-
PENDAHULUAN
Sebuah aturan merupakan dasar bagi setiap komponen yang terikat dengan aturan itu dalam bertindak, apa lagi pada sebuah negara yang berdasarkan atas hukum, maka posisi hukum yang dibuat oleh pemerintah menjadi suatu karya tertulis yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh segenap komponen dalam negara tersebut. Apapun bentuk aturan itu haruslah dipatuhi, begitupun dengan lapangan aturan tersebut, akan mengikat setiap orang yang berkecimpung dalam bidang yang diatur oleh aturan tersebut.
Mengenai investasi di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,1 yakni sebuah UU yang mengatur tentang mekanisme serta prosedural penanaman modal dan ketentuan-ketentuan mengenai penanaman modal di Indonesia, baik oleh asing maupun dari dalam negeri. Selain itu, UU ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional yang berlandaskan demokrasi ekonomi dan sesuai dengan tujuan bernegara.
Ketentuan hukum dan peraturan tentang penanaman modal harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi, karena perekonomian dunia ditandai dengan kompetisi antar bangsa yang semakin kompetitif, sehingga kebijakan penanaman modal harus didorong untuk menciptakan daya saing perekonomian nasional guna mendorong integrasi perekonomian Indonesia menuju perekonomian global.
Konstitusi mengamanatkan agar pembangunan ekonomi Indonesia harus berdasarkan prinsip demokrasi yang mampu menciptakan terwujudnya kedaulatan ekonomi Indonesia. Penanaman modal merupakan unsur penting dalam menunjang keberhasilan program pembangunan ekonomi nasional. Selain harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomiaan nasional, penanaman modal juga harus ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam sistem perekonomian yang berdaya saing. Peraturan penanaman modal diperlukaan agar kegiatan modal di Indonesia dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembangunan (khususnya modal asing) tidak merugikan kepentingan pembangunan Indonesia.
Berdasarkan uraian latar belakang permasalahan di atas, maka Permasalahan yang akan dianalisis dari tulisan ini adalah apakah sesuai UUPM dengan konstitusi Indonesia, khususnya semangat ekonomi Pancasila pada pasal 33 UUD 1945?
-
LANDASAN TEORI
-
Hierarki Perundang-undangan
Sebelum berbicara lebih jauh mengenai UU Penanaman Modal, norma merupakan suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun hubungannya dengan lingkungannya.2 Norma adalah patokan atau ukuran bagi seseorang dalam bertindak dan bertingkah laku, norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi. Selanjutnya, seseorang menggabungkan diri dalam masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau beberapa individu yang bergabung untuk membentuk masyarakat. Lalu masyarakat merupakan gabungan individu dan negara adalah masyarakat politik yang terorganisir, maka di mana ada masyarakat di situ ada hukum, kata Cicero.
Norma dapat dibagi beberapa macam, yakni norma agama, norma susila, norma sosial dan norma hukum.3 Berbeda dengan norma yang lainnya, norma hukum mengatur hubungan antar pribadi dan intra pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh sebab itu norma hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketentraman dan ketenangan.4
Secara umum norma hukum norma hukum berisi suruhan, larangan dan kebolehan.5 Kelebihan dari norma hukum adalah karena bersifat umum dan norma hukum mempunyai kekuatan untuk memaksa karena dibuat oleh penguasa, Sudikno Mertokusumo mengemukakan, bahwa yang hanya dapat melakukan paksaan terhadap pelanggaran terhadap norma hukum adalah penguasa, karena penguasa memonopoli hukum, sebab hukum ada karena adanya kekuasaan yang sah.6
Carl J. Friedrich mengemukakan bahwa parlemen sebagai lembaga perwakilan rakyat maka legislasi adalah fungsi utamanya.7 Menurut Montesquieu, lembaga perwakilan rakyat dibentuk untuk membuat Undang-undang, atau untuk melihat apakah Undang-undang tersebut dijalankan semestinya,8 dan menentukan keuagan publik. Frank J. Goodnow mengemukakan bahwa fungsi utama dalam pemerintahan adalah fungsi politik, atau fungsi yang menyatakan keinginan negara dan fungsi administrasi, yang berarti melaksanakan keinginan negara.9
Fungsi legislasi berkenaan dengan kewenangan untuk menentukan peraturan yang mengikat warga negara dengan norma-norma hukum yang mengikat dan membatasi.10 Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa pelaksanaan fungsi legislasi dalam pembentukan UU, menyangkut empat bentuk kegiatan,11 yaitu :
-
Prakarsa pembuatan Undang-undang;
-
Pembahasan draft Undang-undang;
-
Persetujuan dan pengesahan draft Undang-undang;
-
Pemberian persetujuan atau ratifikasi atas perjanjian atau persetujuan internasional dan dokumen-dokumen hukum yang mengikat lainnya.
