Category Archives: demonstrasi

Keistimewaan Tambahan dalam UUK DIY

Keistimewaan Tambahan dalam UUK DIY

Oleh : Salman*

 

Pendahuluan.

Pada Rabu, 10 Oktober 2012 di gedung DPRD DIY di Jl. Malioboro, Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Paduka Paku Alam VIII resmi dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Senin, 15 Oktober 2012 Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) secara resmi juga dilantik sebagai  Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Sekilas tidak tampak keanehan pada kedua prosesi pelantikan 2 (dua) Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut, dan sama saja seperti layaknya daerah-daerah lainnya di Indonesia, yang notabene Gubernur dan Wakil Gubernurnya dilantik Pejabat Pusat. Namun jika kita melihat siapa yang melantiknya, maka akan dilihat satu perbedaan mencolok, yakni Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilantik langsung oleh Presiden, sedangkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dilantik oleh Menteri Dalam Negeri. Memang secara substansial maupun kedudukan kedua kepala pemerintahan Provinsi ini sederajat dan sama-sama pemegang kekuasaan pemerintah di daerah Provinsi, sama seperti Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi lainnya. Namun kalau dilihat lebih dalam lagi perbedaan ini bias diartikan sebagai sebuah perbedaan status. Karena bagaimanapun juga, dilantik langsung oleh Presiden merupakan sebuah kehormatan tersendiri bila dibandingkan dengan “hanya” dilantik oleh seorang Menteri, walaupun Menteri Dalam Negeri dalam hal ini melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta atas nama Presiden. Akan tetapi tetap saja secara hierarki menteri adalah bawahan Presiden, tentunya lebih prestisius  dilantik oleh Presiden dibandingkan dilantik oleh Menteri.

Keistimewaan DIY

Bhinneka Tunggal Ika (unity in diversity) sebagai slogan Republik Indonesia mempunyai makna  bahwa negara ini didirikan di atas perbedaan di berbagai aspek, perbedaan budaya, adat, asal usul, agama, ras, suku dan perbedaan geografi, dan perbedaan yang ada dalam tubuh NKRI tersebut dipersatukan dalam satu wadah NKRI dan negara harus mengakui perbedaan-perbedaan itu. Maka sudah seharusnya ada daerah-daerah yang harus diakui kekhususan dan keistimewaannya berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat serta budaya daerah tersebut.

Selanjutnya ide tentang adanya daerah khusus tersebut dinormakan dalam Pasal 18b UUD 1945, yaitu negara mengakui keberadaan daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Sejauh ini daerah yang bersifat khusus dalam NKRI adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (UU No. 18/2001), DKI Jakarta (UU No. 29/2007), dan Otsus Papua (UU No 21/2001 jo. UU No. 35/2008). Sedangkan daerah yang bersifat istimewa adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Keistimewaan DIY diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, khususnya mengenai poin-poin keistimewaan diatur pada Pasal 7 ayat (2), yaitu  (1) Tata cara pengisian, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan/atau Wakil Gubernur; (2) Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY; (3) Pertanahan, dan (4) Tata ruang. Pada pasal ini tidak disebutkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai bagian dari keistimewaan DIY. Sedangkan pada Pasal 27 Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelantikan gubernur dan/atau wakil gubernur DIY dilakukan oleh Presiden, Wakil Presiden atau Menteri, tidak disebutkan harus Menteri Dalam Negeri. Sedangkan untuk daerah lain menurut UU No. 32 Tahun 2004 (pasal 111ayat (1) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.

Keistimewaan Tambahan

Berdasarkan bunyi pasal 7 dan pasal 27 UUK DIY serta bila dibandingkan dengan pasal 111 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, maka akan dapat ditarik dua kesimpulan utama, yakni Pertama, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilantik langsung oleh Presiden RI, jika Presiden berhalangan digantikan oleh Wakil Presiden, dan jika Wapres berhalangan akan dilantik oleh Menteri. Kesimpulan kedua,  yang melantik semua Gubernur dan Wakil Gubernur seluruh Indonesia adalah Menteri Dalam Negeri, sedangkan untuk melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak mesti Menteri Dalam Negeri. Permasalahan utama di sini yakni begitu signifikannya perbedaan pejabat yang melantik Gubernur DIY dibandingkan provinsi lain.

Perbedaan ini bila dikaitkan dengan sifat keistimewaan DIY sangatlah tidak sesuai, sebab perihal pelantikan gubernur bukan bagian keistimewaan DIY dalam pasal 7 UUK DIY. Jika dikaitkan dengan tata cara pengisian dan kedudukan Gubernur dan Wakil gubernur, hal ini sangat jauh berbeda, karena tata cara pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur berkaitan dengan penetapan Sultan Keraton dan Adipati Paku Alam sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur. Begitupun kedudukan, berkaitan dengan kedudukan Sri Sultan dan Sri Paduka Paku Alam yang secara otomatis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Itulah sebenarnya esensi keistimewaan DIY.

Jika dikatakan dasar hukum yang menjadi landasan, memang benar UU No. 13 Tahun 2012 adalah lebih khusus sifatnya jika dibandingkan dengan UU No. 32 Tahun 2004 dan memang berlaku asas lex specialis derogate lex generalis. Namun tidak bisa berhenti sampai pada status kekhususan undang-undang saja, tapi harus juga melihat materi yang dikhususkan tersebut. Sudah jelas bahwa dari empat poin keistimewaan DIY tersebut tidak ada yang berkaitan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Melihat pejabat yang melantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY berdasarkan UUK DIY, saya melihat ada dua kelemahan utama. Kelemahan pertama, adanya tabrakan pasa-pasal dalam UU tersebut. Sebab pasal 27 sudah lari dari aturan dalam pasal 7 yang tidak menyebutkan DIY juga istimewa dalam hal pelantikan, berarti perihal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya mengikuti aturan dalam UU No. 32 Tahun 2004, dan berlaku secara umum bagi semua provinsi. Sedangkan kelemahan kedua yaitu dalam hal legislasi nampaknya anggota DPR (yang terhormat) kurang cermat (atau malah tidak tahu sama sekali) bahwa setiap Undang-undang harus sinkron/tidak bertentangan dengan UU yang lain.


* Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, sekarang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur

Kritik atas Undang-undang Penanaman Modal

  1. PENDAHULUAN

Sebuah aturan merupakan dasar bagi setiap komponen yang terikat dengan aturan itu dalam bertindak, apa lagi pada sebuah negara yang berdasarkan atas hukum, maka posisi hukum yang dibuat oleh pemerintah menjadi suatu karya tertulis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap komponen dalam negara tersebut. Apapun bentuk aturan itu haruslah dipatuhi, begitupun dengan lapangan aturan tersebut, akan mengikat setiap orang yang berkecimpung dalam bidang yang diatur oleh aturan tersebut.

