-
PENDAHULUAN
Tuntutan Reformasi untuk mewujudkan Indonesia baru, yaitu Indonesia yang lebih demokratis, lebih transparan serta menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia merupakan suatu tuntutan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Menentang Reformasi berarti menentang kehendak rakyat, pihak-pihak yang ingin menghambat jalannya Reformasi pasti berhadapan dengan rakyat. Hanya saja dalam pelaksanaan Reformasi kita harus tetap berjalan pada koridor konstitusi, agar Reformasi tersebut dapat berjalan dengan damai.
Selama masa Orde Baru maupun masa Orde Lama Indonesia menggunakan paham negara kesatuan yang bersifat sentralistik, yaitu semua kekuasaan tertumpu pada pemerintah pusat, sehingga pemerintah pusat tidak lebih dari hanya sebagai pelaksana. Seiring gaung reformasi pemerintah daerah telah diberikan beberapa kewenangan, orientasi ini berubah menjadi yang bersifat desentralistik yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Sejak saat itu Indonesia melakukan reorientasi sistem pemerintahan daerah.1
Penerapan otonomi daerah di Indonesia tidak terlepas dari tuntutan permasalahan disintegrasi bangsa. Pada masa awal reformasi banyak daerah yang menginginkan perubahan bentuk negara menjadi negara federal atau bahkan menginginkan lepas dari Indonesia, hal ini lebih disebabkan tidak adanya distribusi yang merata antara pusat dan daerah soal pendapatan, di samping juga adanya penyeragaman secara politik dengan cara refresif. Pada masa Orde Baru sering didengar celotehan “daerah menanam Jakarta (Jawa) yang memanen”, maka muncul tuntutan keadilan dalam pembagian hasil alam dan tuntutan agar daerah diberikan keweangan untuk mengatur wilayahnya sendiri.2 Maka dipilihlah sistem desentralisasi sebagai alternatif dengan bentuk otonomi daerah agar keutuhan NKRI tetap terjaga.
Paket kebijakan otonomi daerah yang pertama kali dikeluarkan pada masa pemerintahan B. J. Habibie dianggap beberapa kalangan sebagai bentuk titik balik bagi pelaksanaan pemerintah daerah pada masa Orde Baru yang dinilai sentralistis.3 Meskipun paket kebijakan otonomi daerah tersebut tidak lepas dari tuntutan daerah dan sikap pusat yang akomodatif terhadap tuntutan daerah, suatu yang menggembirakan bahwa kebijakan itu bermaksud untuk mendorong agar daerah lebih mandiri dan demokratis.4
Amandemen UUD 1945 pasca Orde Baru, sebagai bentuk Reformasi konstitusi, tidak hanya merubah bentuk perimbangan kewenangan pusat dan daerah, akan tetapi juga berakibat pada perubahan komposisi parlemen (MPR), yakni lahirnya kamar kedua sebagai bentuk perwakilan daerah, yaitu dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah yang diatur dalam dalam Konstitusi.5 DPD dibentuk sebagai wakil daerah di pusat dan diharapkan untuk membawa suara dan aspirasi daerah di panggung pembuatan kebijakan politik di tingkat nasional.
DPD lahir sebagai upaya untuk untuk menjaga integrasi nasional dengan memberikan ruang kepada daerah untuk ikut serta menentukan kebijakan nasional yang menyangkut masalah daerah melalui Utusan Daerah yang disempurnakan menjadi lembaga tersendiri.6 Anggota PAH I BP MPR , Soetjipno, menyatakan bahwa konsep DPD tidak dilatar belakangi oleh konsep bikameral, tetapi unikameral untuk merampungkan pluralitas bangsa, menampung karakteristik daerah secara konprehensif, sekaligus menampung adanya utusan daerah secara de jure dan de facto. DPD merupakana terjemahan dari Bhineka Tunggal Ika secara nyata, bukan hanya sebagai simbol.7
Menurut Ramlan Surbakti, seperti dikutip oleh Rahman Hadi, ada beberapa pertimbangan Indonesia menganut sistem bikameral yang masing-masing mewadahi keterwakilan yang berbeda, yakni distribusi penduduk Indonesia sangat timpang menurut wilayah dan terlampau besar konsentrasi di pulau Jawa, serta sejarah Indonesia menunjukkan aspirasi kedaerahan sangat nyata dan mempunyai basis materil yang sangat kuat.8
Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan bagian dari Parlemen tentunya juga mempunyai fungsi legislasi, yaitu kekuasaan untuk membuat Undang-undang. DPD sebagai wakil daerah dan bentuk perwakilan seluruh daerah yang ada di Indonesia tentunya harus memiliki hak dan wewenang dalam menentukan arah kebijakan negeri ini, namun dalam UUD 1945 hak membuat Undang-undang tidak didapatkan oleh DPD. Pasal 22D ayat (2) UUD 1945 hanya memberikan kewenangan kepada DPD sampai sebatas (kewenang yang paling tinggi didapatkan) pembahasan Rancangan Undang-undang bersama DPR, Rancangan itupun baru sebatas Undang-undang yang hanya menyangkut permasalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, DPD juga hanya memberikan pertimbangan kepada DPR dalam draft UU APBN serta UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.9
Bentuk lain dari “mandul” sebuah perwakilan, dalam hal ini DPD, ialah ketika Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang sangat akomodir terhadap daerah, dan sebenarnya di situ memberikan ruang yang besar kepada daerah untuk berkembang, diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-Undang yang baru ini telah memangkas habis kewenangan daerah, dan DPD sebagai wakil daerah tidak bisa berbuat banyak karena tidak mempunyai kewenangan yang banyak layaknya sebuah lembaga legislatif. Contoh lain adalah mengenai kisruh tentang RUUK DIY yang menjadi konflik vertikal antara pemerintah pusat, Presiden dan Menteri Dalam Negeri, dengan rakyat Yogyakarta. Lagi-lagi DPD, khususnya yang mewakili DIY, hanya meneng tanpa bisa berbuat banyak, bukankah DPD dibentuk sebagai wujud kedaulatan daerah dan dengan tujuan meng-uwongke daerah itu sendiri.
