Nuur ayat 2 adalah didera sebanyak seratus kali tanpa melihat dia pelaku zina muhsan atau zina ghairu muhsan. Dera dilakukan dengan cambuk yang kering, ekor cambuk tersebut tidak boleh lebih dari satu, dan apabila ekor cambuk lebih dari satu maka satu kali pukulan bisa diartikan sebanyak ekor cambuk tersebut. Dalam penderaan tersebut laki-laki harus dibuka bajunya kecuali bagian aurat saja, hal ini sesuai pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad boleh memakai pakaian saat dicambuk.11

Tentunya hukuman tersebut harus dilakukan di depan khalayak ramai, hal ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 2 ”Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”. Hal ini di samping memberikan efek jera bagi pelaku juga bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat yang lainnya agar tidak melakukan zina.

Hukuman rajam berdasarkan pada hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang memerintahkan bahwa seorang pezina yang telah berkeluarga dihukum dengan hukuman rajam, yaitu melempari pelaku zina dengan batu atau semacamnya sampai mati.12 Menurut Prof. Teuku Mohammad Hasbie Ash-Shiddieqie hukuman rajam sama saja seperti hukuman mati karena tujuan akhirnya adalah menghilangkan nyawa terpidana.13 Hukuman ini juga harus disaksikan oleh orang banyak dan yang melemparinya adalah masyarakat itu sendiri.

Perbedaan jenis hukuman inilah yang menjadi perdebatan sengit dikalangan ahli fiqh, ijma’ ulama menetapkan bahwa pezina muhsan dihukum dengan rajam dan pelaku ghairu muhsan dihukum dera seratus kali yang disertai dengan hukuman tambahan berupa pengasingan selama satu tahun. Sedangkan kalangan Hanafiah, Syi’ah, Khawarij, Mu’tazilah dan beberapa ulama kontemporer, di Indonesia ada Teuku Mohammad Hasbi Ash-Shiddieqie berpendapat bahwa tidak ada rajam bagi pelaku zina, baik muhsan maupun ghairu muhsan tapi, hanya didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Kedua pendapat ini mempunyai argumen masing-masing, baik argumen naqli maupun aqli.

Bagi golongan yang menetapkan rajam sebagai hukum zina berpendapat bahwa zina merupakan perbuatan yang sangat tercela, hukumannya adalah yang paling berat. Pemberian hukuman yang berat agar terjadi efek jera dalam masyarakat agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan zina, pezina muhsan harus dikenai sanksi rajam diperkuat dengan alasan14 :

  1. Hukuman ini telah ditetapkan oleh Rasulullah dan dipratekkan oleh beliau sendiri, yaitu ketika ada yang mengaku berzina Rasul menyuruh orang tersebut untuk dirajam;

  2. Orang yang telah menikah seharusnya lebih bisa menjaga dirinya, karena telah Allah karunia jalan yang halal untuk melakukan hubungan biologis, maka wajar bila pezina muhsan dihukum berat karena mengingkari nikmat Allah;

  3. Hukum rajam bagi pezina muhsan dikarenakan dia telah mencoreng harkat dan martabatnya sendiri serta kehormatan keluarga.

Kalangan yang berpendapat bahwa hukuman bagi pezina cukup didera bukan dirajam karena alasan:

  1. Rajam adalah hukuman yang paling berat, seharusnya diatur langsung oleh Allah dalam Al-Quran, tetapi Allah hanya mengatur dera sebagai hukuman bagi pezina dalam Al-Quran dan hadits Rasul yang memerintahkan rajam merupakan ta’zir beliau sebagai pemimpin yang mengadili perkara dalam masyarakat;

  2. Tidak mungkin membagi dua hukuman rajam bagi budak, karena hukuman mati tidak bisa dibagi dua dan rajam sama seperti hukuman mati,15 di samping itu hukuman mati juga tidak bisa dilipat gandakan bagi keluarga Nabi;

  3. Hadits pemberlakuan rajam dikeluarkan oleh Rasul sebelum Surat An-Nuur ayat 2 turun, lagi pula pemberlakuan rajam dilakukan terhadap warga Yahudi berdasarkan kitab Taurat. Di samping itu, Hadits tidak bisa menasakh Al-Quran dan berlaku juga asas hukum terakhir keluar adalah hukum yang berlaku bagi masyarakat,16 maka yang berlaku adalah dera berdasarkan Al-Quran surah An-Nuur ayat 2.

  4. Hukuman dera bersifat umum, maka melakukan pentakhsisan ayat Al-Quran dengan khabar ahad dipandang tidak cukup kuat.17

Ada jalan tengah yang harus dipilih di antara dua pendapat tersebut, yaitu memperhatikan suatu kemaslahatan masyarakat yang akan diterapkan hukum tersebut, di samping itu perlu dilihat efek jera dari penerapan sanksi tersebut.18 Jika kondisi moral masyarakat lebih cocok pemberlakuan dera bagi pelaku zina dan efeknya cukup kuat untuk menghentikan, atau mengurangi perbuatan zina, dera sudah cukup, bukankah huku ada untuk kemaslahatan umum. Namun di samping itu, rajam merupakan alternatif terakhir bagi pelaku zina, jika hukum dera belum bisa memberikan dampak yang signifikan maka rajam bisa diterapkan dan rajam bisa diberlakukan bagi pezina yang berulang kali melakukannya. Melihat kondisi masyarakat sekarang, bentuk hukuan lainpun bisa diterapkan, asalkan hukuman itu mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mendidik masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan jahat tersebut.

  1. PENUTUP

Melihat kondisi masyarakat Indonesia saat ini, perlu kita perbandingkan masyarakat Indonesia saat ini dan masyarakat Arab pada masa itu jika ingin menerapkan hukum pidana Islam di Indonesia, khususnya mengenai hukuman bagi pelaku zina. Perubahan bangunan masyarakat harus sebagai pertimbangan dalam penerapan hukum, perlu menjadi pertimbangan yang matang hukum yang akan diberlakukan mengingat masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang tingkat perbedaannya tinggi.

Rajam merupakan alternatf terakhir hukuman bagi pelaku zina, karena hukumannya yang berat, maka jika masih ada hukuman lain yang bisa efektif maka rajam hanya digunakan bila hukuman lain tersebut belum efktif dan bisa diberlakukan pada pelaku yang telah berulang kali dihukum karena perbuatan zina tapi tetap melakukan zina. Hukum Islam haruslah elastis mengikuti perkembangan masyarakat dan sesuai konteks zaman, dengan catatan tidak meninggalkan substansi syari’ahnya.

Pelaksanaan hukum Islam akan lebih sangat efektif lagi andaikan seluruh masyarakat memahami nilai-nilai Islam itu sendiri, hukum rajam yang bersifat issedental karena beratnya hukuman dan penerapannya harus berdasarkan pertimbangan yang matang, baik bagi individu pelaku zina maupun bagi masyarakat secara umum.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Abdurahman, Asjmuni, Qa’idah-qa’idah Fiqh; Qawa’iduh Fiqhiyah, Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Ali, Muhammad Daud, Hukum Islam; Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, cet. ke 8, Jakarta: Raja Grafindo, 2000.

Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2007.

