Category Archives: hukum responsif

Prospek dan Tantangan Penegakan Hukum Progresif

  1. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan sebuah negara yang unik, di negara ini berdiri kokoh sistem hukum Eropa Kontinental yang diwariskan oleh Kolonial Belanda. Sebelum penjajahan belanda di Indonesia, bangsa Indonesia telah terlebih dahulu menggunakan sistem hukum chthonic yang hidup di gugusan kepulauan Nusantara.1 Terma hukum Chthonic dimaksudkan untuk menyebut hukum asli dari masyarakat Indonesia, Edward Goldsmith menggambarkan terma chthonic sebagai kehidupan yang harmoni antara manusia dan bumi. Selain sistem hukum asli, hukum Islam juga mewarnai perkembangan hukum di gugusan Nusantara, hukum ini yang berkembang serentak dengan agama Islam, disebarkan melalui jalur perdagangan dan hidup di bawah legitimasi beberapa kerajaan Islam di Indonesia.2 Al-Quran sebagai kitab suci umata Islam juga mengatur dan berisi pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.3

Menapaki perjalanan panjang sebuah negara, pada tahun 1998 Indonesia memasuki orde Reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim Soeharto. Periode awal reformasi Indonesia melakukan amandemen Konstitusinya yang dilakukan sampai empat kali perubahan. Perubahan ini tidak hanya melahirkan beberapa Lembaga Negara baru, namun yang paling fundamental adalah berubahnya negara hukum Indonesia yang dahulunya berorientasi pada sistem hukum civil law beralih pada sistem hukum campuran, peralihan ini dapat dilihat dalam UUD 1945 setelah perubahan yang menghilangkan kata rechstaat pada pasal 1 ayat (3). Penghilangan kata rechstaat ini berakibat pada Indonesia tidak lagi secara utuh memakai sistem hukum eropa kontinental, namun lebih beragam dan membuka peluang bagi sistem hukum lain masuk ke dalamnya.

Civil law merujuk pada sistem hukum yang diturunkan dari hukum Romawi kuno dan pertama kali diterapkan di Eropa berdasarkan jus civile Romawi, secara terminologi civil law merupakan hukum privat yang dapat di aplikasikan terhadap warga negara dan di antara warga negara, di dalam batasan negara dalam konteks domestik. Sistem hukum ini juga disebut jus quiritum,4 dan memiliki kecenderungan kodifikasi yang sama.

Code atau Undang-undang dalam sistem civil law merupakan sekumpulan klausa yang berisikan prinsip-prinsip hukum secara umum yang otoritatif, konfrehensif dan sistematis, yang dimuat dalam kitab atau bagian yang disusun secara logis sesuai dengan hukum yang diperlukan. Ciri utama dari sistem ini, selain kodifikasi hukum, adalah peraturan perundang-undangan merupakan pedoman utama dalam menegakkan hukum, hakim hanya sebatas alat penegakan hukum dan hukum harus dibuat dan disahkan oleh lembaga yang berwenang.5 Sistem hukum civil law dipengaruhi oleh Mazhab Filasafat Hukum Positivisme, menurut pandangan mazhab ini bahwa hukum diciptakan dan dibelakukan oleh orang-orang tertentu di dalam masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum.6

Pemakaian positivisme hukum ini mengundang banyak permasalahan di kemudian hari, ketika masyarakat yang dinamis selalu berubah dan orang yang berwenang untuk membuat hukum tidak mempunyai kepekaan melihat perubahan yang tejadi dalam masyarakat. Hukum itu ada untuk masyarakat, begitupun tujuan dari hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat. Menjadi sebuah permasalahn yang besar ketika hukum yang seyogyanya melayani mayarakat tapi malah masyarakat yang dipaksa mengikuti kehendak hukum, dengan beralasan menegakakkan kepastian hukum, masyarakat dipaksa mengikuti apa yang diperintahkan undang-undang, para hakim, jaksa dan polisi menerapkan hukum secara harfiah saja dari muatan undang-undang tapi tidak mencoba untuk menginterpretasi peraturan itu dengan begitu rupa agar keadilan yang menjadi tujuan utama penegakan hukum.

Penegakan hukum secara formal dan rasional belum tentu akan mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat, karena pelaksanaan hukum secara formal akan menimbulkan anggapan dari para penegak hukum bahwa jika hukum telah ditegakkan sesuai undang-undang maka keadilan telah dilaksanakan. Lebih jauh lagi keadilan yang diinginkan oleh seseorang sebenarnya adalah keadilan yang substantif, bukan keadilan prosedural seperti yang tertera di dalam undang-undang saja. Hukum bukanlah persoalan rasional atau formal, tapi lebih jauh ingin menegakkan keadilan demi kebahagiaan manusia.7

Keadilan prosedural ini berawal dari tawar-menawar antara hukum dan prosedur, sering disebut sebagai historic bargain of automous law atau tawar menawar hukum otonom. Pengadilan setuju menyerahkan kebijakan keadilan substantif kepada pihak lain, sebagai gantinya pengadilan diberi kekuasaan untuk menentukan prosedurnya sendiri, yaitu syarat-syarat untk mendapatkan akses ke dan cara berpartisipasi dalam proses hukum.8 Dengan kekuasaan ini, pengadilan dapat mengajukan tuntutan bahwa siapapun yang menggugat otoritas hukum harus melakukannya dengan cara yang taat asas dengan keteraturan hukum.