Melihat perjalanan Otonomi Daerah dan lembaga khusus yang mewakili daerah di tingkat nasional (DPD), kita bisa melihat suatu ketimpangan bahwa lembaga yang mewakili daerah adalah bentuk kamar banci di parlemen dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Bagaimana mungkin sebuah lembaga perwakilan daerah tidak mempunyai fungsi yang setara dengan lembaga perwakilan lain, sedangkan ia berposisi sebagai wakil wilayahnya yang akan mendengarkan, mengolah, dan menyampaikan aspirasi daerah serta memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat nasional? Selanjutnya adalah, bagaimana masa depan serta keberadaan otonomi daerah jika dilihat dari keterwakilan daerah dalam DPD yang kurang fungsinya dalam konstitusi?
-
DEMOKRASI PERWAKILAN DAN DESENTRALISASI
Demokrasi adalah suatu pemerintahan yang dikendalikan oleh rakyat, yakni pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, kata demos berarti rakyat dan kata kratein yang berarti kekuasaan.10 Rakyatlah yang menentukan kebijakan akhir suatu negara. Demokrasi mengasumsikan bahwa setiap rakyat memiliki kesamaan kedudukan dan memegang kekuasaan untuk memerintah. Jadi kekuasaan untuk memerintah rakyat hanya didapat atas persetujuan rakyat atau legitimasi rakyat itu sendiri.
Demokrasi lahir sebagai bentuk reaksi dari kekuasaan raja yang mutlak akibat pemahaman raja adalah wakil Tuhan di bumi, faham ini diwariskan oleh konsep kedaulatan Tuhan. Sebelum lahirnya teori kedaulatan rakyat, raja dan keturunannya adalah pemegang kekuasaan mutlak, hal ini menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap rakyat, dan bahkan lebih banyak menindas rakyat ketimbang mensejahterakan rakyat. Demokrasi berdiri berdasarkan logika persamaan dan gagasan bahwa pemerintahan memerlukan persetujuan dari yang diperintah. Persetujuan memerlukan perwakilan yang hanya bisa diperoleh dengan pemilihan umum.11 Austin Ranney menyatakan, seperti dikutip oleh Eddy Purnama, demokrasi adalah suatu pemerintah yang diorganisir sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, peran serta rakyat dan kehendak mayoritas.12
Menurut pelaksanaannya demokrasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung. Demokrasi langsung terjadi apabila rakyat berkumpul dan secara bersama-sama menentukan kebijakan, sedangkan demokrasi tidak langsung terjadi dengan cara rakyat memilih wakil-wakilnya untuk mewakilinya dalam menentukan kebijakan negara atas nama rakyat yang diwakilinya.
Parlemen merupakan bentuk manifestasi ataupun refresentasi rakyat, refresentasi ini bisa dijelaskan karena pada pelaksanaan pemilu rakyat memilih para calon anggota parlemen yang dia inginkan sebagai wakilnya untuk duduk di parlemen. Parlemen sebagai bentuk refresentasi rakyat digambarkan oleh Rouseau sebagai bentuk kontrak sosial antara individu-individu yang menghasilkan volumte generale dan dalam pelembagaan parlemen individu-individu tersebut mendelegasikan suaranya kepada orang yang mereka percayai. Selanjutnya Rousseau menyebutkan, masing-masing dari kita menaruh diri dan seluruh kekuatan di bawah pemerintahan tertinggi dari kehendak umum.13
Mengenai kedaulatan rakyat yang ada dalam negara dia menegaskan bahwa negara merupakan gabungan dari seluruh individu pada suatu wilayah untuk berkontrak secara sosial untuk membentuk negara.
