Tag Archives: rekruitmen politik

Menimbang Sistem Rekruitmen Parpol

Sebelum memulai tulisan ini untuk pembahasan lebih jauh, saya sangat terganggu dengan pertanyaan perbedaan mendasar Ilmu Politik dan Hukum Tata Negara itu apa? Banyak yang saya temukan jawabannya, namun yang menjadi dasar saya memberanikan diri menulis pembahasan ini adalah jawaban seorang teman yang mengatakan bahwa Hukum Tata Negara berdiri pada dua ranah ilmu, satu kaki berpijak pada Ilmu Politik dan kaki yang lain berada pada ranah Ilmu Hukum. Pertanyaan selanjutnya adalah kaki mana saja yang berada pada Ilmu Politik dan kaki yang mana berada di wilayah Ilmu Hukum? Biarlah pertanyaan itu menjadi sebuah kegelisahan dan memupuk semangat intelektual untuk mencari tahu.

  1. PENDAHULUAN

Lembaga perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat secara konstitusional diposisikan sebagai sebuah lembaga yang terhormat, dalam tata krama persidangan disebutkan “..Ibu dan Bapak anggota dewan yang terhormat..”. Perkataan ini menandakan suatu posisi khusus yang tidak didapatkan orang kebanyakan dan merupakan posisi bagi orang-orang terpilih, mereka bukanlah manusia biasa seperti rakyat jelata karena hak dan kewenangannya diatur langsung oleh konstitusi dan peraturan di bawahnya.

Keinginan untuk menjadi seorang anggota legislatif tidak hanya datang dari seorang “job seeker” yang ingin mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang lebih layak, namun juga posisi ini juga sangat diminati oleh kalangan yang telah mapan secara ekonomi maupun popularitas, seperti para selebristis dan para pengusaha juga sangat menginginkan posisi ini. Wajar jika segala sumber daya dikerahkan dalam setiap momentum Pemilu demi kedudukan ini, karena posisi ini menjanjikan sebuah popularitas yang diikuti oleh sumber pendapatan dan tentunya kehormatan sebagai negarawan dengan segala hak dan keistimewaannya.

Suatu keprihatinan yang mendalam melihat kenyataan dalam banyak kasus bahwa moral, kualitas intelektual maupun kemampuan kenegaraan anggota parlemen Indonesia, baik DPR, DPD maupun DPRD, sangatlah lemah. Tidak sampai di situ, informasi yang sampai bocor di ruang publik menandakan bahwa lembaga ini adalah lembaga yang paling korup dan tidak dapat dipercaya. Jadi wajar Pong Harjatmo menuliskan sebuah kritik di atas Gedung Keong dan musisi Slank melantunkan sebuah lagu Gosip Jalanan yang keduanya bermaksud menyampaikan kritik dan saran kepada negarawan yang ada di DPR, sungguh ini merupakan tamparan keras kalau mereka sadar dengan aspirasi rakyat, tentunya seluruh rakyat Indonesia juga masih punya berbagai uneg-uneg yang belum sempat disampaikan. Idrus Marham, dalam ujian desertasi Doktor bidang Ilmu Politik di UGM, menyatakan bahwa 60% anggota DPR periode 1999-2004 berkualitas rendah.1

Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai fungsi utama sebagai pembuat kebijakan negara (legislasi) dan fungsi mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dibuat (control)2 dan fungsi membuat anggaran negara.3 Fungsi lain yang tidak kalah pentingnya adalah parlemen berfungsi edukatif, di mana parlemen merupakan forum kerjasama antar berbagai golongan yang memungkinkan penyampaian pendapat di depan umum, sedangkan fungsi lainnya adalah sebagai rekruitmen politik, parlemen merupakan training ground bagi generasi muda untuk belajar politik sampai ke tingkat nasional.4

Sistem demokrasi yang dianut di Indonesia memberikan posisi yang begitu urgen bagi Partai Politik, Partai Politik merupakan sarana bagi warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pengelolaan negara. Lahirnya Partai Politik tidak lepas dari kenyataan bahwa rakyat harus diikut sertakan dalam setiap proses politik.5 Terkait fungsi seperti ini Partai Politik mempunyai status sebagai institusi publik semu, karena Partai Politik bukanlah lembaga pemerintah tapi juga bukan lembaga swasta yang seutuhnya.6