Pemahaman tentang hukum yang melaksanakan keadilan hukum secara prosedural ini banyak mendapatkan kritik, kritik bermula karena anggapan bahwa hukum untuk manusia. Hukum pada dasarnya bertujuan untuk kedamaian dan tertib manusia, hukum formil hanyalah cara atau metode, substansinya hukum tetaplah demi kebahagiaan manusia. Hukum tidak saja diartikan proses peradilan semata, tapi lebih ditekankan pada keberhasilan untuk mencapai tujuan hukum, atau dengan kata lain menekankan pada efisiensi.9

Sebagai contoh, Jepang sangat terkenal dengan masyarakatnya yang anti litigasi dalam menyelesaikan permasalahan. Bentuk yang paling menonjol dalam penyelesaian pertikaian di Jepang adalah dengan sarana di luar pengadilan, perbaikan hubungan dan konsiliasi. Proses perbaikan hubungan di mana kedua pihak yang bertikai duduk berunding dan mencapai satu titik di mana mereka dapat setuju dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali.10

Prof. Satjipto Rahardjo menggagas suatu teori hukum baru di Indonesia, yaitu teori hukum progresif, inti dari teori ini bahwa hukum adalah suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.11 Gagasan hukum progresif muncul karena keprihatinan terhadap hukum Indonesia, dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia adalah satu yang terburuk di dunia. Prof. Tjip lebih menekankan menemukan keadilan di mana saja, tidak mutlak hanya di pengadilan, karena keadilan ada di mana-mana.12 Pada intinya pemikiran hukum progresif menekankan bahwa hukum harus kembali pada filosofi dasarnya, yaitu hukum untuk manusia.13

Kritikan paling tajam terhadap legalisme hukum oleh pemikiran hukum progresif ditujukan kepada perumusan hukum dengan teks. Menurut pemikiran Prof. Tjip, tuntutan perumusan hukum ke dalam teks bisa menyebabkan hukum terjebak pada persoalan kebahasaan dan dengan demikian memasuki permainan kebahasaan. Kalau hukum itu dituntut untuk membuat rumusan-rumusan, maka pada waktu yag sama hukum sama dengan ditakdirkan untuk gagal menjalankan tugas tersebut. Dalam perspektif ini hukum sudah cacat sejak lahir, inilah tragedi hukum, masyarakat diatur oleh hukum yang cacat karena ketidakmampuannya untuk merumuskan dengan tepat hal-hal yang ada di masyarakat. Maka masyarakatpun diatur oleh hukum yang cacat sejak awal.14

Indonesia yang telah berabad-abad memakai sistem hukum positivistik, karena pengaruh kolonialisme, corak hukumnya lebih pada legal-dogmatik. Penyelesaian masalah dan keadilan hanya dapat dilakukan di pengadilan, hakim dan penegak hukum lainnya bertindak atas nama peraturan. Sedangkan pemikiran Hukum progresif yang menggagas pencarian keadilan di mana saja, di mana ada keadilan di situlah ada hukum. Lalu bagaimana dengan kepastian hukum jika sistem hukum Indonesia melaksanakan hukum progresif seperti pemikiran Prof. Satjipto Rahardjo? Kalau keadilan diterapkan di mana saja, institusi negara hanyalah sebagai penjaga malam, bukankah hal ini akan berakibat pada ketidak pastian hukum.

Di samping itu, jika secara baku hukum diartikan dengan sempit, seperti hukum adalah Undang-undang dan keadilan hanya di pengadilan, akan timbul suatu permasalahan yang paling akut dalam hukum, yaitu hukum akan cacat karena bisa jadi hukum yang ada dalam peraturan tidak bisa menjawab tantangan zaman dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.

Permasalahn itu perlu diselesaikan dengan dialektika intelektual, agar nantinya hukum Indonesia bisa mencapai tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memberikan rasa damai.

  1. POSITIVISTIK, CIVIL LAW DAN HUKUM PROGRESIF

Pada hakekatnya hukum mengandung sesuatu ide dan konsep yang abstrak, termasuk bastrak adalah ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial. Apabila bicara tentang hukum maka sekaligus juga bicara tentag penegakan ide dan konsep yang abstrak tersebut. Dirumuskan secara lain, penegakan hukum merupakan sesuatu untuk mewujudkan ide menjadi kenyataan.15 Penegakkan hukum bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, maka diaturlah cara serta mekanisme tertentu dalam mendapatkan keadilan tersebut.