“Partai atau kelompok ini kemudian menjadi semacam pribadi publik dibentuk oleh persatuan pribadi yang pada mulanya bernama kota….pasifnya persatuan ini dinamakan Negara, aktif dinamakan pemerintahan dan dalam perbandingan dengan kekuatan lain yang sama dinamakan kekuasaan”.14
Dari paparan yang dikemukakan oleh Rousseau di atas, jelaslah kiranya bahwa esensi pemerintahan, khususnya dalam pembahasan ini lembaga legislatif, merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang tercipta melalui mekanisme Pemilu dan merupakan bentuk dari perwakilan yang tidak secara langsung.
Bukan hanya Rousseau yang berpendapat bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan kewenangannya dijalankan oleh suatu lembaga, dalam kaitan ini Montesquieu juga berpendapat bahwa suatu negara yang republik demokratis kekuasan tertinggi dijalankan oleh suatu badan.15 Selanjutnya Montesquieu mengatakan bahwa syarat legitimasi suatu kekuasaan adalah dengan dipilihnya wakil-wakil rakyat yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan, baik sebagai pembuat maupun pelaksana Undang-undang,16 dalam konteks ini rakyat pada satu sisi adalah pemegang kedaulatan, namun di sisi yang lain rakyat merupakan yang diperintah.
Legitimasi pemerintahan ada karena dipilih oleh rakyat, dalam hal ini Montesquieu menegaskan bahwa perlunya suatu badan yang menjadi refresentasi rakyat dan badan tersebut berhak memberikan perintah kepada rakyat yang memilihnya, karena badan tersebut sudah terlegitimasi melalui mekanisme pemilihan itu.
Suatu negara yang bebas setiap orang dipandang sebagai pihak yang bebas dan harus menjadi pengatur bagi dirinya sendiri, tetapi hal ini hampir mustahil bagi negara yang besar dan dalam negara yang kecil selalu menemui hambatan, maka dipandang tepat apabila rakyat melimpahkannya melalui wakil-wakil mereka apa yang tidak bisa mereka lakukan sendiri. Para penduduk sebuah wilayah lebih mengenal kebutuhan dan kepentingan mereka dibandingkan dengan penduduk wilayah lain, sehingga para anggota badan legislatif dipilih dari wilayah itu sendiri. Kelebihan dengan adanya perwakilan dengan demikian mereka lebih bisa mendiskusikan berbagai urusan, karena masalah ini tidak mugkin dilakukan oleh rakyat secara bersama, yang merupakan hambatan terbesar dalam demokrasi.17
Jika tidak mungkin dilaksanakannya demokrasi langsung, maka harus diusahakan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Muncullah sistem perwakilan rakyat, dan kumpulan para wakil rakyat ini dinamakan parlemen atau lembaga legislatif atau legislature.18 Demokrasi perwakilan yang konstitusional merupakan cara untuk melaksanakan demokrasi, Robert A. Dahl menyebutnya dengan istilah Poliarki.19 Stuart Mill menggambarkan bahwa demokrasi perwakilan meruapakan penemuan terbesar di zaman modern, karena dengan cara ini demokrasi dapat dipraktekkan dalam jangka waktu yang lama dan mampu mencakup wilayah yang sangat luas sekalipun.20
Pelaksanaan kedaulatan rakyat dilakukan dengan memencarkan kekuasaan, baik secara horizontal maupun secara vertikal. Pemencaran kekuasaan secara horizontal dilakukan dengan cara membagi kekuasaan menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan eksekutif yang dijalankan oleh presiden dan/atau oleh perdana menteri, kekuasaan legislatif dijalankan oleh parlemen dan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung secara sendiri atau bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Pemisahan kekuasaan ini sangat diperlukan karena jika dua cabang kekuasaan dipegang oleh satu badan atau orang, maka dikhawatirkan akan melahirkan pemerintah yang tirani.
Secara umum di dunia mengenal dua bentuk parlemen kalau dilihat dari jumlah badannya, yaitu sistem parlemen monokameral atau unicameral dan sistem parlemen bicameral atau dwikameral.21 Sistem monokameral ialah parlemen yang hanya punya satu kamar dalam bagunan parlemennya dan hanya ada komisi-komisi, contoh sistem satu kamar ini terdapat pada Kongres Rakyat Nasional di China atau yang diterapkan di Thailand. Sedangkan sistem bikameral yaitu parlemen tersebut terdiri dari dua kamar, biasanya masing-masing kamar mewakili entitas yang berbeda dalam suatu negara. Contoh sistem parlemen dua kamar bisa dilihat pada Congres Amerika Serikat yang terdiri dari House of Refresentative dan Senate, dapat juga dilihat dalam parlemen Inggris yang terdiri atas House of Commons dan House of Lord.22
Gagasan parlemen dua kamar yang paling terkenal adalah gagasan yang dicetuskan oleh Montesquieu, menurut Montesquieu badan perwakilan rakyat atau lembaga legislatif harus dijalankan oleh badan yang terdiri atas kaum bangsawan dan orang-orang yang dipilih untuk mewakili rakyat, yang masing-masing memiliki majelis dan pertimbangan mereka sendiri-sendiri, juga pandangan dan kepentingan sendiri-sendiri.23 Sistem parlemen dua kamar memungkinkan terjadinya double check pada setiap proses legislasi di parlemen dan bisa menutup celah kongkalikong antara legislatif dan pihak eksekutif, hal ini dikarenakan parlemen tidak hanya berisi wakil dari partai politik, yang notabene sama seperti presiden, tapi juga ada unsur perwakilan daerah yang terlepas dari kepentingan partai politik tertentu.