Mengenai investasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,1 yakni sebuah UU yang mengatur tentang mekanisme serta prosedural penanaman modal dan ketentuan-ketentuan mengenai penanaman modal di Indonesia, baik oleh asing maupun dari dalam negeri. Selain itu, UU ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dan sesuai dengan tujuan bernegara.

Ketentuan hukum dan peraturan tentang penanaman modal harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi, karena perekonomian dunia ditandai dengan kompetisi antar bangsa yang semakin kompetitif, sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global.

Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi Indonesia harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Penanaman modal merupakan unsur penting dalam menunjang keberhasilan program pembangunan ekonomi nasional. Selain harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomiaan nasional, penanaman modal juga harus ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing. Peraturan penanaman modal diperlukaan agar kegiatan modal di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan (khususnya modal asing) tidak merugikan kepentingan pembangunan Indonesia.

Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, maka Permasalahan yang akan dianalisis dari tulisan ini adalah apakah sesuai UUPM dengan konstitusi Indonesia, khususnya semangat ekonomi Pancasila pada pasal 33 UUD 1945?

  1. LANDASAN TEORI

  1. Hierarki Perundang-undangan

Sebelum berbicara lebih jauh mengenai UU Penanaman Modal, norma merupakan suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun hubungannya dengan lingkungannya.2 Norma adalah patokan atau ukuran bagi seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku, norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi. Selanjutnya, seseorang menggabungkan diri dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau beberapa individu yang bergabung untuk membentuk masyarakat. Lalu masyarakat merupakan gabungan individu dan negara adalah masyarakat politik yang terorganisir, maka di mana ada masyarakat di situ ada hukum, kata Cicero.

Norma dapat dibagi beberapa macam, yakni norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.3 Berbeda dengan norma yang lainnya, norma hukum mengatur hubungan antar pribadi dan intra pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan.4

Secara umum norma hukum norma hukum berisi suruhan, larangan dan kebolehan.5 Kelebihan dari norma hukum adalah karena bersifat umum dan norma hukum mempunyai kekuatan untuk memaksa karena dibuat oleh penguasa, Sudikno Mertokusumo mengemukakan, bahwa yang hanya dapat melakukan paksaan terhadap pelanggaran terhadap norma hukum adalah penguasa, karena penguasa memonopoli hukum, sebab hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah.6

Carl J. Friedrich mengemukakan bahwa parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat maka legislasi adalah fungsi utamanya.7 Menurut Montesquieu, lembaga perwakilan rakyat dibentuk untuk membuat Undang-undang, atau untuk melihat apakah Undang-undang tersebut dijalankan semestinya,8 dan menentukan keuagan publik. Frank J. Goodnow mengemukakan bahwa fungsi utama dalam pemerintahan adalah fungsi politik, atau fungsi yang menyatakan keinginan negara dan fungsi administrasi, yang berarti melaksanakan keinginan negara.9

Fungsi legislasi berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi.10 Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan UU, menyangkut empat bentuk kegiatan,11 yaitu :

  1. Prakarsa pembuatan Undang-undang;

  2. Pembahasan draft Undang-undang;

  3. Persetujuan dan pengesahan draft Undang-undang;

  4. Pemberian persetujuan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.

Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka menurut penulis dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perundang-undangan merupakan suatu norma atau aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang sah sebagai regulasi dalam suatu negara yang bersifat umum dan konkrit serta berbentuk suruhan, larangan atau kebolehan.

Kaitannya dengan norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan bahwa setiap aturan harus ada hierarkinya, dimulai dari yang norma dasar dan menjadi tolak ukur validitas bagi norma yang ada di bawahnya.12 Menurut Kelsen, norma yang ada dalam suatu negara bukanlah berdiri sejajar yang bersifat koordinatif, melainkan masing-masing norma mempunyai tingkatan-tingkatan yang berbeda.13

Di sini Kelsen menempatkan konstitusi sebagai norma dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, maka UU yang ada tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Sejalan dengan pendapat Kelsen ini, maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori.14 Dalam hal hierarki norma tersebut, norma dasar merupakan tempat tergantungnya norma yang ada di bawahnya.15

  1. Prinsip Demokrasi Ekonomi

Prinsip demokrasi ekonomi diterjemahkan dari pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pemakaian asas kekeluargaan sebagai bentuk demokrasi ekonomi Indonesia yang tidak berdasarkan atas individualisme, tetapi untuk mencapai kemakmuran bersama dan sebagai penegasan kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.16 Dapat juga dikatakan, demokrasi ekonomi sama dengan tidak adanya kesenjangan ekonomi atau terwujudnya keadilan ekonomi dalam masyarakat.

Mohammad Hatta menyebut rumusan pasal 33 UUD 1945 sebagai ekonomi terpimpin, pemikiran utama dalam pasal ini agar tercipta suatu kemandirian ekonomi nasional, dimana salah satu caranya yaitu cabang-cabang produksi utama harus dikuasai oleh negara serta memberikan tempat yang layak dan kuat bagi koperasi sebagai penggerak ekonomi nasional, yakni ekonomi yang digerakkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.17

  1. UUPM YANG INKONSTITUSIONAL

Indonesiamempunyai falsafah hidup/ideologi pancasila, yang sekaligus menjadi Grundnorm/kaedah dasar bagi sistem hukum Indonesia. lazimnya sistem hukum dan sistem ekonomi berhubungan erat dengan ideologi yang dianut suatu Negara. Penjabaran kelima sila dalam Pancasila termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan dituangkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945, sehingga semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk dalam bidang ekonomi) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.

Rumusan nasionalisme ekonomi Indonesia menghendaki secara mutlak suatu restrukturisasi ekonomi Indonesia dari struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya. Sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945, sistem ekonomi Indonesia merupakan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan, dengan kata lain dapat disebut sebagai demokrasi ekonomi kerakyatan. Namun berbeda dengan UUPM, UU ini banyak sekali pertentangannya dengan konstitusi.

Pertentangan dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf d UUPM mengisyaratkan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Seharusnya penegasan perlakuan yang sama hanya berlaku untuk penanam modal dalam negeri, agar penanam modal dalam negeri mendapat prioritas yang utama. Perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri tentu saja membuka peluang besar bagi para investor asing untuk memperoleh kesempatan berivestasi disegala bidang. Prinsip persamaan dan tidak membedakan antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri telah melanggar amanat konstitusi mengenai pengelolaan perekonomian nasional karena mengarah pada liberalisasi ekonomi. Lebih parah lagi, pasal ini mengajak Indonesia menghambakan diri pada kekuatan perusahaan multinasional dan mengesampingkan kepentingan nasional.18

Dalam Pasal 12 UUPM disebutkan bahwa :

semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali terhadap bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.”