Aliran teori hukum murni berpendapat, bahwa norma memberikan arahan atau ancangan pada manusia dalam bertindak. Hukum positif merupakan sebuah tatanan normatif yang mengatur sikap tindak manusia dalam cara tertentu.16 Norma adalah sebuah pernyataan mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam keadaan tertentu, norma yang berlaku akan tergantung dengan norma yang ada diatasnya, yaitu grundnorm.

Aliran positivisme yuridis menyatakan hukum hanya ditangkap sebagai aturan yuridis. Hukum yang sah adalah hukum yang dibuat oleh negara, jika hukum telah dibuat oleh negara maka rakyat wajib mematuhinya, jika tidak dipatuhi akan menerima sanksi. Adil atau tidak bukanlah persoalan, relevan atau tidak bukanlah urusan hukum, yang penting adalah sah atau tidaknya secara yuridis. Hukum bukanlah dasar dalam kehidupan sosial, bukan pula bersumber dari jiwa bangsa, tapi hukum itu ada karena bentuk positifnya dari yang berwenang.17 Penganut kuat aliran ini adalah John Austin.

Hans Kelsen, seperti Austin sebagai pendahulunya, mengatakan bahwa norma adalah perintah. Perintah merupakan suatu pernyataan kehendak dari seseorang yang objeknya adalah perbuatan dari seseorang lainnya.18 Perintah adalah suatu pernyataan kehendak seseorang, berbeda dengan permohonan, berbentuk suatu keharusan. Terminologi ini sangat terpengaruh dengan filsafat hukum yang bermazhab positivistik, di mana pandangan mazhab ini bahwa hukum akan valid jika dibuat oleh pihak yang berwenang. Namun demikian, teori hukum murni berbeda dengan mazhab positivistik dalam hal kemurnian hukum. Teori hukum murni menganggap hukum bebas nilai, hukum hanyalah hukum, sedagkan mazhab hukum positivistik masih memberikan ruang pada nilai, agama serta sosiologi dalam ilmu hukum.

Aliran positivistik sangat mempengaruhi keluarga hukum Eropa-Kontinental, atau yag lebih dikenal dengan sistem civil law, hingga akhirnya berpengaruh juga pada sistem hukum Indonesia. Civil law dikembangkan dari hukum-hukum yang tertuang dalam Corpus Iuris Civilis yang dikodifikasi pada masa Kaisar Iustianus. Sistem hukum ini berkembang dari Romawi, terus diikuti oleh Jerman dan selanjutnya Perancis, karena Belanda pernah menjadi jajahan Perancis pada masa Napoleon Bonaparte maka Belanda pun memakai sistem hukum ini, akibat kolonialisme Belanda di Indonesi, maka Indonesia juga penganut sistem hukum civil law.19

Ciri-ciri utama dari sistem civil law adalah hukum berbentuk peraturan-perturan yang dibuat oleh legislatif, hakim atau pengadilan hanyalah membuat keterangan terhadapt undang-undang atau sebagai corong undang-undang saja, tidak ada istilah judge made law.20 Umumnya peraturan dalam sistem hukum ini selalu dikodifikasi, tidak mengenal dualisme hukum, hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah. Semenjak suatu peraturan telah disahkan, maka saat itu juga hukum yang termaktub dalam peraturan tersebut dinyatakan berlaku bagi umum.21

Walaupun di Indonesia ada sistem hukum lain selain civil law, yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan oleh pemerintah. Hukum adat yang telah hidup beribu-ribu tahun yang lalu dalam masyarakat Indonesia hanya menjadi hukum kedua setelah hukum positif nasional. Kendati demikian, sesungguhnya di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk sebenarnya hukum adat masih dipertahankan menurut kebiasaan masing-masing daerah, meskipun kemudian akan terjadi dualisme hukum, satu sisi hukum nasional diberlakukan demi kepastian hukum namun sisi lainnya hukum adat juga diberlakukan demi keharmonisan.

Hukum adat pada umumnya tidak berbentuk positif, bersifat interaksionalis dan masih kaburnya batasan das sein dan das sollennya, hukum adat juga lebih tersirat dari pada tersurat. Secara umum Unger mendefinisikan hukum adat merupakan setiap pola interaksi yang muncul berulang-ulang di antara banyak individu dan kelompok, diikuti pengakuan yang relatif eksplisit dari kelompok dan individu tersebut bahwa pola-pola interaksi demikian memunculkan ekspektasi perilaku timbal-balik yang harus dipenuhi.22

Pemikiran hukum progresif yang dicetus oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, mencoba untuk membongkar tradisi civil law yang statis tersebut. Pemikiran hukum progresif bertolak dari fungsi hukum sebagai pelayan manusia, bukan sebaliknya. Titik tolak pemikiran hukum progresif adalah prilaku (behaviour), bukan logika semata.23 Manusia memegang peran utama dalam hukum, sejarah hukum penuh dengan jejak-jejak pergulatan manusia untuk menemukan tatanan yang ideal.24