Arief, Abdul Salam, “Eksistensi Hukum Rajam dalam Pidana Islam”, dalam Jurnal al-Hudud Himpunan Mahasiswa Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (Periode 1997-1999), Yogyakarta.

Audah, Abdul Qodir, At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Muqarrom bi Al-Qonun Al-Wadh’i, Beirut : Dar Al-Arubah, t.t.

Bukhari, Muhammad ibn Islmal al, Matan al-Bukhari, Beirut : Dar Al-Fikr, t.t.

Departemen Agama R. I, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Mekar, 2004.

Fuad, Mahsun, Hukum Islam Indonesia : dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LkiS, 2005.

Khallaf, Abdul Wahhab, al-‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut : Dal al-Qalam, 1977.

Mawardi, Imam Al, Al-Ahkaamus-Shulthoniyyah wal-wilaayatud-diiniyyah, Beirut : Al-Maktab Al-Islami, cet. I, 1996

Munajat, Makhrus, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Sleman : Logung Pustaka, 2004.

Muslich, Ahmad Wardi, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sawo Raya, cet. II, 2005.

Nawawi, Imam an, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Beirut : Dar Al-Fikr, t.t.

Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, cet. Ke-37, 2004.

Riyanta DKK., Neo Ushul Fiqh, Yogyakarta : Fakultas Syariah Press, 2003.

Sayis, Muhammad Ali As, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Kairo : Dar Al-Matba’ah Ali Sabih, t.t..

Shabuni, Muhammad Ali ash, Rawail al-Subhat, Beirut, Dar Al-Fikr, tt.

Shan’ani, Ash, Subulus Salam, jilid III, alih bahasa Abu Bakar Muhammad, Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Shiddieqie, Hasbi Ash, Tafsir Al-Quran Al-Madjid An-Nuur, Jakarta: Bulan Bintang, 1965.

Zahrah, Muhammad Abu, Al-Jarimah wa Al-Uqbah fi Al-Fiqh Al-Islam, Kairo: Dar al-Fikr, t.t.

 Catatan Kaki

1 Zainudin Ali, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sinar Grafika, 2007, hlm. 11.

2 Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, Sleman : Logung Pustaka, 2004, hlm. 53.

3 Abdul Wahhab Khallaf, al-‘Ilmu Ushul al-Fiqh, Beirut : Dal al-Qalam, 1977, IV: 295.

4 Imam Al-Mawardi, Al-Ahkaamus-Shulthoniyyah wal-wilaayatud-diiniyyah, Beirut : Al-Maktab Al-Islami, cet. I, 1996, XIX : 428.

5 Abdul Salam Arief, “Eksistensi Hukum Rajam dalam Pidana Islam”, dalam Jurnal al-Hudud Himpunan Mahasiswa Jinayah Siyasah Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga (Periode 1997-1999), Yogyakarta, hlm. 18.

6 Muhammad Ali ash-Shabuni, Rawail al-Subhat, Beirut, Dar Al-Fikr, tt., II : 8. Sulaiman Rasjid menambahkan bahwa kemaluan laki-laki harus sampai masuk ke dalam vagina perempuan tersebut sampai tengkuk kemaluannya. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung : Sinar Baru Algensindo, cet. Ke-37, 2004, hlm. 436.

7 Muhammad ibn Islmal al-Bukhari, Matan al-Bukhari, Beirut : Dar Al-Fikr, tt., IV: 172.

8 Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarh an-Nawawi, Beirut : Dar Al-Fikr, tt, XI: 180.

9Makhrus Munajat, “Reaktualisasi Hukum Pidana Islam”, dalam Riyanta DKK., Neo Ushul Fiqh, Yogyakarta : Fakultas Syariah Press, 2003, hlm. 245.

10 Abdul Qodir Audah, At-Tasyri’ Al-Jina’i Al-Islami Muqarrom bi Al-Qonun Al-Wadh’i, Beirut : Dar Al-Arubah, t.t., I : 34.

11 Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta : Sawo Raya, cet. II, 2005, hlm 58.

12 Muhammad Abu Zahrah, Al-Jarimah wa Al-Uqbah fi Al-Fiqh Al-Islam, Kairo: Dar al-Fikr, t.t., hlm. 142.

13 Hasbi Ash-Shiddieqie, Tafsir Al-Quran Al-Madjid An-Nuur, Jakarta: Bulan Bintang, 1965, XV : 136.

14 Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam,..hlm. 99-101.

15 Hasbi Ash-Shiddieqie, Tafsir Al-Quran Al-Madjid An-Nuur,….op cit.

16 Abdul Wahab Khallaf menegaskan bahwa nash dapat dinasakh oleh nash sama kekuatannya atau lebih kuat, Hadits dinasakh oleh hadits dan ayat Al-Quran dinasakh oleh ayat Al-Quran sendiri atau Al-Quran menasakhkan hadits. Termasuk juga nash yang tidak dapat dinasakhkan adalah nash yang tegas menunjukkan hukum itu. Abdul Wahhab Khallaf, al-‘Ilmu Ushul al-Fiqh..hlm. 332-336.

17 Muhammad Ali As-Sayis, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Kairo : Dar Al-Matba’ah Ali Sabih, t.t., II : 107.