Keseluruhan Pasal 12 UUPM menganut paham liberalisasi ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti yang dimaksud UUD 1945 karena dilandasi pada semangat pemberian pembebasan yang seluas-luasnya bagi para penanam modal dan mereduksi peran dan kedaulatan negara yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

Ketentuan Pasal 12 ayat (4) UUPM bahwa :

kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden”

Pasal ini memberikan peluang besar kepada presiden untuk menentukan kriteria bidang usaha terbuka sehingga akan berpotensi besar peraturan presiden sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu, terutama para pemodal asing.19

Selain itu, ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UUPM, yang mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai bertentangan dengan UU yang lain atau lebih parah dari peraturan kolonial, misalnya pasal ini memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah lebih lama daripada hak atas tanah yang diatur dalam UUPA,20 bahkan lebih lama daripada hak atas tanah yang diberikan Pemerintah Kolonial Belanda dalam Agrarische Wet(AW) yang hanya membolehkan jangka waktu penguasaan selama 75 tahun.

Sebagai perbandingan HGU dan HGB yang diberikan dalam UUPA selama 60 tahun untuk HGU dan 50 tahun HGB sedangkan untuk HGU dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 HGU diberikan paling lama 95 tahun dan untuk HGB diberikan paling lama 80 tahun dan Hak Pakai paling lama 70 tahun.

  1. PENUTUP

Walaupun pada pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menginginkan ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi liberal, namun dalam UUPM telah banyak terjadi penyimpangan terhadap norma dasar tersebut. Jika konstitusi menginginkan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan segala sumber kekayaan alam digunakan demi kepentingan rakyat, maka UUPM memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia, tanpa memandang itu mensejahterakan atau tidak rakyat Indonesia.

Undang-Undang yang tidak didasarkan pada tanggung jawab negara serta tidak didasarkan pada kebutuhan rakyat, secara vulgar telah melawan konstitusi. UUPM merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban tersebut kepada kuasa modal. Pasal 33 UUD 1945 amandemen ke empat, terutama pada Ayat (3) menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi secara konstitusional, sama sekali tidak beralasan untuk menjadikan UUPM sebagai instrumen untuk mensejahterakan rakyat bahkan sebaliknya, UUPM dapat menyebabkan semakin tergantungnya bangsa Indonesia kepada kekuatan perekonomian asing.

UUPM tidak sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia, UUPM ini juga tidak menganut sistem demokrasi ekonomi dengan paham ekonomi kerakyatan namun menganut sistem neo-liberal yang lebih mengutamakan kepentingan pemodal asing dan dalam negeri, memberi kebebasan dan kemudahan pada para pemodal asing dan dalam negeri untuk menguasai berbagai sektor penting di Indonesia, bukan dikuasai oleh negara demi kepentingan hajat hidup orang banyak.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Asshiddiqie, Jimly, Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta : PSHTN FHUI, 2002;

……………….., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006;

Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, Jakarta : UI Press, 2010;

Hatta, Mohammad, Menuju Negara Hukum, Jakarta : Idayu Press, 1977;

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, cet. V, Bandung : Nusa Media, 2010;

Marbun, S. F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adninistratif di Indonesia, cet. III, Yogyakarta : FH UII Press, 2011;

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, edisi keempat, cet. II, Yogyakarta : Liberty, 1999;

………………, Penemuan Hukum, Yogyakarta : Penerbit UAJY, 2010;

Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998;

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, Yogyakarta : Kanisius, 2006;

Suleman, Zulkifli, Demokrasi untuk Indonesia : Pemikiran Politik Bung Hatta, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010;

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

 

1 Sebelum UU ini telah ada peraturan tentang penanaman modal yaitu UU No. 8 tahun 1958 yang diganti dengan UU No. 16 tahun 1958. Pada masa Orde Baru berlaku UU Nomor 1 tahun 1967 dan diganti dengan UU Nomor 11 tahun 1970 (UUPMA) dan UU Nomor 6 tahun 1968 jo. UU nomor 12 tahun 1970 (UUPMDN).

2 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, (Yogyakarta : Kanisius, 2006), hlm. 6.

3 Lihat : Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, edisi keempat, cet. II (Yogyakarta : Liberty, 1999), hlm. 14-15.

4 Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1998), hlm. 23.

5Ibid., hlm. 24.

6 Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum…, hlm. 20.

7 Seperti dikutip oleh Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, (Jakarta : UI Press, 2010), hlm. 32.

8 Montesquieu, The Spirit of Law, alih bahasa oleh M. Khoirul Anam, (Bandung : Nusa Media, 2007), hlm.195.

9Op cit.

10Ibid.

11 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, hlm. 44.

12 Teori ini biasa disebut dengan stufentheorie atau hierarki norma. Lihat : Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, cet. V, (Bandung : Nusa Media, 2010), hlm. 179.

13Ibid.

14 Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Lihat : Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Yogyakarta : Penerbit UAJY, 2010), hlm. 9.

15 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan…, hlm. 26.

16 Jimly Asshiddiqie, Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, (Jakarta : PSHTN FHUI, 2002), hlm. 56.

17 Lihat : Zulkifli Suleman, Demokrasi untuk Indonesia : Pemikiran Politik Bung Hatta, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010), hlm. 217. Pelaksanaan pasal ini sempat memang sulit, bahkan Mohammad Hatta 30 tahun setelah Indonesia merdeka menyebut pelaksanaan pasal ini masih terkatung-katung. Lihat juga : Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, Jakarta : Idayu Press, 1977. Hlm. 13.

18 Amien Rais menyebut korporasi besar, pemerintah, perbankan dan lembaga keuangan internasional, militer, media massa, intelektual pengabdi dan elite inlander sebagai unsur pendukung korpotokrasi, yakni pemerintahan yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar, biasanya multinasional, demi kepentingan mereka sendiri. Lihat Mohammad Amien Rais, Agenda Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia!, Yogyakarta : PPSK Press, 2008, hlm. 81-174.

19 Pasal ini juga memberikan peluang yang besar kepada Presiden untuk melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Adil dan Patut, yaitu asas Larangan Menyalahkangunakan Wewenang. Lihat : S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adninistratif di Indonesia, cet. III, (Yogyakarta : FH UII Press, 2011), hlm. 405-406.