Perubahan hukum demi tujuan utama mengatur hidup manusia mutlak diperlukan, hal ini dilakukan karena hukum yang tertulis telah mengalami kesenjangan.25 Kesenjangan ini disebabkan oleh sarana yang dilakukan oleh manusia dalam mencapai tujuan hukumnya, yaitu kekakuan hukum tertulis yang tidak dapat menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat. Hukum tertulis yang statis ini tidak dapat melepaskan diri dari bahan-bahan yang diaturnya, sedangkan bahan-bahan yang diaturnya selalu berubah dan ini dari hukum tertulis tersebut tetap dan tidak berubah, maka kesenjangan itupun terjadi. Sehingga terdapat suatu ketimpangan yang mencolok antara hukum di satu pihak dan masyarakat di lain pihak mengenai perbuatan yang seharusnya dilakukan.

Intisari dari pemikiran hukum progresif yaitu hukum merupakan suatu institusi yang bertujuan mengantarkan manusia kepada kehidupan yang adil, sejahtera dan membuat manusia bahagia.26 Hal yang paling penting didapatkan dari hukum adalah bagaiana tujuan-tujuan hukum itu dapat tercapai, hukum hanyalah sebatas sarana untuk mendapatkan keadilan. Penegakan hukum, menurut teori ini, bukanlah menjalankan hukum sebagaimana mestinya, akan tetapi lebih pada cara sosiologis sebagai bentuk alternatif untuk mencapai tujuan hukum yang berbentuk keadilan dengan pertimbangan efisiensi.27

Dikatakan bahwa profesional hukum yang menguasai bisnis lawyering dibuat tertidur nyenyak dengan posisi pikiran hukum dominan. Prof. Tjip mengusulkan suatu pendekatan dan metodologi lain selain dari hukum yang dominan dalam mendapatkan keadilan, karena pikiran dominan ini dianggap telah gagal menyembuhkan krisis hukum yang dialami Indonesia. Krisis hukum yang dimaksud adalah kehilangan pamor hukum sebagai pemberi keadilan yang disebabkan hukum tidak lagi menata dan mengendalikan proses ekonomi, sosial, politik dan sebagainya, tapi lebih sebagai alat kepentingan dan kekuasaan. Kerja hukum tidak lagi otentik.

Hukum progresif berpandangan bahwa hukum ada kaitannya dengan perubahan sosial, maka hukum mempunyai dua tujuan, yaitu hukum sebagai sarana pengendalian sosial dan sebagai sarana social engineering.28 Sebagai pengendali sosial, hukum bertugas untuk mempertahankan suatu tertib atau pola yang telah ada. Sedangkan fungsinya sebagai social engineering, hukum digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan dalam masyarakat, fungsi ini lebih dinamis dibandingkan dengan fungsi sebelumnya.

  1. PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM

Apapun faham, teori ataupun mazhabnya, hukum ditegakkan tetaplah mempunyai tujuan yang mulia, yaitu demi ketertiban serta kedamaian manusia untuk mendapatkan keadilan yang substantif. Penegakkan hukum memanglah menjadi persoalan klasik sejak manusia diciptakan, entah itu prosedurnya maupun bentuknya.

Penegakan hukum positif di Indonesia dimulai secara resmi sejak diberlakukannya Op Heid Beleid der Regering van Nederlands-Indie pada tahun 1854, yaitu satu setengah abad yang lalu.29 Supremasi hukum merupakan titik tolak penegakan hukum positiv, maka hukum adalah di atas segala-galanya.

Berdadarkan cirinya yang dibuat oleh legislatif, maka hukum positif merupakan produk politik, karena lagislatif lahir dari proses politik. Sebagai produk politik, maka hukum amat kental dengan kepentingan, rasanya pandangan equality before the law akan sulit diterapkan, sebab logika politik adalah harus ada yang berkuasa dan ada yang dikuasai. Akibatnya hukum akan memandang status sosial subjek hukum, penegakakan hukumpun akan mengalami diskriminasi terhadap manusia itu sendiri.30

Para penguasa di sisi yang mengatur dan diuntungkan, sisi pinggirannya manusia yang lemah. Bentuk seperti ini mengakibatkan hukum dijadikan sebagai alat rekayasa untuk manipulasi sosial, hukum dijadikan oleh kelompok yang berkepentingan untuk mengendalikan negara demi kepentingannya sendiri.31 Maka hukum akan menjadi otoritatif, objektif bukan dibuat untuk merumuskan kebaikan menurut konsepsi negara atau masyarakat secara umum.

Adalah salah jika beranggapan bahwa kepatuhan terhadap hukum sama dengan kesadaran hukum, kepatuhan hukum lebih disebabkan oleh keterpaksaan karena ada institusi negara yang memaksanya, sedangkan kesadaran hukum lahir dari dalam jiwa yang ikhlas untuk mengikuti hukum yang diyakininya benar. Kepatuhan terhadap hukum karena terpaksa bisa jadi akan berubah jika subjek hukum mempunyai kekuatan dan legitimasi untuk melanggarnya, sedangkan kesadaran akan hukum berlaku untuk selamanya karena subjek hukum menerima hukum dengan ikhlas.