18 Mahsun Fuad, Hukum Islam Indonesia : dari Nalar Partisipatoris hingga Emansipatoris, Yogyakarta: LkiS, 2005.

CPNS KEMENKUMHAM 2010

Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2010 (CPNS) Kemenkumham / Depkumham Ditulis oleh Saffa’ di/pada 11 Agustus 2010 Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2010 (CPNS) Kemenkumham / Depkumham PERSYARATAN PELAMAR CPNS TAHUN 2010 KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA A. PERSYARATAN PELAMAR CPNS TARUNA AKIP DAN AIM 1. Persyaratan Pelamar CPNS Taruna AKIP dan AIM 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pria/Wanita; 3) Pendidikan SLTA Sederajat tidak termasuk Paket C dengan nilai Ijazah terakhir rata-rata 6 (enam) dan nilai Bahasa Inggris 7 (tujuh) pada rapor semester akhir dan atau ijazah dan atau Ujian Nasional; 4) Umur pada tanggal 01 Desember 2010 serendah-rendahnya 18 tahun setinggi- tingginya 22 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir); 5) Tinggi Badan minimal Pria 163 cm, Wanita minimal 155 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan dan kesamaptaan; 6) Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, tidak berkacamata, tidak tuli, tidak bertato dan tidak buta warna dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah; 7) Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, hepatitis dan paru-paru sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dan Keterangan Hasil Rontgen (setelah dinyatakan lulus); 8.) Berkelakuan baik dengan bukti surat dari Kepolisian yang masih berlaku (Surat Keterangan Catatan Kepolisian); 9) Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan; 10) Surat Pernyataan tidak terikat dengan Instansi lain, baik Pemerintah maupun BUMN; 11) Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Wilayah Indonesia ; 12) Seleksi ujian dilakukan dengan sistem gugur yang terdiri dari : a. Seleksi Administrasi b. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan c. Psikotest d. Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) e. Ujian tertulis 13) Pelamar yang memenuhi syarat hanya diperbolehkan mengajukan satu lamaran pada salah satu Akademi; 14) Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya sebelum dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna, meliputi : a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dengan melampirkan : 1. Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Surat Edaran BKN (1 lembar), serta foto copy Ijazah SD dan SMP tanpa legalisir ; 2. Surat Keterangan Dokter RS. Pemerintah ; 3. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ; 4. Foto copy akte kelahiran/kenal lahir ; 5. Surat Keterangan Belum Menikah yang diketahui oleh Lurah ; 6. Surat Pernyataan dari Pelamar yang berisi pernyataan : sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan Instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN, bersedia ditempatkan diseluruh Indonesia, Sanggup mengganti biaya pendidikan apabila melanggar perjanjian ikatan dinas, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh yang bersangkutan, orang tua dan bermaterai Rp. 6000,- (Lampiran-18) 7. Foto copy Kartu Kuning dari Kemenakertran / Instansi terkait ; 8. Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 dan 4×6 masing-masing 2 lembar ; b. Berkas lamaran diluar Stopmap tertulis : a. Nama b. Tempat dan Tanggal Lahir c. Pendidikan d. Alamat Sekarang e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi f. Untuk Pelamar AKIP menggunakan Stopmap berwarna Kuning dan untuk pelamar AIM menggunakan Stopmap berwarna Biru g. Alamat Email 2. Tahapan Seleksi CPNS Taruna AKIP dan AIM dengan Sistem Gugur dengan tahapan : a. Seleksi Administrasi b. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan c. Psikotest d. Wawancara Tim Psikotest, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) e. Ujian Tertulis B. PERSYARATAN PELAMAR CPNS UMUM 1. Persyaratan Pelamar CPNS Umum a. Untuk Kualifikasi SLTA (Tenaga Pengamanan pada UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi). Persyaratan : 1) Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun. 2) Pendidikan : SLTA sederajat (termasuk paket C). 3) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas. 4) Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN. 5) Tinggi dan berat badan a. PRIA minimal 160 cm dengan berat badan seimbang b. WANITA minimal 150 cm dengan berat badan seimbang 6) Diprioritaskan bagi yang memiliki sertifikat dan kemampuan mengoperasikan komputer atau keahlian khusus lainnya. 7) Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna MERAH, diluar Stopmap tertulis : a. Nama b. Tempat dan Tanggal Lahir c. Pendidikan d. Alamat Sekarang e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi f. Alamat Email 8.) Berkas lamaran terdiri dari, a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta; b. Foto copy Ijazah / STTB dan NEM/UAS/UAN yang terahir dan telah dilegalisir; c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah dilegalisir; d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir; f. Surat Pernyataan dengan bermaterai Rp.6000,- meliputi :Tidak menuntut Penyesuaian Ijazah Sarjana selama 6 Tahun, Tidak menuntut mutasi baik mutasi sebagai staf maupun mutasi ke UPT lain selama 10 Tahun terhitung sejak diangkat menjadi CPNS (Lampiran-16); g. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas; h. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN; i. Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian); j. Foto copy sertifikat komputer dan sertifikat khusus lainnya (bila ada) k. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk seluruh pendaftar, kecuali Wilayah DKI Jakarta dan PUSAT) 9) Pelamar dapat diberikan Tanda Peserta Ujian bagi yang telah lulus seleksi administrasi. b. Untuk Kualifikasi Sarjana Muda (DIII) Persyaratan : 1) Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi 2) Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 32 tahun. 3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) – Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50 – Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75 4) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas. 5) Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN 6) Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna PUTIH, di luar Stopmap tertulis : a. Nama b. Tempat dan Tanggal Lahir c. Pendidikan d. Alamat Sekarang e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi f. Alamat Email 7) Berkas lamaran terdiri dari : a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta b. Foto copy Ijazah / STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir f. Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas g. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN h. Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian) i. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk seluruh pendaftar, kecuali Wilayah DKI Jakarta dan PUSAT) c. Untuk Kualifikasi Pendidikan Sarjana (S1) Persyaratan : 1) Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi 2) Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun. 3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) : – Perguruan Tinggi Negeri Minimal : 2, 50 – Perguruan Tinggi Swasta Minimal : 2, 75 4) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas 5) Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN. 6) Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna HIJAU, di luar Stopmap tertulis a. Nama b. Tempat dan Tanggal Lahir c. Pendidikan d. Alamat Sekarang e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi f. Alamat Email 7) Berkas lamaran terdiri dari, a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta b. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir sesuai dengan Surat Edaran dari BKN c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir f. Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah/Puskesmas g. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN h. Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian) i. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk seluruh pendaftar, kecuali Wilayah DKI Jakarta dan PUSAT) d. Untuk Tenaga Dokter (Dokter Umum) : Persyaratan : 1) Perguruan Tinggi dan Program Studi Terakreditasi 2) Usia, pada tanggal 01 Desember 2010 sekurang-kurangnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun 3) Berbadan sehat, tidak buta warna, tidak tuli dan tidak bertato dengan surat keterangan Dokter RS Pemerintah/Puskesmas 4) Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN 5) Berkas lamaran dimasukkan dalam Stopmap warna COKLAT, di luar Stopmap tertulis a. Nama b. Tempat dan Tanggal Lahir c. Pendidikan d. Alamat Sekarang e. Nomor Telepon yang mudah dihubungi f. Alamat Email 6) Berkas lamaran terdiri dari, a. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas folio bergaris dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta b. Foto copy Ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang telah dilegalisir d. Foto copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja yang telah dilegalisir e. Foto copy Akta kelahiran / Kenal Lahir f. Surat keterangan sehat dari dokter RS. Pemerintah g. Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain baik Pemerintah maupun BUMN h. Pas photo berwarna dasar merah berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (untuk kartu peserta ujian). i. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga (untuk seluruh pendaftar, kecuali Wilayah DKI Jakarta dan PUSAT) 2. Seleksi CPNS Umum dengan tahapan : a. Seleksi Administrasi b. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan (khusus untuk pelamar UPT Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi) c. Ujian Tulis : – Tes Kemampuan Dasar – TKD (untuk semua pelamar) – Tes Kemampuan Bidang – TKB (untuk tenaga dokter, paramedis dan bidang keilmuan lainnya) Tertarik, Silakan : * PENGUMUMAN DAN JADWAL PENGIRIMAN DOKUMEN LAMARAN * PERSYARATAN PELAMAR CPNS TAHUN 2010 * PENGUMUMAN FORMASI CPNS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM 2010 * PO BOX FORMASI PUSAT DAN KANTOR WILAYAH * PEDOMAN PENGISIAN FORM PENDAFTARAN * Pendaftaran Online Note : 1. Pendaftaran akan dimulai pada: 27 Agustus 2010 00:00 dan akan berakhir pada: 31 Agustus 2010 23:59 2. Pendaftar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, dan hanya diperbolehkan mendaftar pada salah satu unit (pusat atau kanwil). Hanya pendaftaran yang pertama yang dianggap valid. 3. Persiapkan diri anda dengan Latihan Soal CPNS Semoga bermanfaat… 😀 i 2 Votes Quantcast Entri ini dituliskan pada 11 Agustus 2010 pada 23:01 dan disimpan dalam CPNS, Lowongan Kerja. Bertanda: cpns depkumham 2010, lowongan cpns depkumham 2010, lowongan cpns 2010 depkumham, cpns kemenkumham 2010. Anda bisa mengikuti setiap tanggapan atas artikel ini melalui RSS 2.0 pengumpan. Anda bisa melewati ke akhir dan meninggalkan sebuah tanggapan. Memping saat ini tidak diperbolehkan.