20 Berarti pasal ini tidak sesuai dengan salah satu asas perundang-undangan, yakni lex specialis derogat legi generalis, karena UUPA lebih khusus dibandingkan UUPM. lihat lebih lanjut mengenai asasini dalam : Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum….., hlm. 9.

Quo Vadis Gerakan Mahasiswa

  1. PENDAHULUAN

Sering kita mendengar di berbagai media tentang demonstrasi mahasiswa menentang sebuah kebijakan, baik yang berhubungan langsung dengan mahasiswa maupun kebijakan yang tidak bersentuhan secara langsung. Eksistensi mahasiswa di Indonesia memang begitu terlihat sejak sejarah negeri ini mulai ada, dimulai dari pergerakan Boedi Oetomo dan Soempah Pemoeda sampai Reformasi, semuanya ada hubungan yang kuat dengan keberadaan mahasiswa. Maka sering pula disebutkan bahwa mahasiswa merupakan agent of change, karena mahasiswa selalu terlibat dalam setiap fase perubahan di negeri ini, khususnya dalam bidang politik.

Gerakan mahasiswa merupakan salah satu dari sekian banyak kelompok penekan dalam sebuah sistem politik, atau kadang disebut juga kelompok kepentingan. Melihat fenomena yang ada di Indonesia, Gerakan mahasiswa bisa dikategorikan ke dalam kelompok kepentingan anomis, yaitu kelompok kepentingan yang terbentuk secara spontan dan kebanyakan bersifat seketika.1

Keterlibatan gerakan mahasiswa dalam setiap momen perubahan tidak terlepas dari karakter khusus yang dimiliki oleh mahasiswa, yaitu sebagai golongan terpelajar dan terkesan terbatas. Meningkatnya peran mahasiswa dalam kehidupan politik dipengaruhi oleh dua faktor,2 yaitu Pertama, mahasiswa sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik dan kedua, sebagai kelompok yang paling lama duduk di bangku sekolah, mahasiswa yang sekolah sampai ke jenjang universitas telah mengalami berbagai macam sosialisasi politik. Ketiga, kehidupan kampus membentuk gaya hidup yang unik bagi mahasiswa, di kampus mahasiswa bersosialisasi dengan beragam agama, suku, bahasa dan pemikiran. Keempat, mahasiswa akan memasuki lapisan atas dari kekuasaan dan kelima, orientasi universitas menyebabkan meningkatnya jiwa kepemimpinan mahasiswa.

Oleh karena faktor itulah mahasiswa, atau lebih tepatnya gerakan mahasiswa, merupakan suatu kaum muda yang berfikir, dalam hal ini sering dinamakan barisan kaum intelijensia dan akhir-akhir ini merupakan pelaku utama sejarah, tentunya bersama massa rakyat.3Tahun 1998 menjadi satu catatan tersendiri dalam sejarah perubahan di Indonesia. Dilatarbelakangi krisis ekonomi yang berkepanjangan dan berlanjut menjadi krisis multi-dimensi, sebuah usaha perubahan sosial yang dimotori oleh gerakan mahasiswa yang didukung oleh kesadaran bersama dari para mahasiswa. Momen ini kemudian berkembang menjadi suatu gerakan bersama yang menuntut perubahan dibeberapa bidang, khususnya sistem pemerintahan

Gerakan mahasiswa tahun 1998 adalah salah satu faktor pendobrak bagi terciptanya kebebasan sipil politik yang tersandera selama 32 tahun lamanya. Namun setelah reformasi, tidak ada lagi satu gelembung besar gerakan mahasiswa, justru yang nampak hanya riak–riak kecil dan terpecah dengan isu–isu sektoral dan tidak sedikit pula yang masuk dalam perangkap pragmatisme politik penguasa. Fenomena ini jelas terlihat dalam potret gerakan mahasiswa saat ini yang semakin nampak eksklusif dan kurang kontekstual dengan isu–isu kerakyatan. Sering terlihat dalam aksi–aksi mahasiswa, meskipun memiliki pilihan isu yang sama namun dalam aksi tidak bisa berjalan bersama.

Melihat konteks gerakan mahasiswa di Indonesia, khususnya pasca Reformasi yang tidak masif, menimbulkan beberapa Permasalahan, yaitu : bagaimana historisitas gerakan mahasiswa di Indonesia? Serta kenapa gerakan mahasiswa setelah reformasi 1998 kurang masif dan kurang memberikan efek tekanan yang kuat terhadap pemerintahan?

  1. PARTISIPASI POLITIK GERAKAN MAHASISWA

  1. Partsipasi Politik dan Kelompok Kepentingan

Partisipasi politik dalam era politik modern merupakan masalah yang penting, sebab hal ini menyangkut konsep demokrasi itu sendiri yang harus melibatkan rakyat dalam setiap kebijakan atau suksesi. Miriam Budiardjo merumuskan partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang atau kelompok untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, antara lain dengan jalan memilih pimpinan negara, dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.4 Untuk itulah diperlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan, namun ada bentuk partisipasi lain, yakni melalui kelompok-kelompok, karena suara satu orang dalam Pemilu sangat kecil pengaruhnya terhadap pmerintahan.

Kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah bisa menolong maupun menyulitkan rakyat, karena itu warga negara sangat memperhatikan dan berkepentingan dengan keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah, maka mereka menyatakan kepentingan itu kepada badan-badan politik dan pemerintahan melalui kelompok-kelompok yang mereka bentuk bersama demi kepentingan bersama. Secara umum kelompok kepentingan merupakan organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah tanpa, pada waktu yang sama, berkehendak pada jabatan publik.5

Kelompok-kelompok kepentingan tersebut harus mempunyai suatu mekanisme dalam mempengaruhi pemerintahan, agar kepentingannya didengarkan serta dilaksanakan oleh pemegang kebijakan, maka diperlukan suatu gerakan sosial dalam usaha mewujudkannya. Ralph H. Turner dan Lewis M. Killian, seperti dikutip oleh Tom Bottomore, merumuskan gerakan sosial merupakan suatu usaha bersama untuk meningkatkan atau menentang perubahan dalam masyarakat di mana usaha tersebut memainkan peran.6 Gerakan ini lebih merupakan suatu kelompok yang mengikuti suatu pandangan sosial atau diktrin tertentu, yang menempatkan dirinya dalam perdebatan politik sehari-hari dan yang karenanya siap berperanserta di dalam kegiatan seperti demonstrasi atau riotous assemblies. Daniel S. Lev berpandangan bahwa gerakan sosial pada umumnya produk kelas menengah yang sedang tumbuh yang berupaya untuk menata kembali negara dan masyarakat sesuai dengan tujuan mereka.7

Kelompok kepentingan dalam sosiologi politik secara umum dapat dibagi menjadi empat macam,8 yaitu :

  1. Kelompok Anomis, yakni kelompok yang terbentuk di antara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika;

  2. Kelompok Non-Assosionil, yaitu kelompok yang terbentuk berdasarkan primordialisme kesukuan atau keluarga aristokrat;

  3. Kelompok Instutusionil, merupakan kelompok yang terbentuk bersifat formil yang biasanya berbasis di militer, birokrat dan badan legislatif dan sebagainya;

  4. Kelompok Assosionil, kelompok ini menyataka kepentingan dari kelompok khusus, seperti serikat buruh industrialis, advokat dan paguyuban etnis.