Dewasa ini sistem bicameral merupakan sistem yang paling populer, hal ini dikarenakan sistem ini memiliki beberapa keuntungan,24 yaitu :
-
Secara Resmi mewakili beragam pemilih, yaitu rakyat dan wilayah
-
Memfasilitasi pendekatan yang bersifat musyawarah terhadap penyusunan perundang-undangan
-
Mencegah disyahkannya perundang-undangan yang cacat atau ceroboh
-
Melakukan pengawasan atau pengendalian yang lebih baik terhadap lembaga eksekutif.
Jimly Asshiddiqie menyebut sistem parlemen bikameral bisa menciptakan kontrol intra parliament dalam hal pembuatan produk legislasi, atau di kalangan para ahli disebut double check, sehingga terjamin kualitas dari setiap kebijakan yang dihasilkan dan sesuai dengan aspirasi seluruh rakyat.25 Akan tetapi, syaratnya jelas keanggotaan kedua kamar tersebut harus berasal dari entitas yang berbeda, sehingga membawa aspirasi yang berbeda pula, dan pada akhirnya akan memperjuangkan kepentingan dan aspirasi dari seluruh rakyat. Maka komposisi parlemen bikameral bisa berbentuk satu kamar (DPR) mewakili seluruh rakyat, atau biasa disebut political representation, dan kamar satunya lagi (DPD) merupakan perwakilan dari daerah, biasa disebut dengan territory repsentation.26
C. F. Strong mendefenisikan demokrasi sebagai bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dalam mengambil keputusan untuk negara ditetapkan secara sah, bukan menurut golongan atau beberapa golongan, tetapi menurut anggota-anggota dari suatu komunitas sebagai suatu keseluruhan.27 Menurut Strong, demos dalam bahasa Yunani diartikan sebagai rakyat sebagai secara keseluruhan, bukan sebagai perwakilan politik saja, akan tetapi lebih kepada rakyat secara keseluruhan termasuk perwakilan fungsional dan juga perwakilan teritorial. Parlemen sebagai wakil dari seluruh rakyat hendaknya menjadi suatu tujuan bersama yang dilakukan melalui pemilihan yang representatif. Kamar kedua (perwakilan wilayah) dibuat sedemikian rupa untuk mewujudkan dan melindungi setiap rakyat dari setiap daerah, yang berbeda artinya dengan kehendak pusat sebagai suatu keseluruhan.28
Pemencaran kekuasaan secara horizontal melahirkan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif, biasa dikenal dengan trias politica. Sedangkan pemencaran kekuasaan secara vertikal adalah pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kekuasaan secara vertikal ini melahirkan beberapa pilihan formasi yang berbeda, disesuaikan dengan bentuk negara, ada yang berbentuk federatif, kesatuan dengan sentralisasi atau kesatuan dengan desentralisasi.