Hukum Adat dan Hukum Islam

HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT DI JAMBI MENGENAI KEJAHATAN PEMBUNUHAN

Oleh : Salman Sayuti, S.H.I.

Pembunuhan dalam hukum Islam dikategorikan sebagai perbuatan yang paling dilarang, pelakunya layak mendapatkan suatu hukuman yang paling berat dengan dikisas, yaitu pembalasan yang harus diterima bila menghilangkan nyawa orang yang dilindungi darahnya. Pembunuhan dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis dikenai hukuman bangun, yaitu pembayaran denda adat berupa seekor kerbau yang disertai dengan bumbu-bumbunya.

  1. Ancaman Pidana Adat terhadap Kejahatan Pembunuhan
    1. Kaidah Adat Bisa Dijadikan Hukum

Urf atau adat merupakan sesuatu yang telah banyak dikenal oleh banyak orang dan telah menjadi tradisi, baik berupa perkataan, perbuatan ataupun warisan.1 Adat yang shāhih bisa dijadikan sebagai hukum, hal ini berdasarkan pada qaidah ushul fiqh yang menyatakan العادةمحكمة. Dasar penetapan adat sebagai salah satu sumber hukum adalah.

خذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين.2

Ma’ruf pada ayat tersebut secara harfiah berarti sesuatu yang dianggap baik, dalam ilmu fiqh kata tersebut perbuatan yang baik menurut nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, karena apa yang dianggap baik bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya maka akan baik pula menurut syar’i.

Kekuatan adat dalam hukum Islam dapat dilihat bahwa banyak produk hukum yang dihasilkan berasal dari sebuah tradisi atau adat, bahkan ijma’ pun bermula dari tradisi. Menurut Adnan Al-Quili, seperti dikutip oleh Samir Aliyah, ijma’ pada mulanya adalah tradisi penduduk Madinah kemudian berkembang setelah itu, lalu menjadi ijma’ ulama setiap masa. 3

Menurut Samir Aliyah, untuk mengetahui sejauh mana kekuatan tradisi dalam fiqh Islam, maka mengharuskan sumber-sumber fiqh Islam dan posisi tradisi, kemudian pemaparan sejauh mana kekuatan ini sesuai dengan kondisi yang baru.4 Dasar penetapan adat dalam hukum Islam adalah berdasarkan kebutuhan manusia, serta di dalam adat atau tradisi itu ada yang mengandung kemanfaatan dan menghindari kemudharatan. Selama dipastikan tentang dibutuhkannya tradisi dalam masyarakat, maka tradisi itu harus ditetapkan.

Dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis, pembunuhan disengaja dihukum bangun penuh, yaitu berupa pembayaran seekor kerbau yang disertai 400 gantang beras, 400 buah kelapa dan 400 kabung kain putih yang disertai dengan salemak samanih (bumbu-bumbu).

Pembunuhan seperti sengaja dikenai hukuman Imbang bangun, yaitu seekor kerbau dan setengah dari bahan-bahan pada bangun penuh. Sedangkan pembunuhan tidak disengaja, pelakunya kenai hukan separo bangun, yakni pembayaran seekor kerbau dan bahan-bahannya setengah dari hukuman imbang bangun.

Menurut Sayyid Sabiq, hukuman kisas diberlakukan bagi pelaku pembunuhan sengaja, dengan syarat keluarga korban tidak memaafkannya, bila ada pemaafan dari keluarga korban hukumannya adalah pembayaran diat mugalazah, yaitu pembayaran seratus ekor unta dengan 40 (empat puluh) ekor di antaranya sedang mengandung.5 Pemberian alternatif hukuman ini berdasarkan Firman Allah.

ياأيها الذين أمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثي بالانثى فمن عفي له من أخيه شيء فأتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذالك تخفيف من ربكم ورحمة قمن اعتدى بعد ذالك فله عذاب أليم.6

Firman Allah di atas dipertegas lagi dengan sabda Rasulullah saw.

وعن أبى شريح الجزاعي قال:قال رسول لله ص م:فمن قتل له قتيل بعد مقالتى هذه فأهله بين خيرتين إما أن يأخذوا العقل أو يقتلوا. (أخرجه أبو داود والنسائ)7

Pemberian hukuman balasan yang setimpal atas perbuatan, yang tentunya juga dengan hukuman pengganti, merupakan bentuk penghargaan yang tinggi terhadap jiwa manusia dan juga sebagai pengejewantahan nilai-nilai keadilan dan kemaslahatan bagi umat manusia.

Seperti yang telah diuraikan pada Bab sebelumnya, pembunuhan tidak disengaja dan pembunuhan seperti sengaja dalam hukum Islam tidak dikenai hukuman kisas, tetapi diberlakukan hukuman diat (denda). Diat pada pembunuhan seperti sengaja adalah diat yang berat, yaitu sama seperti hukuman penganti pada pembunuhan disengaja. Sedangkan pembunuhan tidak sengaja dikenai hukuman diat yang ringan (mukhafafah). Setiap hukuman diat disertai dengan hukuman tambahan berupa kifarat atau diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.

Hukuman diberlakukan kepada pelaku kejahatan adalah sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas perbuatannya, namun terkadang hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan tidak setimpal dengan perbuataanya. Pemberian hukuman seperti ini dapat dilihat dalam sistem hukum adat, yang hukumannya bisa dikatakan tidak setimpal dengan perbuataan yang dilakukannya. Kalau dilihat dari bentuk hukumannya, hukuman bagi pelaku pembunuhan dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis berbeda dengan hukum Islam.

Namun dalam menentukan adat suatu tempat sesuai atau tidaknya dengan hukum Islam tidak hanya berdasarkan bentuk hukumannya saja, tapi harus dilihat kriteria adat yang bisa dijadikan hukuman.

Menurut Asjmuni Abdurrahman, suatu penetapan hukum berdasarkan adat yang telah memenuhi syarat, sama kedudukannya dengan penetapan hukum yang berdasarkan nash.8 Hal ini digambarkan dalam sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

التعيين بالعرف كالتعيين بالنص9

Masyarakat Rantau Limau Manis, dan Melayu Jambi pada umumnya, merupakan masyarakat yang teguh memegang hukum adat, hal ini ditandai dengan pemakaian pepatah adat untuk setiap logo kabupaten dan logo provinsi. Hukuman bangun bagi pelaku pembunuhan berlaku untuk seluruh wilayah bekas Kesultanan Melayu Jambi, bahkan seloko adat ilang nyawo baganti nyawo kerbau merupakan akibat dari akulturasi dengan budaya Minangkabau yang manyatakan ilang nyawo baganti nyawo (hilang nyawa berganti nyawa), perkawinan dua hukum ini sering disebut dengan undang kaileh nan dari Padang, kamudik taliti nan dari Jambi.10

Hukuman bangun tidak hanya berlaku bagi masyarakat Jambi, tapi juga berlaku bagi masyarakat Minangkabau dan Semananjung Malaya. Bangun di daerah Jambi pada masa lalu sebenarnya sama seperti qishash dalam Islam, yaitu pelaku pembunuhan dibunuh juga dan pencederaan pada setiap anggota tubuh dihukum dengan pelukaan juga bagi anggota tubuh pelaku, tapi hal ini berubah setelah dikawinkan oleh Datuk Perpatih nan Sebatang dan Datuk Ketemenggungan. Hukum bangun telah berlaku sejak pada masa awal pemerintahan Uhang Kayo Itam.11

Setelah perpaduan undang yang keras dengan taliti yang lembut, hukuman bangun tidak lagi berupa pembalasan dengan pembunuhan, tapi cukup digantikan dengan seekor kerbau beserta bumbu untuk memasaknya. Hukuman seperti ini terus berlangsung hingga sekarang, walaupun dalam prakteknya, setiap daerah, dusun ataupun kerioan berbeda materi hukumannya. Sesuai dengan seloko adat yang berbunyi: adat samo, ico pakainyo nan babeda (adat sama, cara pakainya yang berbeda).