Supaya efektif dalam mencapai tujuan dan mendapatkan keinginannya, faktor kemampuan mengerahkan dukungan, tenaga, dan sumber daya yang dimiliki sangat menentukan dalam gerakan itu. Selain itu, faktor ektern seperti isu yang sedang terjadi juga merupakan faktor menentukan dalam gerakan sebuah kelompok kepentingan. Namun demikian, supaya lebih efektif, kelompok kepentingan harus mampu mencapai, atau berhubungan langsung dengan, para pembuat keputusan politik utama. Biasanya, metode yang digunakan adalah dengan cara demonstrasi, dengan atau tanpa kekerasan, dan melalui hubungan pribadi dengan para pembuat kebijakan utama di dalam pemerintahan.9

  1. Gerakan Mahasiswa

Gerakan mahasiswa selama ini belum ada yang mendefenisikannya secara rinci, namun jika ditinjau dari segi sosiologi gerakan mahasiswa merupakan sebuah perilaku kolektif yang dilakukan oleh mahasiswa. perilaku kolektif adalah tindakan-tindakan yang tidak terstruktur dan spontan dimana perilaku konvensional (lama) sudah tidak dirasakan tepat atau efektif. Lebih jauh lagi, perilaku kolektif merupakan perilaku yang (1) dilakukan oleh sejumlah orang (2) tidak bersifat rutin dan (3) merupakan tanggapan terhadap rangsangan tertentu.10 Mahasiswa merupakan orang yang sedang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Dari defenisi di atas dapat diambil kesimpulan bahwa gerakan mahasiswa merupakan tindakan yang tidak terstruktur dan spontan oleh mahasiswa terhadap persoalan tertentu, biasanya keadaan lama kurang atau tidak tepat dan efektif.

Neil Smelser memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dalam munculnya perilaku kolektif. Menurutnya, ada enam syarat pra-kondisi yang harus terjadi; struktural (structural conducivenes), ketegangan struktural (structural strain), kemunculan dan penyebaran pandangan, faktor pemercepat (precipitating factors), Mobilisasi tindakan (mobilization for action), dan pelaksanaan kontrol sosial (operation of social control).11

Gerakan mahasiswa mulai dikenal luas dan besar, bersama gerakan sosial lainnya, sejak dekade 1960an. Ide gerakan ini pada kenyataannya sangat berhubungan dengan peristiwa pada masa itu, yang mana secara tiba-tiba melahirkan gerakan berskala besar yang menampakkan suatu ketidaksenangan yang mendalam dan oposisi terhadap aturan politik dan sosial yang ada.12 Ini diikuti dengan dua dasawarsa konsilidasi stable democracy di dunia Eropa Barat, dan konsilidasi stable autocracies di Eropa Timur, serta proses modernisasi dan industrialisasi gradual di negara berkembang dan baru merdeka.

  1. Perjalan Gerakan Mahasiswa Indonesia

Historisitas gerakan mahasiswa di Indonesia memang sangat unik, jika Tom Bottomore mengatakan bahwa di dunia mulai dikenalnya gerakan mahasiswa sejak era 1960an, maka Indonesia telah dimulai sejak 1900an, yakni setelah pemerintah Hindia Belanda memberlakukan politik etis bagi rakyat Indonesia. Dalam politik etis yang dipopulerkan oleh Van Deventer (kelak dikenal dengan “trias van Deventer”), itu meliputi tiga hal: edukasi (pendidikan), irigasi (pengairan) dan transmigrasi (perpindahan penduduk). Ketiga itu kalau dilihat semacam “balas jasa” kaum kolonialis atas kaum pribumi. Salah satu hasil politik ini ialah didirikannya STOVIA (School tot Opleiding voor Indlandsche Art-sen), tempat lahir organisasi nasional, yang didirikan oleh mahasiswa yakni Wahidin Sudirohusodo dan dr. Sutomo. Jika Budi Utomo coraknya masih bersifat kedaerahan sebagai gerakan kultural kaum priyayi Jawa, kemudian muncul lembaga lain seperti Jong Java, Jong Sumatera, Song Ambon, Jong Celebes dan lainnya yang bersifat kepemudaan.

Sekitar enam bulan setelah berdiri Budi Utomo,di Belanda juga berdiri lembaga Perhimpunan Indonesia (PI) dengan ketuanya seorang mahasiswa asal Sumatera Barat, Mohammad Hatta. Gerakan ini begitu gencar mempopulerkan nama “Indonesia” di negeri kincir angin itu. Perjuangan mahasiswa dan pemuda kemudian mengalami proses penyatuan. Tentunya pernyatuan gerakan ini berguna untuk memerdekan diri dari kaum penjajah Belanda. Akhirnya pada Kongres Pemuda kedua pada tanggal 28 Oktober 1928, lahirlah Sumpah Pemuda,13 yang mengikrarkan berbangsa, bertanah-air dan berbahasa Indonesia.

Pada akhir tahun 1944, berdiri organisasi bernama “Angkatan Muda” yang dalam konferensinya menghasilkan beberapa resolusi antara lain: Pertama, seluruh golongan harus dipersatukan dan disentralisasi di bawah satu pimpinan tunggal. Kedua, kemerdekaan Indonesia harus diwujudkan secepat mungkin.14 Pada tahun 1945 Jepang menyerah pada Amerika dan sekutunya. Di kalangan pergerakan timbul ketegangan apakah segera mendeklarasikan kemerdekaan Indonesia atau menunggu. Akhirnya kaum muda seperti Sukarni dan Chairul Saleh serta kawan-kawannya kemudian membawa Bung Karno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak proklamasi kemerdekaan. Akhirnya, merdekalah kita.