Namun dalam kenyataannya Partai Politik di Indonesia telah mengabaikan fungsi-fungsi umum sebagai Partai Politik. Sering dengan euphoria politik, maka keberadaan Partai Politik tidak lebih dari sekedar media untuk meraih kepentingan politik semata, yakni menduduki jabatan untuk kekuasaan politik. Sehingga yang dominan adalah Partai Politik sebagai sarana pendidikan kekuasaan, di mana sebuah institusi Partai Politik hanya dijadikan tempat belajar untuk mendapatkan, menggunakan dan menjalan kekuasaan demi kepentingan pribadi, kelompok, keluarga dan Partai itu sendiri serta mengabaikan kepentingan nasional dan seluruh rakyat.

Partai politik lebih mengutamakan dimensi popularitas serta kekuatan ekonomi kadernya untuk dijadikan elit politik, dalam hal ini menjadi seorang negarawan di lembaga legislatif, dengan mengabaikan dimensi kualitasnya. Dengan demikian Partai Politik telah mengabaikan dua fungsi utama Partai Politik, yaitu sebagai sarana sosialisasi politik dan sarana rekruitmen politik. Lalu bagaimanakah seharusnya partai politik difungsikan agar nantinya menghasilkan negarawan yang berkualitas dan tentunya juga melahirkan produk legislasi yang berkualitas juga?

Pembahasan dalam tulisan ini akan coba menerangkan tentang fungsi dan peran Partai Politik serta analisis tentang fungsinya, lebih khusus lagi analisis akan dikerucutkan mengenai fungsi rekruitmen polotik yang dilakukan oleh Partai untuk seleksi kepemimpinan di dalam lembaga legislatif.

  1. LEMBAGA LEGISLATIF DAN FUNGSI PARTAI POLITIK

Lembaga legislatif atau legislature merupakan lembaga negara yang fungsi utamanya sebagai pembuat peraturan yang berlaku bagi seluruh unsur negara. Legislatif mempunyai banyak nama dan istilah, di antaranya assembly yang berarti berumpul, nama lain adalah parliament yang mengandung makna bicara.7 Lembaga Perwakilan atau Lembaga Legislatif lahir berdasarkan teori, bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi, rakyat mempunyai kehendak dan peraturan-peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif merupakan kehendak umum atau volumte generale dari seluruh rakyat karena lembaga tersebut adalah refresentasi rakyat.8

Wakil-wakil rakyat duduk dalam lembaga legislatif (DPR) dipilih melalui mekanisme Pemilu. Pemilu merupakan arena kompetisi untuk mengisi jabatan-jabatan politik di pemerintahan yang didasarkan pada pilihan formal dari warga negara yang memenuhi syarat.9

Sebuah Partai Politik dibentuk dengan maksud baik,10 yakni menampung, mengolah dan menyuarakan aspirasi rakyat yang memilihnya agar kepentingan rakyat tidak dilupakan oleh penguasa. Kita tidak akan membayangkan ada kehidupan demokrasi tanpa Partai Politik, pada sebuah negara Monarki Partai Politik akan dianggap sebagai kelompok yang memecah belah dan merintangi niat besar Sang Raja,11 Partai Politik dianggap sebagai pihak yang selalu menghasut dan anti pembagunan yang telah didesain oleh Sang Raja.

Partai berasal dari bahasa Latin, partire yang berarti membagi.12 Partai Politik secara umum berarti suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita yang sama.13 Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Pendirian Partai Politik berangkat dari anggapan bahwa dengan membentuk wadah organisasi mereka bisa menyatukan orang-orang yang mempunyai pikiran serupa sehingga pikiran dan orientasi mereka bisa dikonsilidasikan. Dengan begitu pengaruh pengaruh mereka lebih besar dalam pembuatan dan pelaksanaan keputusan.14 Perebutan dan cara mempertahankan kedudukan politik dilakukan dengan mekanisme konstitusional.