Sebagai contoh, seorang pengendara sepeda motor akan memakai seluruh atribut tertib lalu lintas seperti helm, kaca spion dan lain sebagainya, jika akan melewati Pos Polisi atau saat ada razia tertib lalu lintas karena takut ditilang. Namun di tempat lain, dengan orang yang sama, pengendara tersebut dengan sadar melepaskan semua atribut tersebut karena dia merasa tidak akan ditilang, sebab tidak ada polisi yang akan menangkapnya. Deskripsi tersebut merupakan kepatuhan hukum, bukan kesadaran hukum. Jika pengendara tersebut sadar hukum, maka dia akan tetap menggunakan seluruh atribut itu demi keselamatannya dalam berkendara, dimanapun dia berkendara, baik ada polisi atau tidak. Tujuan dari peraturan mewajibkan memakai helm dan spion demi keselamatan pengendara itu sendiri.32

Di samping itu, masyarakat yang merupakan subjek utama hukum, sangatlah dinamis, karena sebagai makhluk sosial maka manusia akan selalu berubah. Di satu sisi hukum positif bersifat statis dan baku, maka hukum pada saatnya nanti akan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Belum lagi permasalahan yang muncul tentang miskin kepekaan yang dialami oleh para pembuat peraturan,33 para legislator membuat undang-undang hanya sebatas mengejar target Program Legislasi Nasional, bukan berdasarkan substansi dari tujuan pembuatan peraturan itu sendiri, masyarakat yang menjadi subjek peraturan itu tidak dijadikan pertimbagan, sehingga bertambah cacatlah hukum yang dilahirkan.

Mengenai kekakuan prosedural legalistik hukum positif, Lawrence M. Friedman menyatakan hukum bukanlah satu-satunya yang bisa memberikan hukuman atau imbalan, masih ada keluarga, teman-teman, rekan kerja dan seluruh subjek hidup masyarakat.34 Salah penilaian jika menganggap hukum adalah segala-galanya, manusia yang menjadi subjek hukum bukanlah mesin, tapi makhluk sosial yang memiliki ide dan nilai sendiri. Di samping itu, manusia bukanlah sesuatu yang statis, tapi makhluk yang dinamis, bisa saja sanksi yang aka dijatuhkan oleh hukum diarahkan pada hal tertentu.35

Hukum formal legalis yang prosedural biasanya mendengungkan slogan persamaan hukum, namun pada pralteknya hukum formal sulit memberikan keadilan bagi masyarakat yang lemah, sebab kelas yang lebih kaya akan lebih diperhatikan.36 Pemberlakuan hukum dengan karakter informal yang lebih luas, dengan menegedepankan pemenuhan fungsi hukum sebagai sumber keadilan, maka hukum akan berfungsi sebagaimana mestinya.

Transformasi sosial manusia Indonesia yang begitu cepat akan sulit terkejar oleh hukum positif yang kaku, maka hukum terkesan tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga boleh dikatakan hukum telah gagal menjalankan perannya sebagai pengatur pranata masyarakat. Kekakuan hukum menyebabkan sulitnya keadilan ditegakkan, karena dia tidak dapat lagi menentukan hukuman ataupun kewajiban yang semestinya dan dengan layak sebab dalam setiap tata kebijakan semuanya telah diatur secara terperinci oleh peraturan tertulis, kalaupun ada inisiatif untuk mengubahnya akan memerlukan dana, tenaga dan waktu tambahan sehingga hukum akan jauh dari kata efektif, efisien serta terkesan boros anggaran. Pada akhirnya apa yang tidak tertulis bukanlah hukum. Inilah apa yang disebut hukum cacat oleh pemikiran hukum progresif.

Penegakan hukum yang kaku bisa mengarah pada penegakan hukum yang refresif, Durkheim menggambarkan hukum refresif biasanya ditegakkan pada masyarakat mekanis. Masyarakat mekanis merupakan masyarakat yang dibentuk secara paksa dengan mekanisme tertentu. Hal ini akan menimbulkan hukuman yang berat terhadap pelanggaran, walaupun hukuman itu tidak sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, konsep hukum ini akan melahirkan ketidakseimbangan penghukuman dalam hukum pidana.37 Hukum seperti ini juga disebut sebagai tindakan sosial strategi, di mana satu pihak ingin pihak lain melakukan apa yang dia inginkan, usaha mempengaruhi pihak lain ini bisa dilakukan dengan cara memaksa atau memberlakukan sanksi.38 Tindakan hukum yang seperti ini tidak berdasarkan atas pemahaman bersama tentang keadilan, apa yang adil menurut masyarakat belum tentu keadilan menurut pemerintah, jadinya hukum yang adil hanyalah hukum menurut perspektif pembuat peraturan, yatu pemerintah.