Pada tahun 1955 dilaksanakanlah Pemilu pertama pada kabinet Burhanuddin Harahap. Terpilihlah anggota dewan Konstituante yang bertugas membuat konstitusi. Karena konstitusi tidak jadi, lebih tepatnya dea dlock, akhirnya Bung Karno pun membubarkan Konstituante lewat Dekrit 5 Juli 1959. Turunan dari Dekrit adalah berlakulah sistem Demokrasi Terpimpin dibawah Bung Karno. Bahwa BK berkeinginan menjadi “presiden seumur hidup.” Karena kebijakan ini, akhirnya timbul perlawanan dari kaum muda mahasiswa. Terlebih dengan terjadinya peristiwa G30S PKI pada 1965. Pada tahun 1966, gerakan massa mahasiswa pun bergerak. KAMI, KAPPI dan militer bergerak bersama menumbangkan rezim Orde Lama Bung Karno. Ketika Bung Karno jatuh, kepemimpinan dilanjutkan oleh Soeharto.15

Di tahun 1974 terjadi peristiwa besar dalam dunia gerakan mahasiswa. Ketika itu mahasiswa menolak penanaman modal asing dari Jepang. Ketika seorang pembesar Jepang ke Jakarta, maka demonstrasi pun menyeruak. Terjadi pembakaran dan chaos. Pemerintah menyebut kejadian ini dengan “Malapetaka Lima Belas Januari” (Malari),16aksi ini menandai berakhirnya aliansi mahasiswa dan militer. Akibat aksi ini kemudian, lewat SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Daoed Joesoef No.0156/U/1978, terbitlah “Normalisasi Kehidupan Kampus (NKK)/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK)”. Artinya bahwa mahasiswa harus kembali ke kampus, menjadikan kampus sebagai tempat belajar sebagaimana mestinya, tidak bergerak dalam ranah politik, dan membubarkan Dewan Mahasiswa (Dema).

Sebagai alternatif terhadap suasana birokratis dan apolitis wadah intra kampus, di awal-awal tahun 80-an muncul kelompok-kelompok studi yang dianggap mungkin tidak tersentuh kekuasaan refresif penguasa.17 Kelompok Studi (KS) merupakan arena untuk mengasah kemampuan kritis mereka atas persoalan sosial dan politik. KS muncul sebagai alternatif akibat ketidakmampuan organisasi mahasiswa formal di kampus untuk menyalurkan ide-ide kritis mahasiswa mengenai perubahan sosial. Era KS dimulai sejak 1982-1983, kemunculannya yang meskipun berjumlah kecil dan hanya terdapat di kota-kota tertentu mampu meramaikan kembali gerakan mahasiswa. Pemikiran-pemikiran kritis yang dikaji dalam KS antara lain karya Karl Marx, Paolo Freire, Ivan Illich, Jurgen Habermas, dan Michael Foucalt.

Krisis moneter 1997 bermula dari jatuhnya mata uang Thailand (Bath) dan kemudian menyapu seluruh Asia Tenggara. Pada bulan Juli 1997 nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika menurun dari Rp. 2400,- menjadi di atas Rp. 16.000,- yang berakibat terjadinya lonjakan pengangguran, industri gulung tikar, dan perdagangan macet. Untuk mengatasi hal tersebut, Soeharto memohon bantuan kepada negara-negara imperialis melalui IMF dengan syarat Indonesia harus mencabut subsidi terhadap barang-barang kebutuhan pokok. Akhirnya, Soeharto mengumumkan kenaikan tarif transportasi umum, hanya beberapa jam setelah sebelumnya mengumumkan kenaikan listrik dan BBM (bahan bakar minyak), sesuai dengan rekomendasi IMF untuk mengurangi subsidi bagi kedua komoditas tersebut. Ketika rupiah jatuh pada nilai Rp. 10.000,- terhadap dolar Amerika, Soeharto kembali membuat konsensus dengan IMF dengan mencabut subsidi atas BBM dan listrik. Akibatnya, harga bahan bakar naik sebesar 47% dan listrik rata-rata naik sebesar 60%.

Mahasiswa menemukan momentumnya seiring dengan krisis ekonomi yang terjadi tersebut. Dalam kurun waktu awal Februari sampai Mei 1998, secara kuantitatif dan kualitatif gerakan mahasiswa naik secara drastis, dari tuntutan yang sudah politis dan metode yang radikal.18 Pelaku gerakan pada masa ini bukan hanya organisasi-organisasi gerakan yang sudah lama bergerak sejak tahun 80an melainkan juga kalangan aktivis kampus dari organisasi-organisasi seperti Senat Mahasiswa, BEM, dan senat-senat fakultas. Para aktor dari kalangan kampus ini menyebut gerakan mereka sebagai gerakan “moral” dengan format aksi keprihatinan di kampus. Mereka juga banyak didukung oleh para staf pengajar dan pimpinan perguruan tinggi yan menjadikan gerakan mahasiswa sebagai gerakan civitas academica. Pada 20 Mei 1998 menjadi saksi sejarah. Lewat demonstrasi besar-besaran, akhirnya di pagi menjelang siang, Suharto menyatakan mundur secara legowo. Kemudian digantikan oleh BJ. Habibie yang waktu itu menjabat wapres.

  1. QUO VADIS GERAKAN MAHASISWA

Sejak runtuhnya Orde Lama, aktivis mahasiswa terbelah menjadi dua pandangan, yakni gerakan mahasiswa sebagai gerakan moral atau sebuah gerakan politik.19 Pandangan pertama memandang energi politik mahasiswa seharusnya diletakkan sebagai kekuatan penggerak perubahan ketika institusi politik tidak mampu melakukan peran sesuai dengan tuntutan sektor publik. Dengan demikian, mahasiswa berada di luar institusi birokrasi dan politik, namun tetap melakukan fungsi kontrol politik, karena jika dibiarkan rakyat yang akan menderita. Pandangan kedua beranggapan bahwa mahasiswa harus menjadi pemain aktif dalam percaturan politik, dengan ini mahasiswa lebih leluasa meneruskan perjuangannya demi kepentingan rakyat banyak. Namun posisi ini berada posisi dilematis, satu sisi lebih leluasa dan mempunyai kekuatan dalam menentukan kebijakan, namun di sisi lain gerakan mahasiswa sering, atau lebih tepat ditakutkan, terjebak pada vested intererst dan terkooptasi oleh kepentingan rezim.

