Tag Archives: jambi

Hak Pilih Warga Negara Nomaden

Oleh: Salman (Tim Asistensi Bawaslu RI)

Hak Pilih dalam Pemilu

Sejatinya Pemilu atau Pemilihan Kepala Daerah yang di laksanakan di Negara Indonesia merupakan bentuk pengejewantahan kedaulatan rakyat, sehingga rakyat diberikan suatu hak, yaitu hak untuk memilih orang-orang yang akan duduk dalam pemerintahan. Rakyat yang memilih presiden dan wakil presiden, rakyat memilih anggota legislatif (DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten) dan rakyat yang memilih gubernur, bupati dan walikota. Keberadaan rakyat sebagai pemilih dalam pemilu merupakan salah satu syarat demokratis atau tidaknya pemilu tersebut, karena kewenangan yang ada di tangan pemerintah adalah bentuk mandat dari rakyat yang memberikan legitimasi untuk menjalankan pemerintahan.

Pasal 1 UUD 1945 telah menegaskan hal di atas, yakni “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Dari bunyi pasal tersebut sudah jelas bahwa pemerintahan yang sedang berkuasa merupakan penerima mandat dari rakyat. Pemilihan Umum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, maka pemerintahan yang berdaulat haruslah pemerintahan yang berdasarkan pada keputusan rakyat melalui suara-suara yang diberikan. Oleh karena Pemilu merupakan pengejewantahan dari demokrasi, maka rakyat harus diberikan hak untuk memilih dalam Pemilu. Pasal 22E UUD 1945 menyatakan bahwa ”Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Adanya azas “umum” yang menjadi salah satu azas dalam Pemilu dimaknai sebagai keterlibatan semua rakyat untuk menentukan hasil Pemilu, yakni menggunakan hak memilihnya dalam Pemilu.

UU Nomor 01 Tahun 2015 yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 2 menyebutkan bahwa “Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” berarti pemilihan gubernur, bupati dan walikota harus melibatkan seluruh Warga Negara Indonesia. Namun untuk melaksanakan norma yang terdapat pada Pasal 2 ini harus dipenuhi beberapa syarat yang diatur pada Pasal 57 yakni terdaftar sebagai pemilih atau memiliki KTP Elektronik. Persoalan utamanya adalah bagi warga Negara yang hidup di pedalaman, sedikit akses ke kantor kependudukan, akan sulit memiliki KTP Elektronik atau lebih parah lagi KTP Elektronik akan menjadi benda aneh bagi suku-suku yang masih menjalankan pola hidup berpindah-pindah, seperti Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.

Pola Hidup Suku Anak Dalam dan Hak Memilih

Suku Anak Dalam hidup dan tinggal di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan, sebaran paling banyak terdapat di Provinsi Jambi, khususnya di area sekitar Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD). Sebagaimana Keputusan Menhutbun No.258/Kpts-II/2000 TNBD mencakup 3 (tiga) wilayah kabupaten, yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Tebo. Wilayah TNBD di 3 (tiga) kabupaten ini adalah kawasan inti, sedangkan sedikit wilayah Kabupaten Merangin masuk kawasan penyangga. Berdasarkan lokasi TNBD ini maka sebaran Suku Anak Dalam juga mencakup 4 (empat) kabupaten tersebut.

Suku Anak Dalam atau Orang Rimba hidup dengan cara berburu dan meramu, pada umumnya berpendidikan rendah dan sebagian besar buta aksara. Pola hidup mereka adalah dengan cara berpindah-pindah dari daerah yang satu ke daerah yang lain di dalam hutan. Sebagaimana dimafhumi, perpindahan Orang Rimba ini tidak mengenal wilayah administrasi modern seperti yang dikenal oleh masyarakat di luar hutan. Mereka berpindah di dalam hutan sebebas-bebasnya sesuai keinginan temenggung kelompok mereka. Sekarang berpindah-pindahnya mereka tidak hanya di dalam hutan, tapi juga di wilayah pemukiman penduduk di luar hutan. Contohnya, terkadang mereka menetap di wilayah Kecamatan Air Hitam-Kabupaten Sarolangun, tapi suatu waktu sudah berada di wilayah Makekal atau Seranten dalam TNBD-Kabupaten Tebo, tapi nanti bisa jadi sudah melangun ke areal perkebunan kelapa sawit di Tabir Selatan Kabupaten Merangin.

Kebiasaan berpindah-pindah inilah yang menyebabkan sulit untuk melakukan pendataan kependudukan warga Suku Anak Dalam, karena mereka tidak mempunyai tempat tinggal permanen, mereka hanya tinggal di tenda-tenda terpal yang bisa dibongkar-pasang. Walaupun saat ini beberapa dari mereka sudah memiliki kebun karet, namun mereka tetap berpindah-pindah dengan berbagai alasan, bukan sekedar karena berburu, mencari manau/rotan, tapi juga karena alasan magis.

Memang dibutuhkan usaha keras untuk memastikan itu terwujud, sebab keberadaan Orang Rimba yang berpindah-pindah dan tidak mengenal batas wilayah administratif. Inilah yang menjadi persoalan utama, di mana dasar pencatatan kependudukan berdasarkan wilayah administrasi. Jika pada Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2015 KPU Provinsi Jambi sudah bisa mengakomodir mereka untuk memilih, namun pemilihan gubernur berbeda dengan pemilihan bupati.

Sedikit Solusi

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa hak untuk memilih adalah bentuk kedaulatan rakyat, setiap daerah yang melaksanakan Pilkada harus memastikan seluruh WNI di daerah itu mempunyai hak untuk memilih. Namun ada syarat untuk memilih, yaitu terdaftar sebagai pemilih atau mempunyai KTP Elektronik, atau setidaknya mendapatkan Surat Keterangan Domisili dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Untuk itu harus ada usaha ekstra yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan, dalam hal ini KPU, untuk memastikan bahwa Suku Anak Dalam masuk dalam daftar pemilih.

Solusi yang paling tepat dengan kondisi di atas adalah melakukan pendataan terhadap warga Suku Anak Dalam dengan pendekatan wilayah mereka sendiri, yakni pendataan berdasarkan wilayah kekuasaan dari masing-masing temenggung. Baca lebih lanjut