Menurut Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.15

Secara umum dikenal beberapa fungsi utama Partai Politik dalam sebuah negara demokrasi, fungsi pertama adalah sebagai sarana komunikasi politik, yaitu Partai Politik sebagai perantara antara kekuatan-kekuatan dan pendapat yang ada dalam masyarakat dengan lembaga resmi pemerintah. Pertama Partai melakukan penggabungan kepentingan yang berasal dari masukan berbagai fihak, selanjutnya dilakukan perumusan kepentingan yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah.

Fungsi kedua yaitu sebagai sarana sosialisasi politik, bisa diartikan masyarakat belajar mengenai sistem politiknya melalui Partai Politik. Dimensi lain dari fungsi ini adaalah sebagai proses yang melaluinya masyarakat “budaya politik” yaitu norma-norma dan nilai-nilai, dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian sosialisasi politik merupakan faktor penting dalam membentuk budaya politik suatu bangsa.

Ketiga Partai Politik berfungsi sebagai Rekruitmen politik, yaitu Partai Politik dijadikan sebagai lembaga awal yang melakukan seleksi kepemimpinan. Seleksi kepemimpinan mencakup seleksi kepemimpinan di internal Partai, kepemiminan wilayah serta yang paling penting adalah seleksi kepemimpian tingkat nasional. Fungsi keempat adalah sebagai sarana pengatur konflik.16 Konflik yang terjadi di suatu negara membutuhkan peran Partai Politik untuk membantu mengatasinya, atau setidaknya dapat diatur sedemikian rupa sehingga dampak negatifnya dapat diminimalisir. Elit Partai dapat menumbuhkan pengertian di antara mereka dan brsamaan dengan itu dapat meyakinkan pendukungnya.

Roskin juga menjabarkan bahwa Partai Politik berfungsi sebagai jembatan pemerintah dan rakyat, agregrasi kepantingan, integrasi ke dalam sistem politik, sosialisasi politik, mobilitas pemilih dan seagai sebuah lembaga yang mampu untuk mengorganisir pemerintahan.17

Partai Politik di negara-negara berkembang lebih difungsikan, atau setidaknya harapan kepada Partai Politik, sebagai sebuah organisasi yang dapat mempersatukan setiap golongan, agama, suku dan berbagai latar belakang yang ada dalam satu negara. Fungsi ini diharapkan Partai mampu mengintegrasikan seluruh kekuatan nasional serta memupuk identitas nasional. Partai Politik juga diharapkan berfungsi untuk meningkatkan kemiskinan dan keterbelakangan pada negara yang baru berkembang, lebih khusus negara yang baru mendapatkan kemerdekaan, karena di negara berkembang kemiskinan dan pemerataan merupakan persoalan yang urgen dan sangat riskan.18

  1. RELEFANSI FUNGSI REKRUITMEN POLITIK PADA PARTAI POLITIK DENGAN PRODUK LEGISLATIF

Fungsi Partai Politik saat ini mengalami gradasi dan mengalami disfungsi yang sangat akut, sehingga orientasi utama sebuah Partai Politik bukan untuk kepentingan anggota dan masyarakat. Tapi lebih kepada kepentingan elitnya serta kelompok tertentu sehingga citra Partai terkesan jelek dan tidak sedikit yang mengusulkan agar ada mekanisme lain menuju kekuasaan selain melalui Partai, yakni mekanisme calon independen.19 Namun untuk penjaringan anggota legislatif nampaknya masih sulit gagasan calon independen akan terealisasi, karena sistem kepartaian masih dianggap cocok sebagai mekanisme perekrutan anggota legislatif.

Sebelum seseorang didaftarkan sebagai calon anggota legislatif oleh partai politik, calon tersebut perlu diberi perlakuan khusus menurut mekanisme partai, untuk menjadi seorang calon legislatif seseorang seharusnya telah mendapatkan pendidikan politik sehingga ia menjadi seseorang yang melek politik. Salah besar jika rakyat yang sebagai pemilih yang disalahkan jika hasil Pemilu legislatif buruk, terutama kualitas orang yang dipilihnya, yang patut disalahkan adalah partai politik peserta Pemilu-lah karena sebelum seseorang dimasukkan sebagai calon anggota legislatif partai tidak atau jarang sekali melakukan pem-back up-an calon yang diusungnya, hal ini akhirnya berakibat buruknya kinerja lembaga legislatif tersebut. Seandainya calon yang diusung telah terbukti kualitasnya, maka hasilnyapun tentu berkualitas, toh dalam konteks sekarang rakyat dipaksa memilih yang terbaik diantara yang terburuk.