Berdasarkan beberapa uraian di atas, maka menurut penulis dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa perundang-undangan merupakan suatu norma atau aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang sah sebagai regulasi dalam suatu negara yang bersifat umum dan konkrit serta berbentuk suruhan, larangan atau kebolehan.
Kaitannya dengan norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan bahwa setiap aturan harus ada hierarkinya, dimulai dari yang norma dasar dan menjadi tolak ukur validitas bagi norma yang ada di bawahnya.12 Menurut Kelsen, norma yang ada dalam suatu negara bukanlah berdiri sejajar yang bersifat koordinatif, melainkan masing-masing norma mempunyai tingkatan-tingkatan yang berbeda.13
Di sini Kelsen menempatkan konstitusi sebagai norma dasar bagi setiap peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, maka UU yang ada tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Sejalan dengan pendapat Kelsen ini, maka berlaku asas lex superior derogat legi inferiori.14 Dalam hal hierarki norma tersebut, norma dasar merupakan tempat tergantungnya norma yang ada di bawahnya.15
-
Prinsip Demokrasi Ekonomi
Prinsip demokrasi ekonomi diterjemahkan dari pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pemakaian asas kekeluargaan sebagai bentuk demokrasi ekonomi Indonesia yang tidak berdasarkan atas individualisme, tetapi untuk mencapai kemakmuran bersama dan sebagai penegasan kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia.16 Dapat juga dikatakan, demokrasi ekonomi sama dengan tidak adanya kesenjangan ekonomi atau terwujudnya keadilan ekonomi dalam masyarakat.
Mohammad Hatta menyebut rumusan pasal 33 UUD 1945 sebagai ekonomi terpimpin, pemikiran utama dalam pasal ini agar tercipta suatu kemandirian ekonomi nasional, dimana salah satu caranya yaitu cabang-cabang produksi utama harus dikuasai oleh negara serta memberikan tempat yang layak dan kuat bagi koperasi sebagai penggerak ekonomi nasional, yakni ekonomi yang digerakkan oleh sebagian besar rakyat Indonesia.17
-
UUPM YANG INKONSTITUSIONAL
Indonesiamempunyai falsafah hidup/ideologi pancasila, yang sekaligus menjadi Grundnorm/kaedah dasar bagi sistem hukum Indonesia. lazimnya sistem hukum dan sistem ekonomi berhubungan erat dengan ideologi yang dianut suatu Negara. Penjabaran kelima sila dalam Pancasila termaktub dalam pembukaan UUD 1945, dan dituangkan dalam pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945, sehingga semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia (termasuk dalam bidang ekonomi) tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
Rumusan nasionalisme ekonomi Indonesia menghendaki secara mutlak suatu restrukturisasi ekonomi Indonesia dari struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi bangsa merdeka dengan mayoritas bangsa sebagai pelaku dan tulang punggungnya. Sebagaimana termuat dalam Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945, sistem ekonomi Indonesia merupakan demokrasi ekonomi atau ekonomi kerakyatan, dengan kata lain dapat disebut sebagai demokrasi ekonomi kerakyatan. Namun berbeda dengan UUPM, UU ini banyak sekali pertentangannya dengan konstitusi.