Jika dilihat dari sudut pandang hukum Islam, sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis memang berbeda dari hukum pidana Islam, yaitu diqishash. Namun secara substantif hal itu tidak bertentangan, karena di dalam Al-Quran maupun Sunnah Rasulullah tidak pernah ada yang menunjukkan bahwa pemberian sanksi kurang dari perbuatan itu dilarang, bahkan hukum Islam menganjurkan pelaku dimaafkan atau diberi hukuman yang setimpal, dan tidak dibolehkan hukuman yang melebihi perbuatan pelaku. Sebagaimana Firman Allah.

ومن قتل مظلو ما فقد جعلنا لوليه سلطنا فلايسرف في القتل إنه كان منصورا.12

Selanjutnya Allah menganjurkan pembalasan yang setimpal, dengan firman-Nya.

وإن عاقبتم فعاقبوا بمثل ما عوقبتم...13

Allah sangat menganjurkan untuk memaafkan suatu kesalahan orang lain, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Quran.

وان تعفوا اقرب للتقوى ولا تنسوا الفضل بينكم.14

Memberikan hukuman lebih ringan dari perbuatan lebih baik dari pada lebih berat, hal ini merupakan suatu kebijaksanaan hukum atau seorang hakim yang mengadili suatu perkara. Bahkan Rasulullah sendiri mengajurkan memberikan hukuman alternatif bagi setiap pelaku pembunuhan.

وعن أبى شريح الجزاعي قال:قال رسول لله ص م:فمن قتل له قتيل بعد مقالتى هذه فأهله بين خيرتين إما أن يأخذوا العقل أو يقتلوا. (أخرجه أبو داود والنسائ).15

Posisi hukum adat Desa Rantau Limau Manis jika dilihat dari kondisinya, merupakan bentuk pengalihan secara eksplisit nash-nash tentang hukuman bagi pelaku pembunuhan pada hukum Islam.16 Pengalihan secara eksplisit hukum Islam pada hukum adat dapat dilihat pada sanksi hukuman pembunuhan, dalam hukum Islam ditentukan hukuman kisas bagi pembunuhan sengaja, diat mugalazah untuk pembunuhan seperti sengaja dan diat mukhafafah bagi pembunuhan tidak disengaja. Sanksi hukuman di atas berubah atau beralih menjadi bangun penuh bagi pembunuhan sengaja, imbang bangun untuk pembunuhan seperti sengaja dan pembunuhan tidak sengaja dikenai separo bangun.

Pengalihan bentuk hukuman dalam hukum Islam oleh hukum adat Desa Rantau Limau Manis bisa ditoleran bila dilihat dari latar belakang kebudayaan yang melahirkan dua sistem hukum tersebut, hukum Islam lahir di Jazirah Arab dengan ikatan kekeluargaan kafilah patrilinear yang sangat kuat, sedangkan hukum adat Rantau Limau Manis, atau jambi lahir di Indonesia dengan ikatan komunal yang kuat, bukan ikatan kafilah yang cenderung chauvinisme seperti bangsa Arab.

Hukuman kisas atau pembalasan yang setimpal diberlakukan bisa menyelesaikan masalah dalam masyarakat Arab, yaitu tempat turunnya nash hukuman bagi pelaku pembunuhan. Dapat dibayangkan bila keluarga terbunuh mendapati salah satu keluarganya dibunuh, dan tidak ada balasan yang setimpal untuk pelakunya. Hal ini akan mengakibatkan keluarga korban akan membalasnya sendiri, keadaan seperti ini akan berlanjut terus menerus dan cenderung akan menjadi semakin besar bila hukuman yang setimpal tidak diberlakukan bagi pelakunya.

Karakter masyarakat Arab berbeda dengan masyarakat Rantau Limau Manis, dan masyarakat timur pada umumnya, dimana keseimbangan kosmik dalam masyarakatlah yang paling utama bukan ikatan kekeluargaan. Pembayaran denda adat berupa seekor kerbau yang disertai bumbu-bumbu untuk memasaknya sudah dianggap cukup untuk mengembalikan keseimbangan yang telah terusik, selanjutnya denda tersebut dimakan secara bersama oleh masyarakat, termasuk keluarga korban dan pelaku untuk mengembalikan keharmonisan masyarakat.

Hukuman seekor kerbau yang disertai dengan bumbu untuk memasaknya itu secara ekonomi lebih cocok bagi keuangan masyarakat di desa tersebut. Pengeluaran uang seekor kerbau yang berharga antara Rp. 6.000.000-9.000.000 sangatlah memberatkan bagi seerang pelaku kejahatan dari golongan ekonomi menengah ke bawah, bila hukum diat yang dikenakan maka pelaku kejahatan pembunuhan harus membayar minimal seratus ekor kerbau, berarti harus mengeluarkan biaya sebesar Rp. 625-650 juta.17 Biaya ini belum termasuk beras, kelapa, kain yang dibayar pada hukuman bangun, yang semuanya dikalikan seratus juga.

Bisa dibayangkan kesengsaraan yang harus diterima masyarakat bila hukuman seperti ini direalisasikan, jika denda sebesar yang terakhir harus dipikul masyarakat, maka hukum bukan lagi bertujuan untuk kemaslahatan tapi lebih kepada kemufsadatan karena hukuman yang diterima terlalu berat dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat. Uang sebesar itu terlalu besar untuk ukuran orang Indonesia, lagi pula untuk mengumpulkan seratus ekor kerbau sangatlah susah, jika dalam satu hari di Indonesia terjadi seribu kasus pembunuhan, maka dibutuhkan 100.000 (seratus ribu) ekor kerbau. Suatu hal yang secara ekonomis sangat tidak menguntungkan, hal ini bisa membuat harga daging melonjak tinggi dan masyarakat luas akan mendapatkan imbasnya. Sesungguhnya Islam adalah agama yang memberikan keringanan, bukan untuk memberatkan manusia.

Bagaimanapun bentuk dari sebuah hukuman, kemaslahatan masyarakat adalah yang paling utama. Seberat-beratnya suatu hukuman, bila tidak mendatangkan suatu kebaikan dalam masyarakat akan percuma. Sebaliknya, walaupun hukuman bagi suatu kejahatan lebih ringan dari perbuatannya, akan sangat berarti bila di situ terdapat kemaslahatan bagi masyarakat.