Persoalan mendasar sekarang dalam hal pencalonan lembaga legislatif adalah banyak partai yang lebih memilih calon yang mempunyai popularitas dan dukungan dana yang melimpah, maka tidak heran jika sekarang yang banyak jadi negarawan di Senayan adalah kaum selebritis yang sebenarnya tidak tahu politik, dan kalau boleh dikatakn manusia yang asosial, serta para bisnisman yang tujuan utamanya menjadi pejabat bukan untuk kesejahteraan rakyat, tapi lebih pada melancarkan bisnisnya.

Beberapa kritik tajam yag dilontarkan beberapa kalangan tidak lepas dari buruknya kinerja serta citra legislatif Indonesia saat ini, hal ini tidak lepas dari rasa ketidakpuasan rakyat. Rakyat yang seharusnya dilayani, didengarkan aspirasinya dan mendapatkan perhatian lebih dari DPR tapi malah dijadikan kambing hitam, kadang mereka dengan enaknya berkata “demi konstituen..” untuk memuluskan argumen mereka yang bertujuan oportunis pribadi mereka sendiri.

Geoff Mulgan menggambarkan bahwa para profesional pelayan masyarakat akan lebih cenderung mengubah penyediaan, memaksimalkan anggaran belanja dan meminimalkan tanggung jawab.20 Kenyataan yang digambarkan Mulgan ini benar-benar terjadi saat ini di Indonesia, di mana anggaran belanja negara lebih banyak diserap dalam bidang belanja pegawai dan para anggota DPR secara bersamaan juga mau membangun gedung baru, walaupun belum diperlukan, dan studi banding ke luar negeri saat rakyanya banyak kelaparan dan studi banding itu dilakukan pada masa reses, bukan seharusnya mengunjungi dan menyerao aspirasi konstituennya tapi pergi plesir ke luar negeri.

Perlakuan seperti di atas bisa diminimalisir pada periode politik tertentu jika anggota legislatifnya memiliki kualitas yang tinggi, bukan hanya kualitas intelektual, tapi juga diperlukan tingginya kualitas moral agar para legislator tersebut lebih peka terhadap aspirasi serta kebutuhan rakyat.

DPR RI yang berisi manusia terpilih dari partai masing-masing seharusnya menjadi tolak ukur rakyat Indonesia. Partai politik yang berfungsi sebagai sarana pengatur konflik mestinya tercermin dari para anggotanya di parlemen, tapi sayangnya konflik besar malah lahir dari dalam parlemen itu sendiri. Tidak jarang kita melihat gontok-gontok-an sesama anggota Dewan, padahal mereka dari partai dan partai politik adalah sarana pengatur konflik tapi malah mereka melakukan konflik fisik, bagaimana mungkin partai akan mengatur konflik yang terjadi dalam masyarakat jika anggotanya saja selalu berkonflik.

Etika dalam politik dan pembuatan kebijakan sangatlah penting, bukan hanya kepentingan semata, karena etika yang baik akan melahirkan sebuah kebijakan yang baik pula.

Richard C. Snyder dengan teori pembuatan keputusan membagi faktor yang melatar belakangi pembuatan keputusan, yaitu keadaan intern, keadaan ekstern dan proses pembuatan keputusan.21 Berdasarkan teori dari Snyder ini, pembuatan keputusan didukung oleh tiga faktor utama, yaitu kemampuan, komunikasi-informasi dan motivasi. Kemampuan anggota legislatif Indonesia bisa dikatakan sangat rendah, baik intelektual maupun etikanya.22