Sebenarnya banyak sekali kelemahan hukum positif dalam sistem hukum, khususnya dalam sistem hukum Indonesia, namun ada juga kelebihan yang dimilikinya. Kelebihan utama hukum positif terletak pada kepastian hukumnya, hukum memiliki suatu standart tertulis dan manusia tidak bisa lepas dari keterikatan terhadap hukum tersebut. Pada kepastian hukum inilah sebenarnya terletak kelemahan dari pemikiran hukum progresif.

Hukum progresif menganggap bahwa keadilan tidak hanya di pengadilan, tapi ada di mana-mana, dan itulah kelebihan utama dari pemikiran hukum progresif. Anggapan ini bisa menjerumuskan jika diartikan secara artifisial dan tidak bertanggung jawab, sebab pemberian diskresi yang berlebihan akan menyebabkan hukum akan kehilangan fungsinya sebagai kontrol sosial. Hukum tidak dapat lagi mengatur masyarakat karena penafsiran yang bebas terhadap keadilan, maka jadilah suatu struktur sosial kembali pada hukum rimba, siapa kuat dia yang menang karena aturan bersifat flleksibel.

Penegakan hukum berdasarkan perubahan dalam masyarakat juga bisa berakibat pada sulitnya keteraturan itu diciptakan, sebab masyarakat selain mempunyai sifat selalu berubah, juga terbentuk dari banyak entitas dan unsur serta bersifat majemuk tentang pemahaman keadilan. Kondisi ini akan melahirkan hukum yang bisa melahirkan ketimpangan juga, karena hukum yang berlaku adalah kehendak mayoritas, maka akan terjadi terhadap diskriminasi terhadap kelompok mayoritas. Keadaan ini lahir disebabkan hukum hanya melihat perubahan makro, sedangkan perubahan yang mikro diabaikan begitu saja karena penelitian dalam ilmu sosial hanya melihat gejala, sedangkan gejala yang tampak pada perubahan itu adalah gejala yang umum.

Pemberian diskresi yang luas, sehingga aparat hukum dapat berbuat selalu fleksibel, adaptif dan selalu mawas diri. Pada posisi ini akan terjadi kekaburan tanggung jawab yang harus diemban oleh penegak hukum, karena mereka telah kehilangan kepastian. Dengan demikian, hukum progresif bisa berakibat pada berubahnya hukum menjadi suatu yang bersifat oportunis, yaitu adaptasi yang tidak terarah terhadap berbagai peristiwa dan tekanan.

Jean Jacque Rousseau dalam Du Contracy Social mengatakan, bahwa jika hanya menuruti nafsu naluriah berarti perbudakan, sedangkan kepatuhan terhadap hukum yang kita tentukan untuk diri kita sendiri adalah kebebasan.39

  1. PENUTUP

Setiap ilmu atau teori pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, biasanya kekurangannya terletak tidak jauh dari kelebihannya itu sendiri. Begitupun pemahaman hukum positif di Indonesia dan pemikiran hukum progresif, masing-masing mempunyai kelebihan sekaligus kekurangan, dan kekurangan dari masing-masing pemikiran hukum ini terletak pada kelebihannya juga.

Hukum positif mempunyai kelebihan karena dibukukan dan baku, sehingga sulit hukum untuk dimanipulasi karena setiap aturan sudah tertera dengan jelas di atas kertas. Kelebihan lainnya adalah hukum positif lebih sistematis karena telah terkodifikasi, sehingga membutuhkan prosedur khusus dalam penegakannya. Namun kekurangannya juga terletak pada kodifikasinya, sebab hukum yang telah terkodifikasi akan bersifat kaku, sehingga sulit untuk menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat. Disamping itu, karena sangat prosedural, hukum positif juga dinilai lamban dalam memberikan keadilan pada manusia, sehingga sebelum mendapatkan keadilan, seorag pencari keadilan harus membayar ongkos mahal dari keadilan itu. Maka timbul suatu anekdot “mencari seekor kambing yang hilang harus dibayar dengan seekor sapi”.

Pemikiran hukum progresif yang bertolak pada pengertian bahwa hukum untuk manusia menjadikan manusia sebagai tujuan penegakan hukum yang utama. Kepastian hukum yang dianggap tidak adil, pada konteks tertentu, dapat diabaikan asalkan bisa menemukan keadilan dengan metode yang lain. Itinya keadilan tidak hanya berada di pengadilan dan yang tertulis dalam Undang-undang, tapi keadilan berada di mana-mana. Kelemahan pemikiran hukum progresif ini ialah pada sifatnya yang fleksibel, terlalu adaptif, sehingga akan mengundang kekaburan tanggung jawab bagi aparat penegak hukum. Adaptasi hukum yang digagas hukum progresif akan menyebabkan adaptasi yang tidak terarah, yaitu akan sukar memilah tekanan yang baik dan buruk, karena konsepnya lebih diarahkan pada gejala perubahan sosial.