    1. Kaidah Mas}lahah Mursalah

Mas}lahah Mussalah adalah kemaslahatan yang oleh syari’ tidak dibuatkan hukum untuk mewujudkannya, tidak ada dalil syara’ yang menganggap atau tidaknya kemaslahatan itu.18 Maksudnya yaitu dalam penetapan suatu hukum hanya ada satu tujuan, yakni untuk menciptakan dan memelihara kemaslahatan umat manusia, hal ini sesuai dengan kaidah ushul fiqh

جلب المصالح ودرء المفاسد19

Hukum dibuat dengan tujuan kemaslahatan manusia, untuk itu setiap produk hukum yang dihasilkan harus sesuai dengan masyarakat tempat hukum itu ada, suatu hukum yang cocok bagi suatu masyarakat belum tentu akan cocok untuk masyarakat yang lain. Montesquieu mengatakan bahwa:

Hukum-hukum itu harus terkait dengan iklim setiap negara, entah itu panas atau dingin, dengan kualitas tanahnya, dengan posisi dan luas wilayahnya, dengan tata cara hidup para penduduk aslinya, entah sebagai petani, pemburu, atau pengembala; …dengan agama para penduduknya, dengan kecenderungan mereka, kekayaanya, jumlah mereka, perdagangan, perilaku dan adat istiadatnya.20

Penyesuaian hukum dengan masyarakatnya bukan hanya pada lapangan hukum tertentu, hukum pidana sebagai hukum yang mengatur kepentingan masyarakat secara umum harus sesuai dengan kemaslahatan masyarakatnya. Penetapan hukum tidak hanya memandang aspek masyarakat hukum itu sendiri, namun juga perlu diperhatikan masa berlakunya, hukum yang baik pada masa lalu belum tentu baik pula diaplikasikan pada masa sekarang, karena perubahan akan selalu terjadi pada setiap zaman. Penetapan hukum berdasarkan waktu berlakunya ditetapkan berdasarkan kaidah ushul fiqh yang menyatakan:

لا ينكر تغير الاحكام بتغير الازمان21

Alasan yang telah ada di atas mengungkapkan maslahah mursalah merupakan suatu dasar dalam penetapan sebuah hukum, khususnya hukum pidana Islam. Penetapan mas}lahah mursalah menjadi dasar hukum tidak memandang adanya kemaslahatannya saja, tapi harus meniadakan atau mengurangi kemudharatan, untuk itu maslahah mursalah harus memenuhi beberapa syarat, syarat untuk menjadikan maslahah sebagai hujjah ada tiga,22 yaitu:

  1. Merupakan kemaslahatan yang hakiki, bukan kemaslahatan yang semu.

  2. Merupakan kemaslahatan umum, bukan kemaslahatan pribadi atau sebagian golongan saja

  3. Penetapan hukum dengan kemaslahatan tidak boleh bertentangan dengan nash dan atau ijma’.

Penetapan hukum pidana erat kaitannya dengan sebuah hukuman, karena salah satu unsur terpenting dalam hukum adalah sanksi atau hukuman, dan juga hukuman bisa dijadikan cara yang paling efektiv dalam menegakkan hukum itu sendiri. Berkaitan dengan tujuan penegakan hukum itu sendiri, maka sebuah hukuman dibuat sedemikian rupa agar mempunyai efek jera dan penyadaran.

Setiap hukuman yang diberlakukan mengandung penyiksaan, baik berat maupun ringan, penyiksaan ini merupakan balasan bagi pelaku kejahatan atas perbuatannya. Oleh sebab itu, maka dalam menetapkan suatu hukuman harus sesuai dengan kondisi masyarakat dan sesuai pula dengan zamannya. Berat atau ringannya suatu hukuman harus dilihat masyarakatnya, hukuman yang berat menurut suatu masyarakat bisa jadi ringan menurut takaran masyarakat yang lain.

Contoh tujuan hukuman agar manusia patuh dan taat pada hukum adalah pemberlakuan hukuman kisas diat bagi pelaku pembunuhan dalam hukum Islam, hukuman ini bertujuan agar manusia tidak sembarangan terhadap jiwa orang lain karena balasannya adalah nyawa, bila pembunuhan yang disengaja. Dengan beratnya hukuman atas kejahatan pembunuhan, yaitu dibunuh juga, maka angka kejahatan pembunuhan dalam masyarakat bisa ditekan dan hukum bisa ditegakkan karena sanksinya berat.

Begitupun dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis, dan Jambi pada umumnya, hukuman bangun seekor kerbau adalah sebuah hukuman yang berat, yang mana pelaku harus mengeluarkan biaya yang besar untuk membayar utang adat yang dikenakan padanya. Dengan denda yang besar tersebut, pelaku akan berpikir dua kali kalau mau mengulangi perbuatannya, selain itu bisa juga menyampaikan suatu pernyataan pada anggota masyarakat yang lain bahwa akibat sebuah kejahatan pembunuhan harus menanggung akibat yang fatal, tentunya juga selain sanksi menanggung malu karena dianggap penjahat dan sanksi dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa pemberlakuan hukuman bangun bukanlah suatu kemaslahatan semu, karena lebih banyak mengandung manfaat dibandingkan bahayanya. Misalkan jika seorang pembunuh telah ditangkap, diadili dan dihukum menurut hukum positif masalah belumlah selesai, karena keluarga korban dan pelaku belum ada ikatan perdamaian. Jika tidak ada perdamaian di kedu pihak, di suatu saat pelanggaran akan terjadi karena adanya unsur dendam pada keluarga korban yang belum selesai. Akan tetapi, jika telah didamaikan dengan upacara adat dan ada akad perdamaian antara keluarga pelaku dan keluarga korban, maka rentetan kejahatan seperti yang dikemukakan di atas bisa tidak terjadi atau diminimalisir. Hal ini karena hukum negara Indonesia tidak mengandung aspek komunal dari masyarakat itu sendiri, tentunya disebabkan hukum pidana Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda yang tidak sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia, sedangkan dalam hukum adat aspek komunalisme dan keharmonisan di antara warga sangat diperhatikan.23

Pemberlakuan hukuman bangun pada masyarakat Desa Rantau Limau Manis, dan di provinsi Jambi pada umumnya, bertujuan sebagai pertanggung jawaban bagi setiap pelaku pembunuhan atas perbuatannya. Hukuman ini berlaku bagi setiap pelaku pembunuhan tanpa pandang bulu, dan siapapun korbannya, maka hukumannya akan tetap sama. Hukuman bagi kejahatan tikam bunuh, dago-dagi, samun sakal dan siuh bakar24 adalah sama bagi setiap anggota masyarakat, tanpa melihat kedudukan pejabat atau rakyat, pendatang atau asli, semuanya diperlakukan sama. Keempat kejahatan tersebut dalam Induk Undang nan Delapan dinamakan empat nan di ateh (empat yang di atas), karena tingkat kejahatan dan hukumannya adalah yang paling tinggi.