Jean Jacques Roesseau mengatakan, dibutuhkan intelegensi yang tinggi untuk untuk menemukan peraturan-peraturan, peraturan itu lahir dari keinginan terbesar manusi. Inteligensi itulah yang nantinya akan mampu menarik para Dewa untuk memberikan hukum terbaik bagi manusia.23 Hukum yang lahir dari orang bodoh, akan bodoh pulalah substansi hukum itu.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagai contoh, dalam pembuatan UU ini jelas faktor eksternal yang paling dominan, karena UU ini sangat sarat kepentingan asing.24 Kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat yang semestinya lebih diperhatikan tapi malah diabaikan, hal ini lebih disebabkan oleh kemampuan menganalisa dan menagkap keinginan rakyat dari anggota legislatif yang rendah, yang lebih parah lagi adalah motivasi mereka adalah memperkaya diri dan meminimalkan tanggung jawab agar UU tersebut cepat selesai serta yang penting mereka telah mendapatkan intensf dari setiap UU yang diselesaikan. Seharusnya UU tersebut dibuat demi kepentingan nasional dan untuk memejukan kesejahteraan rakyat, karena DPR lahir dari kehendak rakyat secara umum (volumte generale).

  1. PENUTUP

Seleksi yang ketat dan melelui mekanisme yang rumit mutlak diperlukan oleh sebuah partai politik dalam menjaring calon legislatif yang akan didaftarkan pada Pemilu. Hal ini akan berimplikasi pada bagusnya hasil Pemilu, yaitu berupa lembaga legislatif yang memang tahu politik dan nantinya akan mengeluarkan produk legislasi yang berkulitas pula.

Idealnya sebelum seorang calon didaftarkan oleh partai, partai perlu mempertimbangkan beberapa kriteria sebagai berikut :

  1. Dalam diri calon tersebut harus mempunyai kepedulian terhadap kehidupan yang lebih baik bagi rakyat Indonesia;

  2. Calon harus mempunyai moralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah rakyat;

  3. Calon tersebut harus mempunyai kemuliaan pribadi dan sosial;

  4. Calon tersebut mempunyai visi yang jauh ke depan;

  5. Calon harus rela berkorban demi bangsa dan negara;

  6. Harus seseorang yang mempunyai nation and social responsibility;

  7. Calon legislatif tersebut harus mempunyai nation pride and dignity sebagai refresentasi masyarakat;

  8. Calon tersebut harus mempunyai kematangan sosial dan mampu bekerja team work;

  9. Calon tersebut mutlak mempunyai kemampuan politik sebagai negarawan, bukan sebagai politisi semata.

Kriteria-kriteria di atas harus benar-benar dimiliki oleh para calon anggota legislatif, diamati dengan seksama oleh partai dan mereka merupakan kader-kader yang telah lama berproses di partai. Ketenaran dan kekuatan ekonomi calon bukanlah jaminan utama kualitas lembaga legislatif, tapi integritas moral, skill, kewiraan dan kematangan adalah syarat yang paling penting.

  1. DAFTAR PUSTAKA

Arba MF., Syarofin, Demitologisasi Politik Indonesia : Mengusung Elitisme dalam Orde Baru, Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1998

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (ed.), Memahami Hukum : Dari Konstruksi sampai Implementasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2009.

Asshiddiqie, Jimly, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta : Buana Ilmu Populer, 2007.

Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cet. IV, 2010.

Cipto, Bambang Politik dan Pemerintahan Amerika, Yogyakarta : Lingkar Buku, cet. II, 2007.

………………., Prospek dan Tantangan Partai Politik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996.

Faturohman, Deden dan Wawan Sobari, Pengantar Ilmu Politik, Malang : UMM Press, 2002.

Huntington, Samuel P. dan Joan Nelson, Partisipasi Politik, terj. Sahat Simamora, Jakarta : Rineka Cipta, cet. II, 1994.

Mulgan, Geoff, Politik dalam Sebuah Era Anti Politik, terj. Hartuti Purnaweni, Jakarta : YOI, 1995.

Mustofa (ed.), Memilih Partai Mendambakan Presiden : Belajar Berdemokrasi di Ufuk Milenium, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1999.

Pamungkas, Sigit, Perihal Pemilu, Yogyakarta : Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM, 2009.

Mohammad Amien Rais, Agenda Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia !, Yogyakarta : PPSK Press, 2008.

Rousseau, Jean Jacques, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia.