Prospek yang dimiliki hukum progresif di Indonesia karena masyarakat Indonesia sangatlah plural, baik hukum maupun gejala sosialnya, hal ini memungkinkan pemikiran hukum progresif sesuai dengan typikal masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan harmonis dan mendahulukan penerapan keadilan yang sebenarnya, bukan keadilan yang sesuai peraturan.

Setiap prospek yang dimiliki oleh sesuatu hal, tentunya tantangannya juga mengiringinya. Tantangan paling utama terhadap penegakan hukum progresif sebenarnya datang dari mengakarnya civil law yang positivistik dalam sistem hukum Indonesia, di mana sistem hukum Indonesia lebih mementingkan penegakan hukum yang berdasarkan kepastian hukum daripada menerapkan keadilan. Di samping itu, masyarakat Indonesia ke pengadilan bukanlah untuk mencari keadilan, namun lebih pada untuk memenangkan perkara yang lebih parahnya hal ini diikuti oleh para penegak hukum (Polisi, Jaksa, Pengacara dan Hakim).

Menurut saya, penegakan hukum di Indonesia harus diarahkan untuk menegakkan keadilan dengan cara menjalankan kepastian hukum yang bermanfaat untuk masyarakat demi tercapainya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Apapun model penegakan hukum, harus berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan bertujuan demi kesejahteraan rakyat, karena hukum bukan hanya untuk ketertiban maupun kedamaian, tapi semuanya akan bermuara pada kesejahteraan yang hakiki dan kesejahteraan secara umum.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Amin, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. IV, 2004.

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (ed.), Memahami Hukum : Dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2009.

Cahyadi, Antonius dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, cet. II, 2008.

Cruz, Peter De, Perbandingan Sistem Hukum : Civil Law, Common Law dan Socialist Law, alih bahasa Nurulita Yusron, Bandung dan Jakarta : Nusa Media dan Diadit Media, 2010.

Edkins, Jeny, dan Nick Vaughan Williams, Teori-teori Kritis : Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, terj. Teguh Wahyu Utomo, Yogyakarta : Baca, 2010.

Friedman, Lawrence M., Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim, Bandung: Nusa Media, cet. III, 2009.

Gunawan, Ahmad dan Munawar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif, Yogyakarta dan Semarang : Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2006.

Hart, H.L.A., Law, Liberty and Morality, terj. Ani Mualifatu Maisah, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung : Nusa Media, cet. V, 2010.

Khaldun, Ibnu, Muqaddimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta : Pustaka Firdaus, cet. IV, 2003.

Lauer, Robert H., Perspektif tentang Perubahan Sosial, terj. Alimandan, Jakarta : Rineka Cipta, cet. IV, 2003.

Lukito, Ratno, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta : Teras, 2008.

Manan, Abdul, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana, cet. III, 2009.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, Yogyakarta : Liberty, edisi IV, cet. II, 1999.

Nonet, Philippe dan Philip Selznick, Hukum Responsif, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, cet. 2008.

Peters, A.A.G., dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Harapan, 1988.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. III, 2008.

……………, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2006.

……………., Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing.

……………., Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010.

…………….., Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press, 2006.

………………, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009.

………………, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta : Kompas Media Nusantara.

………………., Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2009.

………………., Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2010.

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, terj. Nurhadi, Yogyakarta : Kreasi Wacana, cet. V, 2010.

Rousseau, Jean Jacques, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007.

Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, Edisi V, 1993.

Strong, C. F., Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, alih bahasa Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. III, 2010.

Tanya, Bernard L., dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010.

Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum dalam Masyarakat, terj. Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. IV, 2010.

Weber, Max, Sosiologi, terj. Noorkholis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. II, 2009.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam dan Huma, 2002.

Catatan Kaki

1 Ratno Lukito, Tradisi Hukum Indonesia, Yogyakarta : Teras, 2008, hlm. 3.

2 Amin Abdullah, Studi Agama : Normativitas atau Historisitas?, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. IV, 2004, hlm. 5.

3 Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara : Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta : UI Press, Edisi V, 1993, hlm. 4.

4 Peter De Cruz, Perbandingan Sistem Hukum : Civil Law, Common Law dan Socialist Law, alih bahasa Nurulita Yusron, (Bandung dan Jakarta : Nusa Media dan Diadit Media, 2010), hlm. 61-62.

5 C. F. Strong, Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, alih bahasa Derta Sri Widowatie, (Bandung : Nusa Media, cet. III, 2010), hlm. 185.

6 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat Hukum, Jakarta : Kencana, cet. II, 2008, hlm, 58.

7 Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. III, 2008, hlm. 10.

8 Philipe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media, cet. 2008, hlm. 74.

9 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2006, hlm. 194.

10 A. A. G. Peters dan Koesriani Siswosoebroto, Hukum dan Perkembangan Sosial : Buku Teks Sosiologi Hukum, Jakarta : Sinar Harapan, 1988, hlm. 105.