Bentuk negara federal berangkat dari asumsi bahwa negara dibentuk oleh beberapa negara bagian-negara bagian yang independen, sejak awal merdeka dan mempunyai kedaulatan pemerintahan sendiri, kemudian menggabungkan diri menjadi suatu negara yang baru. Biasanya pemerintah federal mempunyai kekuasaan di bidang moneter, pertahanan, peradilan dan hubungan luar negeri. Pemerintahan negara bagian biasanya sangat menonjol dalam urusan domestik selain urusan yang menjadi bagian pemerintah federal.29
Negara kesatuan dideklarasikan oleh para pendirinya saat kemerdekaan dengan mengklaim seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara, negara tidak dibentuk berdasarkan kesepakatan, setelah itu baru dibentuk wilayah atau daerah di bawahnya. Kewenangan yang didapat oleh daerah merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat untuk diatur sebagian.30 Dari konsep negara kesatuan inilah muncul teori desentralisasi dalam hal pengaturan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Desentralisasi menurut Joeniarto merupakan pemberian wewenang dari pemerintah negara kepada pemerintah lokal untuk mengatur dan mengurus urusan tertentu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.31 Sedangkan menurut Amrah Muslimin, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang kepada badan-badan dan golongan-golongan dalam masyarakat dalam daerah tertentu untuk mengurus rumah tangganya sendiri.32 Menurut Jimly Asshiddiqie, dalam desentralisasi unit pemerintah daerah dipandang sebagai wakil dari pemerintah pusat, sehingga oleh sebab itu, unit-unit kantor wilayah dibutuhkan sebagai perpanjagan tangan menteri yang memimpin departemen pemerintahan. Sementara itu, dalam sistem desentralisasi, tugas-tugas pemerintahan yang terkait dengan urusan tertentu diaggap telah sepenuhnya didelegasikan pelaksanaannya kepada pemerintah daerah, yang oleh karena itu memiliki kewenangan untuk mengurus hal itu sebagai urusan rumah tangganya sendiri.33
Kalangan ilmuwan pemerintahan maupun ilmuwan politik serta kalangan ilmuwan hukum pada umumnya mengidentifikasikan sejumlah alasan desentralisasi diterapkan,34 yaitu :
-
Peningkatan efisiensi dan effektifitas penyelenggaraan pemerintahan;
-
Wahana pendidikan politik masyarakat daerah;
-
Memelihara integrasi nasional;
-
Mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah;
-
Memberikan peluang kepada masyarakat dalam pembentukan karir politik;
-
Memberikan peluang bagi masyarakat dalam mendesain pembangunan daerah;
-
Sarana yang diperlukan dalam mempercepat pembangunan daerah;
-
Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, berdasarkan pendapat beberapa kalangan, desentralisasi merupakan suatu pola hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam hal-hal tertentu beberapa kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dijalankan sepenuhnya berdasarkan kewenangan yang diberikan. Pemerintah daerah tetap bertanggung jawab kepada pemerintah pusat dalam menjalankan urusan rumah tangganya, karena konsep negara kesatuan hanya mengenal satu kedaulatan, yaitu yaitu kedaulatan berada di tangan pemerintah pusat.
-
DPD SEBAGAI WAKIL DAERAH DI PUSAT
Kedaulatan rakyat dalam sebuah negara bukanlah pelaksanaan pemerintahan dan penentuan kebijakan berdasarkan suara mayoritas saja, akan tetapi perlu juga mendengarkan aspirasi dari golongan-golongan yang menjadikan negara itu besar. Untuk itu dalam sebuah parlemen yang merepresentasikan rakyat, perwakilan rakyat melalui mekanisme Partai politik toidaklah cukup, perwakilan territorial juga diperlukan. Karena gabuangan wilayah-wilayah dalam negara itulah yang menjadikan negara itu besar, terlepas sengaja dengan sadar menggabungkan diri atau hanya bergabung menurut klaim para pendiri bangsa. Kedaulatan rakyat Indonesia secara politik digambarkan oleh perwakilannya di DPR, maka DPD adalah representasi rakyat perspektif kedaerahan. Tidaklah adil jika kewenangan yang dimiliki rakyat secara umum jika DPD sebagai wakil daerah tidak mempunyai fungsi yang relatif sama dengan DPR, kan kedua lembaga tersebut sama-sama wakil rakyat.
Pembatasan kewenangan DPD sebagai lembaga legislasi merupakan pemerkosaan terhadap asas-asas demokrasi, dimana rakyat secara keseluruhan adalah yang menentukan peraturan bagi dirinya sendiri, bukankah rakyat jika dipandang asal kedaerahan juga merupakan bagian rakyat Indonesia. Rakyat di masing-masing daerah memilih para wakilnya yang duduk di parlemen tentunya dengan tujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak daerahnya, sekarang bagaimana mungkin para anggota DPD akan menjalankan kontrak sosialnya sebagai wakil rakyat daerah jika kewenangannya dipangkas.35 Sebagai contoh, kisruh pembahasan RUUK DIY baru-baru ini tidak mungkin menjadi besar jika DPD, khususnya perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, punya kewenangan yang sama seperti DPR dalam pembuatan UU. Bagaimanapun ngototnya pemerintah mengusulkan pemilihan, toh nantinya di parlemen juga yang menentukan, di parlemen DPR bersama DPD akan bertarung kepentingan dan pemikiran untuk membahas UU tersebut, dengan demikian anggota DPD dari DIY bisa memperjuangkan kepentingan daerahnya. Jika keadaannya seperti sekarang ini, anggota DPD dari DIY tidak lebih dari sekadar penonton di rumahnya sendiri, karena kewenangan DPD hanya sebatas mengusulkan atau membahas rancangannya saja, belum bisa ikut serta membahas UU.
Ada dua tujuan yang paling urgen mengapa desentarilsasi dengan otonomi daerah mesti diterapkan di Indonesia,36Pertama, untuk pemantapan demokrasi politik. Demokrasi tanpa ada penguatan politik di tingkat lokal akan menjadi sangat rapuh, karena tidak mungkin demokrasi dibangun dengan haya memperkuat elite politik nasional. Hal ini dimaksudkan agar ada kalangan atau elite daerah berjibaku di kancah politik nasional, pintu masuk utamanya adalah melalui DPD. Tidaklah mungkin kematangan skill politik yang berasal dari daerah akan tercapai jika lembaga yang mereka duduki tidak punya peran yang signifikan di tingkat nasional, DPR yang lebih tua dan lebih berpengalaman akan terus mendominasi politisi-politisi “lokal” yang ada dalam DPD di tingkat politik nasional. Hal ini akan berakibat pada lemahnya peran daerah dalam menopang politik nasional, bisa jadi ancaman disintegrasi akan muncul kembali karena kekecewaan yang didapatkan oleh para wakil daerah tersebut.