Kejahatan terhadap jiwa memang secara jelas telah ditetapkan hukumnya, namun pemberlakuan hukuman bangun di Desa Rantau Limau Manis merupakan sebuah kemaslahatan, yang mana kemaslahatan adalah intisari dari tujuan hukum itu sendiri, sedangkan nash, ijma’, istihsan istislah dan lain sebagainya merupakan metode untuk menemukan hukum yang menciptakan kemaslahatan. Dan tujuan harus didahulukan daripada jalan untuk mendapatkan tujuan.25

Secara sosiologis, pemahaman masyarakat tentang syariah itu sendiri masih lemah, kebanyakan masyarakat masih menganggap Islam adalah ibadah dan cenderung tidak bisa memisahkan syari’ah amaliyah dan muamalah. Kenyataan seperti ini berakibat pada sangat sulit untuk menerapkan hukum pidana Islam seperti yang diperintahkan dalam nash, karena umat Islam awam biasanya dibimbangkan oleh kewajiban agama untuk menjalankan syari’ah dan kesulitan-kesulitan praktis untuk menjalankan kewajiban tersebut.26

Walaupun demikian, pemberlakuan hukuman bangun di Desa Rantau Limau Manis cenderung terlalu memberatkan, karena seorang pelaku pembunuhan harus memikul beban yang berat dengan pemberlakuan dualisme hukum, yaitu diberikan sanksi menurut hukum negara di samping juga dikenakan sanksi adat. Namun jika diliahat dari sisi kemaslahatan umum, pemberlakuan sanksi adat bisa dikatakan sebuah rehabilitasi, bukan hukuman, karena sanksi adat tersebut bertujuan untuk mengembalikan sebuah keseimbangan kosmik, yang rusak karena kejahatan atau pelanggaran yang terjadi, agar keharmonisan dalam masyarakat kembali tercipta.

Pengakuan terhadap sanksi adat ini tidak lama lagi akan mendapat pengakuan, hal ini terlihat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia yang baru. Ketentuan ini terdapat pada pasal 93, khususnya pada ayat (1), yang bunyinya “Dalam putusan dapat ditetapkan kewajiban adat setempat yang harus dilakukan oleh terpidana.”27

  1. Tujuan Pemberlakuan Hukuman

Maksud pokok pemberlakuan sebuah hukuman dalam hukum pidana Islam adalah memelihara dan menciptakan kemaslahatan manusia serta menjaga mereka dari hal yang mufsadat, selain itu tujuan hukum Pidana Islam yaitu untuk merealisasikan kemaslahatan umat dan sekaligus menegakkan keadilan.28 Hukuman yang ditegakkan dalam hukum Islam mempunyai dua aspek, yaitu aspek upaya pencegahan terjadinya kejahatan dalam masyarakat (preventif) dan aspeek memberikan efek jera bagi pelakunya (refresif).29

Hukuman yang diterapkan pada suatu sistem hukum dalam masyarakat tidak boleh asal dibuat begitu saja, hukuman yang tepat dan baik haruslah bisa mengurangi atau meniadakan lagi suatu kejahatan dan mampu menentramkan seluruh komponen masyarakat, untuk itu sebuah hukuman yang baik dan efektif harus memenuhi beberapa syarat, syarat hukuman yang baik adalah;30

    1. Harus mampu mencegah manusia dari berbuat maksiat

    2. Batas tertinggi dan terendah suatu hukuman harus disesuaikan dengan kemaslahatan masyarakat

    3. Pemberian hukuman kepada penjahat demi kemaslahatan masyarakat, bukan sebagai tindakan balas dendam

    4. Hukuman merupakan upaya terakhir untuk menjaga manusia agar tidak jatuh ke dalam maksiat.

Berkaitan dengan hukuman kisas diat bagi pelaku kejahatan terhadap nyawa manusia, pemberlakuan kisas bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia. Pada dasarnya hukuman tersebut merupakan sebuah langkah preventif agar manusia tidak mudah menghilangkan nyawa orang lain, kisas juga dimaksudkan untuk menghindari kemarahan keluarga korban atas kematian saudaranya, jika hal ini sampai terjadi, maka pembunuhan akan terus berlanjut dan perang antar keluarga tidak bisa dihindari layaknya yang terjadi pada Ken Arok.

Hukuman diat diberlakukan demi kepentingan kedua belah pihak, pembayaran denda yang dilakukan oleh pihak pelaku akan merasa lebih lega dan damai, dan dia juga akan bertaubat ke jalan yang benar. Sedangkan bagi keluarga korban, denda yang diterima dari pelaku dapat dipergunakan untuk melanjutkan hidup dan sedikit mengobati kesedihan.31 Dengan pembayaran denda tersebut diharapkan kerukunan antara keluarg korban dan pelaku bisa harmonis kembali, dan ketertiban dalam masyarakat tetap terjaga karena tidak ada lagi perasaan was-was dan khawatir.

Hukuman dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis pada hakikatnya sama seperti hukuman dalam hukum adat daerah lainnya di Indonesia, yaitu sebagai upaya untuk mengembalikan keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat yang rusak atau goyah oleh kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Kkeseimbangan dan keharmonisan masyarakat bisa diartikan sebagai sebuah suasana yang damai, aman, tentram dan tertib.

Dengan demikian, tujuan hukuman dalam hukum adat desa ini, secara substantif sama seperti tujuan hukuman dalam hukum Islam, hanya saja dalam aplikasi dan penyebutannya yang berbeda.

Hukuman bangun dalam hukum adat di desa ini dimaksudkan untuk pamasuh dusun, yaitu untuk membersihkan desa dari kekotoran yang disebabkan oleh pembunuhan, atau bisa dikatakan bahwa darah kerbau yang disembelih bertujuan sebagai pembersih bagi darah korban, karena masyarakat di sini menganggap setiap tumpahan atau ceceran darah manusia akibat suatu perbuatan buruk bisa mendatangkan suatu petaka bagi masyarakat desa secara umum.

Pernyataan di atas didukung dengan kenyataan bahwa tidak hanya pembunuhan yang terbukti ada pelakunya yang dikenai hukuman bangun, bahkan jika ditemukan mayat yang diaanggap korban pembunuhan tapi tidak diketahui pelakunya, maka ninek mamak memutuskan untuk bangun saguling batang, yaitu pembayaran utang adat bangun yang pembayarannya dibebankan kepada seluruh komponen masyarakat. Kematian semacam ini disebut mati tatalungkup.

Hukuman bangun bukan diperuntukkan bagi keluarga korban saja, melainkan dinikmati secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat. Setelah Rio menetapkan hukuman bagi pelaku pembunuhan adalah bangun, maka denda tersebut dipersiapkan oleh pelaku dan keluarganya selama jangka waktu yang telah disiapkan, kerbau serta bumbu-bumbunya dioleh secara bersama-sama oleh keluarga pelaku dan korban di rumah Rio. Setelah semuanya telah siap, daging kerbau dan bumbu-bumbunya yang disebut salemak samanih telah menjadi lauk makan, serta beras yang sekian ratus gantang telah menjadi nasi, maka diadakan suatu upacara selamatan berupa pembacaan doa demi keselamatan masyarakat Desa, setelah itu semua hidangan dimakan secara bersama oleh para pemangku adat, keluarga korban dan pelaku, tokoh-tokoh mayarakat dan masyarakat umum. Semua ini dimaksudkan agar keharmonisan yang rusak dan terganggu, oleh pembunuhan salah satu warga, kembali seperti biasa dan diharapkan kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Biaya yang dikeluarkan dalam sebuah hukuman bangun termasuk besar, seekor kerbau saja harganya berkisar Rp. 6-9 juta, ditambah lagi dengan tambhan bahan-bahan yang lainnya, yang semua itu dikalkulasikan bisa menghabiskan biaya sekitar Rp. 10-12 juta. Biaya sebesar itu sangat sulit dicari pada zaman ekonomi yang sulit seperti sekarang, ataupun pada masa dahulu.