Dalam perkembangan selanjutnya pergerakan mahasiswa melihat bahwa isu yang satu dapat berkembang pada isu yang lain. Hal ini mungkin disebabkan oleh sifat instant yang mempengaruhi pola perilaku mahasiswa. Sifat ini tidak melihat lebih dalam mengenai masalah yang ada, dalam arti setiap masalah sebenarnya mempunyai akar permasalahan yang terlebih dahulu mendapat perhatian. Keadaan ini membuat gerakan mahasiswa tidak terfokus pada satu isu, fatal bagi gerakan karena tidak bisa masif karena terpecah pada berbagai isu, seharusnya pengawalan terhadap beberapa isu bisa dibuat suatu isu sentral agar gerakan bisa fokus dan tidak terpecah sehingga gerakan bisa optimal dan maksimal.

Penemuan pada akar permasalahan memungkinkan mahasiswa untuk menyuarakan isu yang tepat sasaran sehingga mereka konsisten dalam gerakannya. Namun, karena pada kenyataannya mahasiswa kadang tidak memiliki basis konsep yang jelas sehingga perhatian awal mudah sekali menyimpang atau lebih parah lagi mengalami perubahan yang bertolak belakang dengan isu awal. Gerakan mahasiswa di Indonesia kemudian mengalami perubahan dari sebuah gerakan moral menyuarakan masalah-masalah sosial-permasalahan yang sehari-hari dihadapi oleh masyarakat-kemudian berubah menjadi sebuah gerakan politik. Gerakan mahasiswa sebaiknya kembali menjadi gerakan yang mempunyai pandangan lebih mendalam dalam berbagai masalah sosial yang melanda bangsa ini.

Setelah reformasi 1998 banyak organisasi mahasiswa yang terkena virus oligopoli politik. Bentuk oligopoli politik menyebabkan : pertama, elit orsospol akan merasa sebagai agen tunggal dari kehendak dan dan hal-hal yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan negara sehingga dapat bertindak sewenang-wenang dalam internal orsospolnya. Keadaan ini jika terjadi perpecahan masing-masing kelompok akan mengundang pihak luar untuk menambah kekuatannya, yang mendapat restu kekuasaan akan mengundang penguasa, demikian juga dengan yang tidak sejalan dengan penguasa akan mendapat dukungan dari fihak yang berlawanan dengan pemerintah. Kedua, keadaan ini akan mengakibatkan benturan kepentingan dalam orsospol tersebut, baik benturan sesama didukung penguasa maupun benturan antara yang didukung penguasa dengan yang didukung fihak yang berlawanan dengan penguasa. Dengan kondisi orsospol yang seperti ini akan sulit terbentuk orsospol sebagai penyalur aspirasi politik rakyat, sikap politik orsospol akan sering tidak sejalan dengan kehendak rakyat pada umumnya, hal ini mengakibatkan jurang yang semakin lebar antara rakyat dan pemerintah.20 Karena di dalam tubuh organisasi kemahasiswaan banyak terjadi perpecahan dan perebutan kekuasaan, belum lagi hal ini juga disebabkan pengkultusan kader gerakan terhadap senior yang telah menjadi pejabat, atau mungkin memang alumni organisasi itu sendiri melakukan intervensi terhadap adek-adeknya yang menjadi pengurus di gerakan mahasiswa itu sendiri.

Dalam konteks gerakan mahasiswa kekinian di Indonesia, keenam syarat prilaku kolektif harus terpenuhi kalau ingin gerakannya kembali masif, yaitu ; pertama kondisi sosial masyarakat yang mendukung aksi-aksi mahasiswa, kedua adanya kesamaan rasa tertindas oleh pemerintah, ketiga penyebaran serta gagasan dengan landasan kebenaran, hak asasi manusia dan rakyat sebagai dasar perjuangan, keempat adanya faktor pemicu, kelima adanya usaha mobilisasi aksi dengan berbagai elemen masyarakat dan terakhir adalah adanya tekanan dari negara atau bentuk kontrol sosial lainnya yang berusaha menggagalkan/menggangu proses perubahan. Gerakan mahasiswa 1908, 1928, 1945, 1966, 1974 dan 1998 keenam syarat itu telah tercukupi, sekarang keenam syarat ini relatif sulit untuk mencari momentnya, belum lagi jika dilihat bahwa pemerintahan sekarang relatif kuat karena dipilih oleh rakyat secara langsung.

Menjadi catatan juga dalam memandang gerakan mahasiswa di Indonesia sekarang, yakni arus globalisasi yang begitu kencangnya menyebabkan sikap apatis terhadap keadaan sosial, yang berimplikasi pada apatis juga terhadap kesewenang-wenangan penguasa terhadap rakyat. Mahasiswa secara umum juga mengalami perubahan sikap, Perubahan ini disebabkan oleh, apa yang disebut Giddens sebagai sesuatu yang baru,21 seperti nongkrong di cafe, jalan-jalan ke mall merupakan gaya hidup baru beberapa kalangan mahasiswa, tidak lagi membaca, diskusi dengan kristis atau sekedar bercengkrama dengan sesama mahasiswa dalam menyikapi persoalan sekitar.

  1. PENUTUP

Gerakan mahasiswa atau gerakan kaum muda yang terpelajar di Indonesia merupakan salah satu pemain penting dalam sejarah pepolitikannya, dimulai pergerakan menemukan nasionalisme 1908, deklarasi nasional 1928, proklamasi 1945, konsilidasi demokrasi 1966, Malari 1974 dan reformasi 1998. Semuanya tidak bisa dilepas dari peran gerakan mahasiswa di Indonesia.

Perlu dibedakan bahwa gerakan mahasiswa 1966 dalam meruntuhkan Orde Lama beraliansi dengan militer, khususnya Angkatan Darat, dan persekutuan ini pecah pada tahun 1974 dan gerakan mahasiswa dikebiri habis-habisan sejak tahun 1978 dengan pemberlakuan NKK/BKK. Mulai tumbuh benih-benih kritis mahasiswa terhadap penguasa sejak awal dekade 1990an, puncaknya 20 Mei 1998 reformasi dimulai dengan tanda runtuhnya rezim Soeharto.

Pasang surut gerakan mahasiswa berhubungan erat dengan mengetat dan mengendurnya sistem politik yang diambil negara. Format aktivitas yang dipilih mahasiswa bukan semata-mata pilihan bebas berdasarkan perkembangan kesadaran subyektif mahasiswa, melainkan lebih jauh lagi akibat intervensi mekarnya artikulasi kekuasaan negara. Posisi riil negara bukanlah pengayom, pengawas dan pembina, tetapi sebagai partner. Hanya saja pada kondisi sekarang, artikulasi kekuatan negara dan masyarakat begitu tidak berimbang. Negara menjadi sangat dominan.