11 Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 2.

12 Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010, hlm. 4.

13 Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Waktu, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2010, hlm. 212.

14 Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban, Jakarta : UKI Press, 2006, hlm. 168.

15 Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 12.

16 Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang, Pengantar ke Filsafat….., hlm. 81.

17 Bernard L. Tanya dkk., Teori Hukum…, hlm. 119-121

18 Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung : Nusa Media, cet. V, 2010, hlm. 40.

19 Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Jakarta : Kencana, cet. III, 2009, hlm. 31-33.

20Ibid. Hlm. 34. Soetandyo menyebutkan bahwa positivisme dikonsepkan sebagai law in book, hukum yang mengatur manusia demi tertib hukum harus patuh terhadap undang-undang. Lihat juga : Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Jakarta : Elsam dan Huma, 2002, hlm. 164.

21 Hans Kelsen, Teori Umum…, hlm. 44.

22 Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis : Posisi Hukum dalam Masyarakat, terj. Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. IV, 2010, hlm. 63-64.

23 Satjipto Rahardjo, “Hukum Progresif sebagai Dasar Pembangunan Ilmu Hukum Indonesia”, dalam Ahmad Gunawan dan Munawar Ramadhan, Menggagas Hukum Progresif, Yogyakarta dan Semarang : Pustaka Pelajar, IAIN Wali Songo dan Program Doktor Ilmu Hukum Undip, 2006, hlm. 9.

24 Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir : Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta : Kompas Media Nusantara, cet. II, 2008, hlm. 8.

25 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoritis serta Pengalaman-pengalaman di Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. III, 2009, hlm. 50-51.

26 Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif : Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 2.

27 Satjipto Rahardjo, Sisi-sisi…, hlm. 194. Pemikiran hukum progresif hampir sama dengan teori hukum responsif yang digagas oleh Nonet dan Selznick, yaitu upaya untuk menempatkan hukum sebagai respon terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Hukum responsif juga mengkritik hukum otonom yang kaku, kekakuan ini menurutnya akan berakibat aparat hukum tidak siap menghadapi perubahan masyarakat. Lihat : Philipe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif……, hlm. 86-87.

28 Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, cet. II, 2010, hlm. 124.

29 Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma.., hlm. 457.

30 Ibnu Khaldun menamakan hukum yang seperti ini dengan nama hukum binatang, karena hukum yang dibuat menyimpang dari keadilan dan mengabaikan kepentingan rakyat, penguasa membuat hukum hanya dengan tujuan dan kepentingannya sendiri. Hukum seperti ini akan berakibat ketidak patuhan pada hukum oleh rakyat dan memancing terjadinya pemberontakan. Ibnu Khaldun mengusulkan agar hukum yang digunakan berdasarkan hukum Agama Islam, karena hukum Islam ditentukan Allah demi ketertiban dan keadilan bagi manusia itu sendiri. Lihat : Ibnu Khaldun, Muqaddimah, terj. Ahmadie Thoha, Jakarta : Pustaka Firdaus, cet. IV, 2003, hlm. 232-234.

31 Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis…., hlm. 82.

32 Hart menyebut jenis ini adalah ketaatan tunggal, karena takut mendapatkan sanksi terhadap pelanggaran hukum, bukan karena kesadaran pribadi. Lihat : H.L.A. Hart, Law, Liberty and Morality, terj. Ani Mualifatu Maisah, Yogyakarta : Genta Publishing, 2009, hlm. 80-81.

33 Miskin kepekaan di sini bisa juga diartikan dengan rendahnya kualitas anggota legislatif, kita tentu ingat disertasi Idrus Marham yang mengatakan bahwa 60% anggota DPR RI periode 2004-2009 memiliki kualitas yang rendah. Kompas, Edisi Minggu, 18 Januari 2009.

34 Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim, Bandung: Nusa Media, cet. III, 2009, hlm. 139.

35 Perilaku ini bisa dinamakan dengan tawar menawar atau interaksi, interaksi yang lebih ekstrim lagi seorang pelaku kejahatan bisa menggalang revolusi untuk mengubah hukum. Friedman menyebutkan hukum yang kaku bisa berimplikasi pada beberapa jenis prilaku, yaitu tawar menawar atau interaksi, reaksi dan yang terakhir adalah efek samping dari hukum. Lihat : Ibid, hlm. 140.

36 Lihat : Max Weber, Sosiologi, terj. Noorkholis, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, cet. II, 2009, hlm. 264-265.

37 George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari Teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, terj. Nurhadi, Yogyakarta : Kreasi Wacana, cet. V, 2010, hlm. 92.

38 Jeny Edkins dan Nick Vaughan Williams, Teori-teori Kritis : Menantang Pandangan Utama Studi Politik Internasional, terj. Teguh Wahyu Utomo, Yogyakarta : Baca, 2010, hlm. 248-249.

39 Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007, hlm. 32.