Maka dengan hukuman bangun yang menelan biaya besar, masyarakat akan merasa takut menghilangkan nyawa orang lain, karena uang sebanyak itu lebih baik digunakan sebagai penyambung hidup atau untuk modal usaha. Pemberlakuan hukuman ini, juga bisa membuat pelaku pembunuhan tadi untuk berpikir dua kali untuk melenyapkan nyawa orang lain lagi, sebab dia telah merasakan beratnya mendapatkan uang yang banyak untuk keperluan yang sebenarnya tidak lebih penting dari keperluan yang lainnya.

Tujuan pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan pembunuhan di Desa Rantau Limau Manis adalah sebagai pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya dan sebagai pamasuh dusun, yaitu upacara bersih desa dari karena tercemar oleh perbuatan pelaku. Disamping itu, penyembelihan kerbau dan dinikmati secara bersama-sama oleh keluarga pelaku, keluarga korban, pemangku adat, tokoh masyarakat dan masyarakat umum adalah sebagai upaya untuk mengembalikan ketentraman masyarakat dan deharmonisasi kedua keluarga. Dalam konteks seperti ini, denda yang dikeluarkan oleh pelaku merupakan sebuah sarana deharmonisasi hubungan dalam masyarakat, baik antara keluarga pelaku dengan masyarakat, maupun keharmonisan masyarakat secara umum.

Dari beberapa penjelasan dan analisis di atas, hukuman bangun dalam hukum adat Desa Rantau Limau Manis bisa saja dijadikan sebuah sarana rehabilitasi hubungan dalam masyarakat. Dikatakan rehabilitasi karena melalui denda yang harus dibayarkan pelaku akan muncul kembali hubungan yang harmonis dalam masyarakat, yang rusak karena kejahatan atau pelanggaran tersebut, dan tali silaturrahmi akan terjalin kembali, sehingga kemaslahatan dan ketentraman masyarakat tetap terjamin.

Jika Hanya Menuruti Nafsu Naluriyah

Berarti Perbudakan,

Sedangkan Kepatuhan terhadap Hukum

Yang Kita Tentukan untuk Diri Kita Sendiri

Adalah Kebebasan

(Jean Jacques Rousseau)

REFERENSI :

1 Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh; Kaidah Hukum Islam, alih bahasa Faiz el Muttaqien (Jakarta: Pustaka Amani, 2003), hlm. 117.

2 Al-A’râf (7): 199.

3 Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan, Peradilan dan Adat dalam Islam, alih bahasa oleh Asmuni Solihan Zamakhsyari (Jakarta: Khalifa, 2004), hlm. 519.

4 Ibid. hlm. 517.

5Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 10, hlm. 97

6Al-Bâqarâh (2): 178.

7As-Shân’âni, Subulus Salam III, hlm. 875. hadits nomor 17, “Bab Beberapa Kejahatan dan Denda,” “tentang Jinayat,” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an Nasa’i. Asalnya dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang semakna dengan hadits tersebut.

8 Asjmuni Abdurrahman, Qaidah-qaidah Fiqh (Jakarta: Bulan Bintang, 1976), hlm. 62.

9 Ibid.

10 Undang ke hilir dari Padang (Minangkabau) ke mudik (barat) teliti dari Jambi. Wawancara dengan Palimo Suri Amin, tanggal 30 April 2008.

11 A. Wahab Madjid, “Hukum Adat dalam Pelaksanaan Pemerintahan di Jambi,” makalah disampaikan dalam Pelatihan Adat Provinsi Daerah TK I Jambi, diselenggarakan oleh Lembaga Adat Jambi, Jambi 29 Juni – 02 Juli 1998, hlm. 15

12 Al-Isrâa’ (17): 33

13 An-Nâhl (16): 126

14 Al-Bâqarâh (2): 237.

15As-Shân’âni, Subulus Salam III, hlm. 875. hadits nomor 17, “Bab Beberapa Kejahatan dan Denda,” “tentang Jinayat,” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an Nasa’i. Asalnya dalam kitab Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah yang semakna dengan hadits tersebut.

16Samir Aliyah, Sistem Pemerintahan, Peradilan dan Adat dalam Islam, hlm. 521.

17 Angka sebesar ini didapat bila diat unta digantikan kerbau dengan jumlah yang sama, dan kurs Rs. 1=Rp.2500. 1 ekor unta harganya berkisar Sr.2500-2600, berarti 100 unta harganya Sr.250-260 ribu. Harga unta ini hasil wawancara dengan Haji Ramdan, salah seorang Jama’ah Haji Desa Rantau Limau Manis tahun 2007, tanggal 24 Mei 2008.

18Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh; Kaidah Hukum Islam, hlm. 110

19Ahmad Djazuli, Kaidah-kaidah Fiqh; Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 27

20Montesquieu, The Spirit of Law; Dasar-dasar Ilmu Hukum dan Ilmu Politik, alih bahasa M. Khoiril Anam (Bandung: Nusamedia, 2007), III: 92

21 Asjmuni Abdurrahman, Qaidah-qaidah Fiqh, hlm. 107

22 Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh; Kaidah Hukum Islam, hlm. 113-114

23 KUHP menganut individual responsibility yang berdasarkan pada masyarakat Eropa yang individulaistik dan materialistik. Lihat: Pujiyono, Kumpulan Tulisan Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju, 2007), hlm. 73

24Tikam bunuh adalah tindakan pencederaan dan pembunuhan, dago dagi merupakan perbuatan yang bermaksud untuk menggulingkan pemerintahan dan provokasi massa, samun sakal ialah kejahatan penyamunan, dan siuh baker adalah kejahatan membakar rumah, lading atau lahan milik orang lain atau pemerintah. Datuk Ismael Hasyim, “Hukum Adat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti; Kabupaten Merangin,” dibukukan oleh Matdjul Rawas. Hlm. 1-28

25 Syarmin Syukur, Sumber-sumber Hukum Islam (Surabaya: Al-Ikhlas, 1993), hlm. 200.

26 Abdǔllăh Ahmed An-Nă’ǐm, Dekonstruksi Syari’ah (Yogyakarta: LKIS, 1994), hlm. 202

27“Dalam Revisi KUHP, Hukum Adat Bisa Dijadikan Pidana Pokok,” http://www.hukumonline.com/detail.asp?id/8958&cl/Berita, akses 18 September 2008.

28 Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, (Yogyakarta: Logung Pustaka, 2004), hlm. 52.

29 Ibid. hlm. 53

30A. Djazuli, Fiqh Jinayah; Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, cet. II (Jakarta: Raja Grafindo, 1997), hlm. 26-27.

31 Makhrus Munajat, Dekonstruksi Hukum Pidana Islam, hlm. 130-131.