Pertentangan dapat dilihat pada Pasal 3 ayat (1) huruf d UUPM mengisyaratkan perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Seharusnya penegasan perlakuan yang sama hanya berlaku untuk penanam modal dalam negeri, agar penanam modal dalam negeri mendapat prioritas yang utama. Perlakuan yang sama terhadap penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri tentu saja membuka peluang besar bagi para investor asing untuk memperoleh kesempatan berivestasi disegala bidang. Prinsip persamaan dan tidak membedakan antara pemodal asing dan pemodal dalam negeri telah melanggar amanat konstitusi mengenai pengelolaan perekonomian nasional karena mengarah pada liberalisasi ekonomi. Lebih parah lagi, pasal ini mengajak Indonesia menghambakan diri pada kekuatan perusahaan multinasional dan mengesampingkan kepentingan nasional.18
Dalam Pasal 12 UUPM disebutkan bahwa :
“semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali terhadap bidang atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.”
Keseluruhan Pasal 12 UUPM menganut paham liberalisasi ekonomi yang tidak sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia seperti yang dimaksud UUD 1945 karena dilandasi pada semangat pemberian pembebasan yang seluas-luasnya bagi para penanam modal dan mereduksi peran dan kedaulatan negara yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) UUPM bahwa :
“kriteria dan persyaratan bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan serta daftar bidang usaha yang tertutup dan yang terbuka dengan persyaratan masing-masing akan diatur dengan Peraturan Presiden”
Pasal ini memberikan peluang besar kepada presiden untuk menentukan kriteria bidang usaha terbuka sehingga akan berpotensi besar peraturan presiden sarat dengan kepentingan pribadi dan kelompok-kelompok tertentu, terutama para pemodal asing.19
Selain itu, ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (1) huruf a, b, dan c UUPM, yang mengatur kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai bertentangan dengan UU yang lain atau lebih parah dari peraturan kolonial, misalnya pasal ini memberikan kemudahan pelayanan hak atas tanah lebih lama daripada hak atas tanah yang diatur dalam UUPA,20 bahkan lebih lama daripada hak atas tanah yang diberikan Pemerintah Kolonial Belanda dalam Agrarische Wet(AW) yang hanya membolehkan jangka waktu penguasaan selama 75 tahun.
Sebagai perbandingan HGU dan HGB yang diberikan dalam UUPA selama 60 tahun untuk HGU dan 50 tahun HGB sedangkan untuk HGU dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 HGU diberikan paling lama 95 tahun dan untuk HGB diberikan paling lama 80 tahun dan Hak Pakai paling lama 70 tahun.
-
PENUTUP
Walaupun pada pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menginginkan ekonomi kerakyatan, bukan ekonomi liberal, namun dalam UUPM telah banyak terjadi penyimpangan terhadap norma dasar tersebut. Jika konstitusi menginginkan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan segala sumber kekayaan alam digunakan demi kepentingan rakyat, maka UUPM memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi investor, baik asing maupun dalam negeri, untuk mengeruk sumber daya alam Indonesia, tanpa memandang itu mensejahterakan atau tidak rakyat Indonesia.
Undang-Undang yang tidak didasarkan pada tanggung jawab negara serta tidak didasarkan pada kebutuhan rakyat, secara vulgar telah melawan konstitusi. UUPM merupakan upaya negara untuk berpaling dari kewajiban konstitusionalnya dengan mengalihkan kewajiban tersebut kepada kuasa modal. Pasal 33 UUD 1945 amandemen ke empat, terutama pada Ayat (3) menyatakan, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jadi secara konstitusional, sama sekali tidak beralasan untuk menjadikan UUPM sebagai instrumen untuk mensejahterakan rakyat bahkan sebaliknya, UUPM dapat menyebabkan semakin tergantungnya bangsa Indonesia kepada kekuatan perekonomian asing.