Kedua, terjadinya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sumber daya yang terdapat di sebuah daerah sudah seharusnya dipelihara, dijaga dan dinikmati oleh masyarakat daerah itu sendiri. Mana mungkin masyarakat daerah akan menikmati sumber kekayaan alamnya jika produk legislasi nasional yang menyangkut sumber daya alama sama sekali tidak memihak kepada mereka, yang ada semua keayaan yang dimiliki daerah diangkut ke pusat, akibatnya daerah hanya gigit jari tanpa berbuat apa-apa. Hal yang perlu diharapkan untuk memperjuangkan itu adalah para senator yang ada di senayan, namun karena tidak punya fungsi legislasi yang kuat maka hal itu tidak memberikan jawaban yang baik kepada rakyat di daerah. Misalkan pertambangan, jiak DPD punya fungsi legislasi yang sama dengan DPR maka DPD akan mati-matian agar Undang-undang pertambangan lebih memihak daerah, namun yang terjadi dengan regulasi pertambangan nasional adalah rakyat daerah tidak bisa menikmati hasil perut bumi mereka sendiri.
Contoh ketidakberdayaan DPD sebagai wakil daerah adalah mengenai perubahan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah, jiak sebelumnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, daerah mempunya kewenangan yang besar dalam mengurus rumah tangganya, maka dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kewenangan yang dimiliki daerah dipangkas habis-habisan oleh DPR. Pemangkasan ini tentunya tidak akan terjadi, minimal perlawanan akan sedikit lebih sengit, andai kata DPD juga ikut membahas serta menetapkan Undang-undang tersebut, sebab DPD sebagai wakil daerah akan berjuang demi kepentingan daerah, karena telah nyata Undang-undang yang baru tersebut tidak menguntungkan daerah sama sekali.
Begitupun dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dalam UU ini terlihat jelas adanya usaha pemerintah pusat untuk menguasai setiap aset yang bernilai tinggi dan hanya aset yang bernilai rendahlah yang bagi hasilnya lebih besar untuk daerah, sedangkan sumber daya alam seperti pertambangan bagi hasilnya lebih besar untuk pusat. Sekali lagi saya katakan, anggota DPD yang berasal dari daerah hasil tambang hanya bisa diam dan tak mampu berbuat banyak melihat penjajahan dalam negeri ini, bukankah dalam pembukaan UUD 1945 telah disebutkan “..Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan..”. Perimbangan yang tidak adil seperti ini akan menimbulkan konflik vertikal dan juga sentimen kedaerahan yang kuat, di mana daerah yang merasa dirugikan dengan bagi hasil seperti itu akan beranggapan bahwa pemerintah hanya untuk kaum mayoritas, dan pada akhirnya disintegrasi nasional dan ide-ide federalisme atau separatis yang akan terjadi di Indonesia. Gejolak daerah sebagian besar disebabkan oleh ketidak adilan dalam pemanfaatan seumber daya alam, bukankah Indonesia merdeka dari Belanda karena tidak suka Tanah Air-nya dikeruk habis-habisan oleh kolonial Belanda??
Melihat mekanisme perekrutannya DPD sudah merupakan refresentasi daerah dan parlemen Indonesia mengarah pada sistem parlemen bicameral, namun kalau dilihat dari sisi kewenangannya, DPD tidak lebih dari sebagai deputi bagi DPR. Alasan sebagian besar Fraksi di MPR memberikan kewenangan yang tidak seimbang antara DPR dan DPD lebih dikarenakan Indonesia adalah negara kesatuan. Fraksi paling konservatif waktu itu adalah Fraksi PDI-P dan TNI/Polri yang tetap pada pendirian DPD harus memunyai kewenangan yang terbatas, sedangkan Fraksi Golkar adalah yang paling moderat yang menginginkan Indonesia menganut sistem bikameral yang sejajar.37
Sekali lagi saya katakan, bahwa antara DPD dan pemerintah daerah mempunyai hubungan yang erat. Bila difahami konsep otonomi daerah sebagaimana yang dikemukakan dalam perubahan UUD 1945 maka terdapat keterkaitan yang erat antara DPD dan pemerintah daerah, peran DPD tidak hanya sebatas pada isu yang terkait politik luar negeri, pertahanan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal serta agama, karena jika urusan tersebut berdasarkan pasal 10 ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan urusan pemerintah pusat, akan tetapi jika hal itu terkait dengan kepentingan daerah, maka DPD berhak untuk memberikan pandangan dan pendapat, serta pertimbangan.38
Penggunaan sistem parlemen satu atau dua kamar, begitu juga dua kamar sama kuat atau tidak sama kuat, tidaklah tergantung dengan bentuk dan susunan negaranya.39 Penggunaannya tergantung dengan pertimbangan negara tersebut, baik pertimbangan historis, sosiologis maupun pertimbangan kemanfaatannya. Terlalu naif bila berpandangan penguatan fungsi dan wewenang DPD disamakan dengan DPR akan melahirkan negara federal Indonesia, pembentukan parlemen dua kamar yang sejajar lebih diarahkan pada sisi kemanfaatan dan pemberdaaan parlemen itu sendiri.