Sukmana, Oman, “Mengingatkan Kembali Peran dan Fungsi Partai Politik”. Dalam Jurnal Sosiologi Reflektif. Vol. IV, April 2010.

Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Rahun 1945.

Varma, SP., Teori Politik Modern, terj. Yohanes Kristiarto dkk., Jakarta : RajaGrafindo Persada, cet. IX, 2010.

Catatan Kaki

1 Kompas, edisi Minggu : 18 Januari 2009.

2 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, edisi revisi, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cet. IV, 2010, hlm. 322.

3 Pasal 20A ayat (1) UUD tahun 1945.

4 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar….hlm. 327.

5Ibid. Hlm. 397-398.

6 Bambang Cipto, Politik dan Pemerintahan Amerika, Yogyakarta : Lingkar Buku, cet. II, 2007, hlm. 62.

7 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar…hlm. 315.

8 Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social, alih bahasa Vincent Bero, Jakarta : Visimedia, 2007, hlm. 25.

9 Sigit Pamungkas, Perihal Pemilu, Yogyakarta : Laboratorium Jurusan Ilmu Pemerintahan dan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIPOL UGM, 2009, hlm. 3-5.

10 M. Amien Rais, “Korupsi Politik”, dalam kata pengantar Mustofa (ed.), Memilih Partai Mendambakan Presiden : Belajar Berdemokrasi di Ufuk Milenium, Bandung : Remaja Rosdakarya, 1999.

11 Bambang Cipto, Prospek dan Tantangan Partai Politik, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996, hlm. 3.

12Ibid. hlm. 2.

13 Oman Sukmana, “Mengingatkan Kembali Peran dan Fungsi Partai Politik”. Dalam Jurnal Sosiologi Reflektif. Vol. IV, April 2010, hlm. 135-137.

14 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar….hlm. 403.

15 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

16 Miriam Budiardjo, Dasar-dasar…hlm. 405-412.

17 Deden Faturohman dan Wawan Sobari, Pengantar Ilmu Politik, Malang : UMM Press, 2002.

18Miriam Budiardjo, Dasar-dasar….. hlm. 413.

19 Afan Gaffar pada masa menjelang runtuhnya orde baru pernah menyatakan, bahwa rendahnya kualitas DPR sampai DPRD akan berkibat fatal, yaitu semakin lemahnya partisipasi politik masyarakat. Menurut saya hal ini akan berakibat lagi pada tingkat legitimasi pemerintahan, pemerintahan akan akan semakin berkurang legitimasinya jika semakin menurun partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu. Afan Gaffar, “Merangsang Partisipasi Politik Rakyat” dalam Syarofin Arba MF., Demitologisasi Politik Indonesia : Mengusung Elitisme dalam Orde Baru, Jakarta : Pustaka Cidesindo, 1998,hlm. 239-254.

20 Geoff Mulgan, Politik dalam Sebuah Era Anti Politik, terj. Hartuti Purnaweni, Jakarta : YOI, 1995, hlm. 204.

21 SP. Varma, Teori Politik Modern, terj. Yohanes Kristiarto dkk., Jakarta : RajaGrafindo Persada, cet. IX, 2010, hlm 393.

22 Buruknya kemampuan DPR dikritik oleh kalangan DPR itu sendiri, Idrus Marham mengatakan dalam desrtasinya bahwa 60% anggota DPR RI periode 2004-2009 adalah rendah. Saya rasa kualitas anggota DPR Pemilu 2004 dibandingkan Pemilu 2009 tidak jauh berbeda.

23 Jean Jacques Rousseau, Du Contract Social…., hlm. 66-67.

24 Pemerintah dalam arti luas, bukan hanya dalam bidang eksekutif tapi juga legislatif, menurut Prof. Moh. Amien Rais merupakan bagian korpotokrasi besar yang mengekploitasi alam Indonesia yang selanjutnya dibawa ke luar negeri dan tidak ada sama sekali kepentingan rakyat dalam kebijakan pemerintah tersebut, semuanya berorientasi pada kepentingan asing. Mohammad Amien Rais, Agenda Mendesak Bangsa : Selamatkan Indonesia !, Yogyakarta : PPSK Press, 2008, hlm. 89-93.