UUPM tidak sesuai dengan idiologi bangsa Indonesia, UUPM ini juga tidak menganut sistem demokrasi ekonomi dengan paham ekonomi kerakyatan namun menganut sistem neo-liberal yang lebih mengutamakan kepentingan pemodal asing dan dalam negeri, memberi kebebasan dan kemudahan pada para pemodal asing dan dalam negeri untuk menguasai berbagai sektor penting di Indonesia, bukan dikuasai oleh negara demi kepentingan hajat hidup orang banyak.
-
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly, Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, Jakarta : PSHTN FHUI, 2002;
……………….., Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006;
Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, Jakarta : UI Press, 2010;
Hatta, Mohammad, Menuju Negara Hukum, Jakarta : Idayu Press, 1977;
Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, cet. V, Bandung : Nusa Media, 2010;
Marbun, S. F., Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adninistratif di Indonesia, cet. III, Yogyakarta : FH UII Press, 2011;
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, edisi keempat, cet. II, Yogyakarta : Liberty, 1999;
………………, Penemuan Hukum, Yogyakarta : Penerbit UAJY, 2010;
Ranggawidjaja, Rosjidi, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1998;
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, Yogyakarta : Kanisius, 2006;
Suleman, Zulkifli, Demokrasi untuk Indonesia : Pemikiran Politik Bung Hatta, Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
1 Sebelum UU ini telah ada peraturan tentang penanaman modal yaitu UU No. 8 tahun 1958 yang diganti dengan UU No. 16 tahun 1958. Pada masa Orde Baru berlaku UU Nomor 1 tahun 1967 dan diganti dengan UU Nomor 11 tahun 1970 (UUPMA) dan UU Nomor 6 tahun 1968 jo. UU nomor 12 tahun 1970 (UUPMDN).
2 Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya, cet. XI, (Yogyakarta : Kanisius, 2006), hlm. 6.
3 Lihat : Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum : Suatu Pengantar, edisi keempat, cet. II (Yogyakarta : Liberty, 1999), hlm. 14-15.
4 Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, (Bandung : Mandar Maju, 1998), hlm. 23.
7 Seperti dikutip oleh Fatmawati, Struktur dan Fungsi Legislasi Parlemen dengan Sistem Multikameral : Studi Perbandingan antara Indonesia dan Berbagai Negara, (Jakarta : UI Press, 2010), hlm. 32.
8 Montesquieu, The Spirit of Law, alih bahasa oleh M. Khoirul Anam, (Bandung : Nusa Media, 2007), hlm.195.
11 Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 2, Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006, hlm. 44.
12 Teori ini biasa disebut dengan stufentheorie atau hierarki norma. Lihat : Hans Kelsen, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, cet. V, (Bandung : Nusa Media, 2010), hlm. 179.
14 Aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Lihat : Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, (Yogyakarta : Penerbit UAJY, 2010), hlm. 9.
16 Jimly Asshiddiqie, Konsilidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, (Jakarta : PSHTN FHUI, 2002), hlm. 56.
17 Lihat : Zulkifli Suleman, Demokrasi untuk Indonesia : Pemikiran Politik Bung Hatta, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, 2010), hlm. 217. Pelaksanaan pasal ini sempat memang sulit, bahkan Mohammad Hatta 30 tahun setelah Indonesia merdeka menyebut pelaksanaan pasal ini masih terkatung-katung. Lihat juga : Mohammad Hatta, Menuju Negara Hukum, Jakarta : Idayu Press, 1977. Hlm. 13.
18 Amien Rais menyebut korporasi besar, pemerintah, perbankan dan lembaga keuangan internasional, militer, media massa, intelektual pengabdi dan elite inlander sebagai unsur pendukung korpotokrasi, yakni pemerintahan yang dikendalikan oleh perusahaan-perusahaan besar, biasanya multinasional, demi kepentingan mereka sendiri. Lihat Mohammad Amien Rais, Agenda Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia!, Yogyakarta : PPSK Press, 2008, hlm. 81-174.
19 Pasal ini juga memberikan peluang yang besar kepada Presiden untuk melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Adil dan Patut, yaitu asas Larangan Menyalahkangunakan Wewenang. Lihat : S. F. Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adninistratif di Indonesia, cet. III, (Yogyakarta : FH UII Press, 2011), hlm. 405-406.