Perlu diingat, bahwa latar belakang pembentukan DPD sebagai lembaga negara adalah sebagai bentuk penguatan bingkai NKRI itu sendiri, dengan adanya lembaga tersendiri yang mewakili daerah maka daerah merasa aspirasinya dapat tersalurkan melalui lembaga tersebut, dengan demikian disintegrasi bangsa bisa dihindarkan karena daerah sudah merasa puas dan hak-haknya sebagai bagian NKRI bisa terlindungi dan terjaga dengan baik. Namun sebaliknya, jika daerah tidak merasa puas dengan kebijakan pusat dan daerah tidak bisa menyalurkan aspirasinya, terlebih lagi kepentingan daerah kadang diabaikan, usaha-usaha pemisahan dari NKRI dan gerakan saparatis akan semakin menjamur. Hal ini belum lagi diperparah dengan tidak meratanya pembangunan pada masa lampau, serta upaya Jawaisasi oleh rezim Orde Baru, konflik yang terjadi akan semakin besar dan isu berbau SARA akan menjadi lebih sering terjadi.
-
PENUTUP
Pelaksanaan demokrasi perwakilan harus benar-benar diwujudkan dalam sebenar-benarnya perwakilan, tidak hanya komposisi tapi juga fungsi perwakilan itu sendiri yang lebih penting. Lembaga yang mewakili daerah haruslah mempunyai fungsi yang sama, atau hampir sama, dengan lembaga yang yang menjadi perwakilan politik agar terjadi keseimbangan dalam perwakilan itu sendiri dan semua unsur dalam negara merasa bisa memperjuangkan kehendak dan aspirasinya melalui wakil-wakilnya, tidak hanya merasa ada yang mewakili tapi yang mewakili bisa berbuat banyak untuk yang diwakilinya.
Perlunya penguatan kelembagaan DPD adalah suatu kebutuhan demi kelangsungan otonomi daerah, sekaligus kelangsungan Negara kesatan Republik Indonesia. DPD perlu diberikan fungsi legislasi yang relatif sama dengan DPR, khususnya menyangkut kebijakan otonomi daerah, keuangan negara, perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta persoalan-persoalan dalam negeri lainnya. Perluasan fungsi legislasi ini dimaksudkan ialah memberikan kewenangan kepada DPD untuk merancang, membahas sampai pada pengesahan produk hukum yang menyangkut persoalan-persoalan di atas. Hal ini diperlukan karena DPD sebagai wakil wilayah mutlak harus memperjuangkan daerah yang diwakilinya.
Sebagai lembaga yang mewakili daerah dan bertanggung jawab kepada daerah, pemberian kewenangan legislasi kepada DPD, jika dilihat dari pelaksanaan otonomi daerah, yang relatif setara dengan DPR akan mempunyai manfaat ganda. Manfaat pertama ialah sebagai pendidikan politik bagi masyarakat daerah di kancah perpolitikan nasional, selain itu juga komunikasi dan sosialisasi politik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan berjalan dengan baik melalui wakil-wakil daerah yang ada di DPD. Manfaat kedua yaitu bisa meredam gejolak yang timbul akibat ketidak adilan pemanfaatan hasil alam, sebab pemerintah pusat tidak bisa disalahkan lagi karena wakil-wakil daerah telah mempunyai kewenangan yang sepadan dalam memperjuangkan nasip daerahnya, yang terjadi hanya pertarungan politik di parlemen yang dilakukan oleh para senator. Dengan begitu konflik yang mengarah pada disintegrasi bangsa tidak perlu terjadi.
Sebagaimana dijelaskan bahwa anggota DPD merupakan wakil rakyat berdasarkan perspektif daerah yang mewakili daerah dengan latar belakang pembentukan lembaganya secara umum adalah untuk mewakili daerah dalam parlemen agar dapat memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah, serta mendorong percepatan demokrasi, pembagunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang, maka pemberian kewenangan pembentukan UU dan pengawasan terkait dengan kepentingan daerah merupakan hal yang seharusnya agar tujuan pembentukan DPD sebagai lembaga yang mewakili daerah tercapai.