Momentum untuk bergerak sebenarnya banyak, cuma dalam mendesain grand isue yang agak kesulitan, sebab masing-masing komponen gerakan lebih mementingkan ego sektoralnya. Pencabangan isu menyebabkan juga pencabangan gerakan dan aksi sehingga tidak terlihat masif dan kurang memberikan efek tekanan terhadap penguasa, misalkan organosasi A mengawal isu korupsi, B fokus advokasi masyarakat marginal, C sibuk mempertahankan kekuasaan di kampus dan yang lainnya malah asyik aksi solidaritas timur tengah. Seharusnya ada satu isu bersama yang diusung, melahirkan sebuah musuh bersama, maka akan ada gerakan masif, tinggal menunggu pemicu dan gerakan besar-besaran akan lahir.

Persoalan mendasar dari gerakan mahasiswa saat ini adalah sulitnya menemukan momentum. Jika kita simak secara seksama, banyak faktor yang mempengaruhi situasi ini, pertama gerakan mahasiswa harus segera menemukan jati dirinya kembali sebagai agen perubahan (agent of change) dan gerakan moral (moral movement). Kedua, harus mampu berkontekstualisasi dengan isu–isu kerakyatan, sehingga tidak lagi berjarak dengan gerakan masyarakat sipil lainnya. Ketiga, mampu membangun konsistensi sehingga tidak lagi muncul gerakan parsial dan sporadis.

Akhir kata, konsep yang jelas dalam usaha perubahan sosial adalah syarat utama dalam membangun kembali Indonesia. Perjuangan belum selesai kawan…..!

Bunda relakan darah juang kami untuk bebaskan rakyat”

DAFTAR PUSTAKA

Masoed, Mochtar dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, cet. II, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1981;

Fatah, Eep Saefullah, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde baru, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998;

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, cet. IV, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010;

Bottomore, Tom, Sosiologi Politik, terj. Sahat Simamora, cet. II, Jakarta : Rineka Cipta, 1992;

Lev, Daniel S., Hukum dan Politik di Indonesia : Kesinambungan dan Perubahan, terj. Nirwono dan A E Priyono, Jakarta : LP3ES, 1990;

Webber, Max, Sosiologi, terj. Noorkholish, cet. II, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009;

Usman, Sunyoto, Jalan Terjal Perubahan Sosial, Yogyakarta : CIReD dan Jejak Pena, 2004;

Widjojo (edt.), Muridan S., Penakluk Rezim Orde Baru, Gerakan Mahasiswa 1998, Jakarta : Pustaka Sinar harapan, 1999;

Mardjono, Hartono, Politik Indonesia (1996-2003), Jakarta : Gema Insani Press, 1996;

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, alih bahasa Nurhadi, cet ke V, Bantul : Kreasi Wacana, 2010.

http://www.syaldi.web.id

www.gitacintanyawilis.blogspot.com

 

1 Macam-macam kelompok kepentingan bisa dibagi menjadi kelompok anomis, non-asosional, institusionil dan kelompok asosionil. Lihat : Gabriel A Almond ,”Kelompok Kepntingan dan Partai Politik”, dalam Mochtar Masoed dan Colin MacAndrews, Perbandingan Sistem Politik, cet. II, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 1981), hlm. 51-52.

2 Arbi Sanit, “Mahasiswa dan Angkatan Muda Indonesia : Kekuatan Politik Anomie” dalam : Ibid…, hlm. 226-229.

3 Eep Saefullah Fatah, Catatan Atas Gagalnya Politik Orde baru, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1998), hlm. 273-274.

4 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, cet. IV, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm. 367.

5 Gabriel A Almond, …log. It., hlm. 50.

6 Tom Bottomore, Sosiologi Politik, terj. Sahat Simamora, cet. II, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992), hlm. 28-29.

7 Daniel S. Lev, Hukum dan Politik di Indonesia : Kesinambungan dan Perubahan, terj. Nirwono dan A E Priyono, (Jakarta : LP3ES, 1990), hlm. 516.

8 Gabriel A Almond, …log. It., hlm. 51-53.

9Ibid., hlm. 53-57.

10 Max Webber, Sosiologi, terj. Noorkholish, cet. II, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009), hlm. 220-222.

11 http://syaldi.web.id/2008/02/gerakan-mahasiswa-indonesia-tahun-1998-sebuah-proses-perubahan-sosial, diakses terakhir pada Hari Selasa tanggal 11 Oktober 2011 pukul 12.11 WIB.

12 Tom Bottomore, Sosiologi Politik….., hlm. 34-35.

13 Sumpah Pemuda merupakan deklarasi politik mahasiswa/kaum muda Indonesia untuk menjadi sebuah negara yang merdeka. Momen ini menandakan untuk pertama kalinya anak muda Indonesia mengambil sikap dalam politik. Lihat : Arbi Sanit, Log. Cit., hlm. 225.

14 http://gitacintanyawilis.blogspot.com/2010/04/dinamika-gerakan-mahasiswa-dalam.html, diakses terakhir pada hari selasa tanggal 11 Oktober 2011 pukul 12.21 WIB.

15 Sunyoto Usman, Jalan Terjal Perubahan Sosial, (Yogyakarta : CIReD dan Jejak Pena, 2004), hlm. 119-121.

16 Dalam peristiwa Malari 9 orang meninggal dan 23 mengalami luka, sejumlah kendaraan dibakar, 700 ditahan dan 45 orang diadili. Lihat : Arbi Sanit, “Gerakan Mahasiswa 1970-1973 : Pecahnya Bulan Madu Politik”, dalam Muridan S. Widjojo (edt.), Penakluk Rezim Orde baru, Gerakan mahasiswa 1998, (Jakarta : Pustaka Sinar harapan, 1999), hlm. 54.

17 Irine H. Gayatri, “Arah Baru Perlawanan Gerakan Mahasiswa 1989,” dalam Muridan S. Widjojo, Ibid., hlm. 65.

18 Sebenarnya benih-benih reformasi dan aksi kecil-kecilan sudah mulai sejak peristiwa 27 Juli 1996, yakni penyerangan massa pendukung PDI Soerjadi terhadap kantor PDI kubu Megawati sebelum Pemilu 1997, peristiwa ini sering dikenal dengan sebutan Peristiwa Sabtu Kelabu. Lihat : Sunyoto Usman, Jalan Terjal…., hlm. 128.

19Ibid., hlm. 129.

20 Hartono Mardjono, Politik Indonesia (1996-2003), (Jakarta : Gema Insani Press, 1996), hlm. 87-88.

21 George Ritzer dan Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi : Dari teori Sosiologi Klasik sampai Perkembangan Mutakhir Teori Sosial Postmodern, alih bahasa Nurhadi (Bantul : Kreasi Wacana, cet ke V, 2010), hlm. 607-611.