Otonomi daerah tetap merupakan pilihan terbaik bagi Indonesia, karena pelaksanaan Federalisme atau memecah Indonesia menjadi kecil belumlah pada waktunya karena butuh kematangan konsep dan waktu yang lama agar lebih mapan untuk mewujudkan kesejahteraan. Namun otonomi daerah ini tidak serta merta bisa dilaksanakan begitu saja menurut kehendak pusat, tapi juga perlu adanya musyawarah untuk mencapai mufakat dengan wakil-wakil daerah yang ada di pusat yang direpresentasikan oleh DPD. Untuk itu DPD harus mempunyai fungsi legislasi yang lebih luas, bukan hanya sebatas merancang saja, tapi juga mengesahkan.
“Bulat air dikarenakan pembuluh
Bulat kata karena mufakat”
-
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif, Jakarta : RajaGrafindo Persada, cet. III, 2002.
Anshori, Abdul Ghofur dan Sobirin Malian (edt.), Membangun Hukum Indonesia : Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Hukum, Yogyakarta : Kreasi Total Media, 2008.
Anwar, Chairil, Konstitusi dan Kelembagaan Negara, Jakarta : Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Asshiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Bhuana Ilmu Populer, 2007.
………………, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi : Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM, Jakarta : Konstitusi Press, cet. II, 2005.
Bako, Ronny Sautma Hotma, Hak Budget Parlemen Indonesiai, Jakarta : Yarsif Watampone dan PSHTN-FH UI, 2005.
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik (edisi revisi), Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cet. IV, 2010.
Eko, Sutoro, Transisi Demokrasi Indonesia : Runtuhnya Rezim Orde baru, Yogyakarta : APMD Press, 2003.
Fadjar, Mukhtie dkk. (edt.), Konstitusionalisme Demokrasi : Sebuah Diskursus tentang Pemilu, Otonomi Daerah dan Mahakamah Konstitusi, Malang : TRANS Publishing, 2010.
Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, Jakarta : UI Press, 2010.
Hamid, Edy Suandi dan Sobirin Malian (edt.), Memperkokoh Otonomi Daerah : Kebijakan, Evaluasi dan Saran, Yogyakarta : UII Press, 2004.
Haryanto, Kekuasaan Elite : Suatu Bahasan Pengantar, Yogyakarta : PLOD UGM, 2005.
Huda, Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2005.
Indrayana, Denny, Negara Antara Ada dan Tiada : Reformasi Hukum Ketatanegaraan, Jakarta : Kompas Media Utama, 2008.
Kurniaty, Yulia, “Peran DPD dalam Sistem Ketatanegaraan yang Lebih Aspiratif”, Jurnal Konstitusi, Volume 3 Nomor 1, Juni 2010, Jakarta : Mahkamah Konstitusi, 2010.
Losco, Joseph dan Leonard Williams , Political Theory (Kajian Klasik dan Kontemporer) : Pemikiran Machiavelli – Rawls, Volume II, alih bahasa Aris Munandar, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2005.
Manan, Bagir, Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta : FH UII Press, cet. II, 2004.
…………………, Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 : Perumusan dan Undang-undang Pelaksanaannya, Jakarta : UNSIKA, 1993.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Buku Keempat Jilid 2 A : Risalah Rapat Komisi A ke-2 (lanjutan) s/d ke-5 tanggal 06 November s/d 08 November 2001, masa Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2001, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2001.
Montesquieu, The Spirit of Law, alih bahasa oleh M. Khoirul Anam, Bandung : Nusa Media, 2007.
Purnama, Eddy, Negara Kedaulatan Rakyat : Analisis Terhadap Sistem Pemerintahan Indonesia dan Perbandingannya dengan Negara-negara Lain, Bandung : Nusamedia, 2007.
Ramses M., Andi dan La Bakry (edt.), Politik dan Pemerintahan Indonesia, Jakarta : MIPI, 2009.
Romli, Lili, Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.
Rousseau, Jean Jacques, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007.
Strong, C. F., Konstitusi-konstitusi Politik Modern : Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, terj. Derta Sri Widowatie, Bandung : Nusa Media, cet. II, 2010.
Subekti, Valina Sungka, Menyusun Konstitusi Transisi : Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008.
Suprayitno, Mencoba (Lagi) Menjadi Indonesia : Dari Federalisme ke Unitarisme (Studi tentang Negara Sumatera Timur 1947-1950), Yogyakarta : Yayasan Untuk Indonesia, 2001.
Syafa’at, Muchammad Ali, Parlemen Bikameral : Studi Perbandingan di Amerika Serikat, Perancis, Belanda, Inggris, Austria dan Indonesia, Malang : UB Press, 2010.
Syaukani HR., Afan Gaffar dan Ryas Rasyid, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar dan PUSKAP, cet. VIII, 2009.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Williams, Howard, Filsafat Politik Kant, alih bahasa Muhammad Hardani, Jakarta dan Surabaya : DPP IMM dan JP-Press, 2003.
Yuda AR., Hanta, Presidensialisme Setengah Hati : Dari Dilema ke Kompromi, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010.